Selasa, 7 Oktober 2025

WAAAH…! Sebelum Meluas, Gubernur Arinal Diminta Segera Atasi Masalah SARA Secara Adat Lampung

Ketua Solidaritas Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Badri (brekaso biru) dan Ketua I, Aliansi Masyarakat Cinta Damai (Almacida) Lampung, Rokhimi (berkaca mata) dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (5/7). (Ist)

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Sejumlah elemen masyarakat Lampung bereaksi atas dugaan ujaran berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan dosen salah satu universitas swasta di Metro berinisial NA di media sosial. Termasuk pernyataan perempuan berinisial BN yang juga sempat viral di media sosial.

Solidaritas Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan Aliansi Masyarakat Cinta Damai (Almacida) Lampung meminta kedua oknum itu ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Kedua organisasi masyarakat ini juga meminta agar Gubernur Arinal segera bisa atasi masalah SARA ini secara adat, agar tidak segera meluas dan berdampak buruk bagi Provinsi Lampung.

“Pak Arinal sangat mengerti bagaimana mengatasi masalah ini secara adat. Jangan sampai ini memicu dampak yang lebih luas dan merugikan kita semua,” demikian Ketua I Almacida Lampung, Rokhimi kepada pers, Kamis ( 5/7).

Oknum dosen berinisial NA diduga melakukan ujaran kebencian dengan menghina suku Lampung di akun facebooknya. “Yang merasa suku Lampung enggak usah komentar di Facebook saya,” tulis NA di akun Facebooknya.

Kemudian, BN melalui akun Instagramnya mempertanyakan apakah Lampung sejenis tanaman hias atau binatang buas?

“Apa Lampung? Itu sejenis tanaman hias atau binatang buas sih? Aduh aku enggak tahu daerah perkampungan seperti itu. Aku agak alergi gitu,” kata BN dalam akunnya.

Sontak saja, kedua akun tersebut langsung diserbu netizen atau warga internet yang resah atas pernyataan mereka berdua. Bahkan, NA sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Sedangkan, BN dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Almacida Lampung membuat lima pernyataan sikap yang diantaranya meminta aparat kepolisian menindak tegas oknum yang disinyalir telah membuat keresahan atas ujaran kebenciannya.

Mereka juga mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera mengadakan rekonsiliasi dengan mengadakan musyarawah bersama tokoh adat dan seluruh elemen masyarkat.

Sementara Ketua SPSI Lampung Badri menegaskan isi SARA harus dicegah sedini mungkin. Sebab, isu SARA rentan menimbulkan gejolak bahkan keributan antar masyarakat. 

“Kami akan melapor ke Polda Lampung, karena kita lihat sampai hari ini belum ada titik terang terkait ujaran kebencian Berliana Novel di Polda Metrojaya. Tindakan tegas kepolisian menjadi langkah antisipasi supaya tidak terjadi kembali dikemudian hari,” ujarnya. (Salimah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru