JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut pemerintah menutup pintu dialog dengan Front Pembela Islam (FPI). Moeldoko menilai tidak ada yang perlu didiskusikan dengan FPI.
“Dialog? Sudah jelas, kan gitu. Nggak perlu ada dialog sepanjang, oke ikuti aturan mainnya, selesai semuanya. Apalagi yang perlu dialog?” kata Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Satu hal yang diminta Moeldoko ke FPI yakni tak mengembangkan ideologi lain di Indonesia. Menurutnya, permasalahan FPI akan selesai jika ormas yang identik dengan Habib Rizieq Syihab itu mendeklarasikan Pancasila sebagai ideologi.
“Ya saya pikir itulah, jangan mengembangkan ideologi lain, sudah itu prinsipnya. Dengan tegas FPI, ‘oke ideologi saya Pancasila’, selesai. ‘Perilaku-perilaku Pancasila’, selesai, kan gitu. Apalagi yang perlu didialogan? Nggak ada yang didialogan,” paparnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri hingga saat ini belum selesai. Satu hal yang jadi permasalahan yakni tentang AD/ART FPI yang menyinggung soal khilafah.
Moeldoko menyebut FPI harus mengubahnya. Jika sudah diubah, Moeldoko memastikan tak ada lagi persoalan yang menerpa FPI.
“Iya lah, nggak ada khilafah-khilafah itu,” tegasnya.
“Ya harus ubah, kalau nggak ubah… Nah baru berdialog kalau mau mengubah. Kalau nggak mau mengubah apa yang perlu didialogan. Jadi intinya tidak perlu dialog, tapi FPI mengubah, dengan sendirinya sudah selesai persoalannya,” imbuh Moeldoko.
Peringatan Jokowi
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal mencermati apa yang disampaikan Presiden Jokowi terkait pemberian perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah bisa saja tidak memperpanjang SKT FPI sebagai ormas jika mengancam ideologi dan keamanan negara.
“Apa yang digariskan Bapak Presiden akan kami cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI,” ujar Hadi saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/8).
Kemendagri, lanjutnya, akan mengkaji seluruh persyaratan FPI, termasuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Ia menegaskan FPI harus sejalan dengan Pancasila jika hendak memperpanjang SKT sebagai ormas di Indonesia.
“Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita yang harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan,” tegasnya.
Hadi mengatakan Kemendagri juga membentuk tim antar kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI sebagai ormas. Kemendagri akan mempertimbangkan masukan dari tim tersebut.
“Nanti ada tim yang terdiri dari lintas K/L (kementerian/lembaga), khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak. Jadi tidak hanya satu tentunya,” kata Hadi.
Sebelumnya, Direktur Ormas Kemendagri Lutfi juga sudah menyampaikan bahwa sejumlah kementerian dan lembaga akan dilibatkan dalam mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI. Di antaranya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Agama.
“Ada 12,” ucap Lutfi.
Sebelumnya, SKT FPI habis pada 20 Juni 2019. Perpanjangan SKT FPI menjadi polemik usai sekelompok masyarakat menandatangani petisi agar pemerintah tak memperpanjang izin ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.
FPI sempat mengajukan permohonan perpanjangan SKT. Namun, berkas mereka dikembalikan Kemendagri pada 12 Juli lalu lantaran ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Kini, FPI tengah memperbaiki berkas sebelum mengajukan kembali permohonan yang sama ke Kemendagri.
Presiden Joko Widodo juga sempat menyatakan tak akan memberi izin FPI jika mereka tak sejalan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keamanan negara.
“Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa,” kata Jokowi. (Web Warouw)