Kamis, 13 November 2025

SIKAAAT…! Gubernur Arinal Cabut Keputusan Mutasi Pejabat Era Gubernur Ridho

Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Nuni) diambil sumpahnya saat dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6) siang. (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Dua hari setelah dilantik, Gubernur Arinal Djunaidi mencabut dua surat keputusan era gubernur sebelumnya, M. Ridho Ficardo tentang mutasi pejabat administrasi dan pengawas.

Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/451/VI.04/HK/2019 tentang Pencabutan Keputusan No.821/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS.

Surat keputusan pertama Arinal itu, Jumat (14/6), sesuai intruksi Mendagri Tjahyo Kumolo yang memerintahkan gubernur Lampung untuk menganulir 86 pejabat yang terdiri dari 21 pejabat administratur dan 65 pejabat pengawas.

Pada masa akhir jabatan gubernur sebelumnya, Senin, 27 Mei lalu, Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis melantik 425 pejabat eselon II dan IV, dua pekan sebelum pelantikan gubernur baru.

Mereka yang dilantik pada penghujung jabatan gubernur M. Ridho Ficardo terdiri dari 111 pejabat administratur dan 314 pejabat pengawas.

Perintah Mendagri

Sebelumnya, Mendagri Tjahyo Kumolo menganulir pengangkatan 86 pejabat yang terdiri dari 21 pejabat administratur dan 65 pejabat pengawas di Pemprov Lampung terhitung Rabu (12/7).

Gubernur Lampung yang baru, Arinal Djunaidi diminta Mendagri Tjahyo Kumolo untuk mencabut Keputusan Gubernur No.821.22/513/VI.04/2019 dan No.821.23/513/VI.04/2019 tertanggal 27 Mei 2019.

Selanjutnya, gubernur yang baru dilantik Rabu (12/6) diminta menetapkan 90 pejabat administratur dan 249 pejabat pengawas sesuai keputusan Mendagri No. 821/2043/OTDA dan No.821/2043/OTDA tertanggal 2 April 2019.

Padahal, Maret dan April lalu, Depdagri menyetujui 90 pejabat administratur dan 249 pejabat pengawas sehingga terjadi kelebihan 86 pejabat yang terdiri dari 2 pejabat administratur dan 65 pejabat pengawas.

Lelang Sekprov

Kepada Bergelora.com dilaporkan Gubernur Arinal memastikan akan ada lelang ulang jabatan Sekretaris Provinsi Lampung. Saat ini, posisi sekprov dijabat oleh Taufik Hidayat sebagai pelaksana tugas.

“Ini dari dulu saya canangkan. Pemprov adalah pemerintah pusat yang ada di daerah. Jadi, saya akan eksekusi keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” kata Arinal menyikapi putusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang membatalkan sebagian mutasi terakhir era Gubernur M Ridho Ficardo.

Arinal mengaku sangat memahami situasi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Lampung karena pernah menjabat sekprov selama dua periode gubernur.

“Saya hafal teman-teman (ASN). Karenanya, sabar, akan saya tata kembali. Saya dapat masukan dari KASN (Komisi ASN), birokrat di Lampung kurang baik. Di bawah 10, buruk. Eselon III bisa jadi Eselon II tanpa ada seleksi,” sebut Arinal.

“Jadi mohon maaf teman-teman ASN, tidak boleh naik seenaknya. Kita akan lakukan seleksi positif, terbuka, termasuk (posisi) sekprov. Nanti lelang ulang,” imbuhnya.

Lelang jabatan sekprov, menurut Arinal, akan terbuka untuk semua ASN yang memenuhi syarat.

“Sekprov itu eselon I, nanti (lelang) terbuka. Saya tidak mau dengar ASN tidak boleh ikut lelang jabatan. Saya pernah jadi ASN tertinggi (sekprov). Karenanya kita akan lakukan seleksi ulang, karena ada proses open bidding yang tidak sehat,” katanya.

Lelang jabatan sekprov sebelumnya terlaksana pada Oktober 2019 pada era Gubernur Ridho.

Hasilnya, panitia seleksi mengerucutkan tiga calon sekprov definitif. Masing-masing Hamartoni Ahadis (Penjabat Sekprov), Dewi Budi Utami (Kepala Badan Kepegawai Daerah), dan Syaiful Dermawan (Inspektur pada Inspektorat Lampung). Namun hingga kini, Kemendagri belum menetapkan satu nama sekprov definitif. (Salimah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru