JAKARTA – Sehubungan dengan penetapan tersangka Sjamsul Nursalim pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini, ada baiknya membuka kembali rekaman persidangan-persidangan yang pernah terjadi dalam kasus Release and Discharge (R&D). Karena pemberian pembebasan dan pelepasan dari tuntutan hukum terhadap Sjamsul Nursalim, mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) dalam penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ini terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018 lalu lalu menyidangkan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi yang merupakan mantan pimpinan BPPN. Mereka yakni Bambang Subianto, mantan menteri keuangan tahun 1998 sekaligus mantan Ketua BPPN, serta Glenn MS Yusuf, mantan Ketua BPPN dan Farid, wakil ketua BPPN.
Dalam sidang, Bambang, Glenn, serta Farid mengakui memberikan Release and Discharge (R&D) atau pemberian pembebasan dan pelepasan dari tuntutan hukum terhadap Sjamsul Nursalim, mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) dalam penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
R&D tersebut terdiri dari dua surat. Yang pertama ditandatangani oleh Farid Harianto selaku kuasa Glenn Yusuf mewakili BPPN.
Ketika ditanyakan apa sebenarnya maksud dari dokumen Release and Discharge, Farid Harianto menjelaskan bahwa terbitnya R&D karena semua syarat di final clossing telah dipenuhi BDNI.
Kenapa surat R&D diteken oleh Farid Harianto, mantan Ketua BPPN Glen M Yusuf mengatakan dirinya sedang di luar negeri.
“Tetapi sebelum saya berangkat saya beri kuasa kepada wakil saya,” kata Glen saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6) saat itu.
Surat R&D ini menyatakan bahwa sehubungan PS BDNI telah memenuhi transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk/MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), BPPN melepaskan PS BDNI dari tanggung jawab lebih lanjut untuk pembayaran kembali bantuan likuiditas (BLBI).
Sementara surat R&D yang kedua ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan BPPN mewakili Pemerintah Indonesia.
Dijelaskan, Surat yang ke-2 ini menegaskan “sehubungan pemenuhan oleh PS BDNI atas transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk, Pemerintah Republik Indonesia berjanji tidak akan melakukan tindakan hukum apapun terhadap PS BDNI terkait pelanggaran peraturan batas maksimum pemberian kredit terkait Pinjaman Pemegang Saham dan segala hal terkait BLBI”.
Pemberian R&D itu adalah sesuai dengan MSAA, yakni perjanjian penyelesaian BLBI dengan penyerahan aset dan pergantian setara tunai.
R&D inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh penerusnya, Syafruddin Arsjad Temenggung untuk memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim pada tahun 2004.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Syafruddin Temenggung menganggap kalau pemerintah termasuk BPPN dan Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa perjanjian MSAA-BDNI telah selesai pada tanggal 25 Mei 1999, dan diperkuat oleh hasil audit investigasi BPK – RI pada 31 Mei 2002 yang menyatakan MSAA-BDNI telah selesai (final closing).
Diminta Serahkan Diri
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pembelaan diri dari Sjamsul Nursalim lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, lebih baik diikuti dengan memenuhi panggilan KPK.
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiu Nursalim, telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Semenjak menjadi saksi hingga kini, Sjamsul dan istri tak pernah memenuhi panggilan. Diketahui keduanya kini berada di Singapura.
“Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK atau kami menyarankan untuk menyerahkan diri karena saat ini statusnya tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers, Selasa (11/6/2019).
KPK, lanjut Febri, menyarankan agar Sjamsul dan Itjih menyerahkan diri ke KPK. Sebab, saat ini status keduanya sudah sebagai tersangka.
Menurut dia, KPK akan menghargai Sjamsul dan istrinya jika bersikap kooperatif. Adapun KPK juga telah memberikan ruang yang cukup kepada keduanya untuk menyampaikan keberatan atau bantahan pada tahap penyelidikan.
“KPK justru telah memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan pada SJN dan ITN. Namun, hal tersebut tidak pernah digunakan,” ungkapnya kemudian.
Selain itu, seperti diungkapkan Febri, KPK memandang tak terdapat hal yang baru dari penjelasan yang disampaikan Maqdir. KPK juga belum menerima pemberitahuan resmi dari Maqdir bahwa dirinya telah menerima surat kuasa khusus dari Sjamsul dan Itjih dalam penyidikan kasus BLBI.
Sebelumnya, Maqdir menilai keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) janggal.
Selain itu, Maqdir juga menganggap penetapan status tersangka itu tak masuk akal. Maqdir mengingatkan, pada tahun 1998, pemerintah dan Sjamsul Nursalim telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul ketika itu adalah pemegang saham pengendali BDNI.
“Dan di tahun 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi (closing) yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R & D, pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement. R & D dan Akta Letter of Statement itu pada intinya menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada sehubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya,” kata Maqdir.
Seperti diketahui, KPK menetapkan obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru terhadap pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/6).
Menurut Saut, penetapan tersangka pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan Itjih sebanyak Rp 4,58 triliun. (Web Warouw)