SURAKARTA- Setelah dilakukan pembatalan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 603 rakyat Solo menerima Kartu Indonesia Sehat. Hal ini dilakukan di Pendhapi Gede Komplek Balai Kota Surakarta, Senin (2/9). Pemerintah Kota Surakarta membagikan sebanyak 603 Kartu KIS kepada masyarakat Surakarta yang kurang mampu. 315 KK yang mendapatkan kartu KIS ini terdiri 603 jiwa yang terbagi di 5 kecamatan dengan perician sebagai berikut.
Rinciannya, Kecamatan Laweyan sebanyak 41 KK terdiri dari 93 jiwa, Kecamatan Banjarsari sebanyak 118 KK terdiri dari 210 jiwa, Kecamatan Serengan sebanyak 24 KK terdiri dari 41 jiwa, Kecamatan Pasar Kliwon sebanyak 26 KK terdiri dari 55 jiwa dan Kecamatan Jebres sebanyak 106 KK terdiri dari 204 jiwa.
Dalam laporan Kepala Dinas Kesehatan dr. Siti Wahyuningsih, M.Kes, M.H bahwa sampai dengan Agustus 2019 peserta JKN KIS PBI APBD kota Surakarta Sejumlah 135.969 jiwa, sehingga total kepesertaan JKN KIS sejumlah 552.939 jiwa atau sebesar 97,06 %.
“Dengan adanya jaminan kesehatan kami mengajak masyarakat untuk bersama – sama mewujudkan lingkungan yang sehat, kerja bakti, dan menjaga kebersiahan dan kenyamanan kota Solo,” demikian Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo dalam sambutannya.
5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan ‘Dimatikan’
Sebelumnya, Pemerintah menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif menyebut 5,2 juta orang itu tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang.
“Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah,” tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangan tertulis Febri, Jakarta, Rabu (31/7).
Menurut Febri, penonaktifan 5,2 juta PBI itu disebabkan sejumlah hal.
Pertama, 5.113.842 atau 5,1 juta warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas. Mereka, kata Febri, tidak memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Kedua, 114.010 orang meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Febri mengatakan sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama yang berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.
“Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK,” katanya.
Bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, Febri meminta mereka bisa menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi. Tujuannya agar tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.
“Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI,” tambahnya. (Web/Nurhadi)

