Sabtu, 5 Juli 2025

PARASIT…! Mendagri Tjahjo Rumahkan PNS yang Bolos Kerja Usai Lebaran

Mendagri RI, Tjahjo Kumolo (Ist)

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan memberi hukuman skors bagi para aparatur sipil negara ( ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019.

Tjahjo menyampaikan pihaknya bakal memberi teguran tertulis dan merumahkan para ASN yang bolos selama tiga hari.

“Bagi yang tidak hadir, diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama tiga hari. Karena dianggap selama dua belas hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat tiga hari dengan peringatan tertulis resmi,” kata Tjahjo saat berpidato pada Halah Bi Halal Kemendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6).

Skors tiga hari terhitung hari ini hingga Rabu (12/6). Selain itu, Tjahjo menegaskan aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos.

Pengecualian, kata Tjahjo, hanya diberikan kepada ASN yang tidak masuk dengan keterangan sakit. Tjahjo juga memberi toleransi bagi ASN yang punya urusan keluarga dan tidak bisa ditinggal.

Sebab itu, politisi PDIP itu meminta jajarannya untuk mendata ASN yang tidak hadir pada hari ini.

“Pada eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini, mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini,” ucapnya.

“Kami ingin berikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tutur Tjahjo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin. (Ist)

Pantau Absensi ASN

Sementara itu kepada Bergelora.com dilaporkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin disebut akan memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-cuti bersama libur lebaran secara daring atau online di Command Center, pada Senin (10/6).

“Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, melalui keterangan tertulisnya di situs www.menpan.go.id

Pada Senin (10/6), para abdi negara diketahui sudah harus kembali bekerja. Hal itu berdasarkan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kemenpan RB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk memantau kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diunggah melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id .

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Mudzakir.

Jika melanggar pasal itu, sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat menanti. Sanksi ringan, misalnya, berupa teguran tertulis atau lisan; sanksi sedang berupa penundaan gaji atau kenaikan pangkat; sanksi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menpan RB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru