JAKARTA- Sebuah sekolah dasar negeri di Jakarta Selatan mewajibkan murid kelas 2 SD untuk membeli sebuah buku cetakan pelajaran PLBJ (Pendidikan Lingkungan dan Kebudayaan Jakarta) seharga Rp 67.500. Hal ini membuat ibu-ibu orang tua murid menjerit kaget, merasa keberatan.
“Gimana nih harga buku anak kelas 2 SD, diwajibkan guru seharga Rp 67.500. Ini baru satu mata pelajaran. Kalau 10 mata pelajaran sudah berat banget,” ujar Naning, ibu dari Krisna, pelajar kelas 2 disebuah sekolah dasar di Jakarta Selatan kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (1/8).
Ia berharap agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seharusnya tidak hanya membuat peraturan tetapi juga mengawal pelaksanaan peraturan.

“Kemendikbud tahu gak kalau di sekolah-sekolah pungutan masih berlangsung. Sekolah memang sudah tidak jual buku, tapi mewajibkan beli buku tertentu. Orang tua yang cari ke toko buku atau Lazada,” ujarnya.
Ia sebenarnya tidak keberatan untuk membeli buku, tetapi tidak dengan harga yang mahal seperti buku diatas karena pasti akan memberatkan orang tua.
“Bagaimana kalau anaknya tukang cuci, pekerja rumah tangga, tukang ojek dan kebanyakan rakyat yang hidupnya pas-pasan. Berapa banyak baju yang harus dicuci untuk bisa belikan anak buku pelajaran yang diwajibkan sekolah,” ujarnya
Ia megakui bahwa sekolah memang menyediakan buku tematik yang bisa dipinjam oleh anak-anak sekolah untuk dipakai atau difotocopy.

“Memang ada buku-buku tematik yang dipinjami oleh sekolah, tapi syaratnya macam-macam memberatkan orang tua juga. Jangan dicoretlah, jangan ditekuklah jangan sobeklah. Lah anak SD kan belum bisa ditertibkan seperti itu. Kalau ketahuan dicoret, ditekuk atau sobek disuruh ganti. Malah lebih berat lagi,” jelas Naning.
Ia meminta pihak Kemendikbud untuk memastikan kebijakannya soal pengadaan buku di sekolah-sekolah agar tidak memberatkan orang tua murid.
“Perlu ada tindakan tegas pada sekolah-sekolah yang memberatkan orang tua murid agar, tidak terjadi lagi kewajiban membeli buku seperti yang kami alami,” demikian Naning.
Ia menjelaskan bahwa keterangan dari pihak Kemendikbud menyebutkan pengadaan buku sudah dicakup dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan tidak akan memberatkan orang tua murid lagi.
“Masukan bagi kemendikbud, Seharusnya buku wajib itu dipinjamkan oleh sekolah, seperti jaman dulu waktu aku sekolah. Bagaimana mau belajar kebudayaan Indonesia kalau caranya seperti ini?” ujarnya. (Web Warouw)