Jumat, 14 November 2025

YO YO AYOOO….! Pasca Putusan MK, Mendagri Tjahjo: Rajut Kembali Persatuan dan Kesatuan !

Mendagri RI, Tjahjo Kumolo (Ist)

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak untuk kembali merajut persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai  permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

“Mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa untuk bersama-sama kita membangun bangsa, bersama-sama membangun Indonesia,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (28/6).

Ia menambahkan, sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, bangsa  Indonesia patut berbangga memiliki pemimpin yang mengajarkan jiwa ksatria. Karena itu, semua pihak patut optimistis, Indonesia akan menjadi negara yang maju.

“Kita Patut berbangga dan membuktikan kepada dunia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia. Kita bangga kepada seluruh pemimpin negeri yang telah mengajarkan jiwa ksatria dan negarawan. Kita semakin optimis bahwa Indonesia ke depan akan melompat kelasnya dari Negara berkembang menjadi negara maju,” ungkap Tjahjo.

Gerindra Ucapkan Selamat

Sebelumnya senada dengan itu, Arief Poyuono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto,–segera menyampaikan ucapan selamat pada Joko Widodo yang terpilih kembali sebagai Presiden RI 2019-2024.

“Selamat atas putusan MK yang menandai Kemenangan Joko Widodo – Maruf Amin

Selamat ya Kangmas Joko Widodo yang terpilih kembali dalam Pilpres 2019 secara demokratis,” ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (28/6).

Arief Poyuono juga mengingatkan presiden terpilih Joko Widodo untuk segera menuntaskan semua janji-janji kampanyenya.

“Selamat bekerja Dan tuntaskan janji janji Kampanye Kangmas Untuk Rakyat,” tegasnya.

Arief Poyuono menyampaikan bahwa kemenangan Joko Widodo sebagai kemenangan rakyat Indonesia dan harus didukung oleh semua pihak.

“Hati kita Indonesia pemenangnya adalah Indonesia. Mari bersatu kembali membangun bangsa dan negara.  Kita punya hati ya sama. Hatiku hatimu Indonesia. Selamat untuk Kita semua Indonesia Adil Dan Makmur,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu  tersebut tertuang  dalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/ 2019.

“Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar  Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). (Calvin G. Eben-Haezer/Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru