JAKARTA- Polres Jakarta Utara menahan Asteria Fitriani terkait unggahannya di media sosial yang mengajak orang agar tidak memasang foto Joko Widodo di sekolah.
Polisi menahan Asteria setelah mendapat laporan dari seorang warga Jakarta Utara berinisial TCS pada Senin (1/7). Asteria diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Ada sejumlah bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut.
“Postingan AF tersebut di-capture oleh salah satu masyarakat yang melapor ke kami tentang adanya dugaan pelangggaran UU ITE,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (11/7).
Atas laporan itu, polisi melakukan menyelidikan dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan.
“Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana,” tegasnya.
Asteria saat ini telah ditahan di Mapolres Jakarta Utara. Ia ditangkap di salah satu tempat bimbingan belajar di Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7).
“Ditangkap hari Selasa, tanggal 9 Juli 2019,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Asteria Fitriani sempat menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, dalam akun tersebut ia menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.
“Kalau boleh usul… Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?. Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa… GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN,” tulisan Asteria dalam akunnya
Asteria dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asteria dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Setelah ditangkap dirinya meminta maaf seperti dibawah ini:
Bersama ini saya mau menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya tertanggal 28 Juni 2019 yang telah membuat keresahan di masyarakat dan sejumlah pihak. Saya sangat menyesal berlaku tidak bijak terhadap Media Sosial dan memikiki pertimbangan gitu loh ketika menuliskan hal itu. Dan saya sangat menyesal karena sayapun kaget dampaknya sampai begitu itu lho. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang lewat sesuatu yang seperti di persangkakan masyarakat. Saya tidak ada niat melontarkan ujaran kebencian sebagaimana pasal yang dikenakakan pada saya mungkin orang melihat postingan saya seperti itu bahkan saya dikenakan pasal seperti itu.
Tapi sayaa tidak ada niat sama sekali, selama ini saya tidak pernah ada untuk melontarkan hal-hal seperti itu ujaran kebencian dan lain-lain. Pada saat itu hanya emosi sesaat ya pada saat saya baru melakukan pendaftaran anak saya dimana saya melihat Alhamdulilah system ppdp di DKI menurut saya mengandung system zona system keadilan yang baik gitu sehingga makanya dipostingan saya itu endingnya seperti itu. Jadi tidak ada niat bagi saya sama sekali untuk mebuat kericuhan atau apapun lainnya. (Web Warouw)