Minggu, 19 Oktober 2025

TUH KAAAAN….! SRMI: Hanya Siti Fadilah Yang Bisa Beresin BPJS, Makanya Dia Dipenjara KPK

Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari. (Ist)

JAKARTA- Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) mendorong penggunaan kembali sistim JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat) untuk menggantikan Jaminan Kesehatan yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Tetapi yang bisa melaksanakan Program JAMKESMAS hanya mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang saat ini dipenjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Wahida Baharuddin Upa kepada Bergelora.com, Kamis (5/9).

“Sayangnya Siti Fadilah dipenjara oleh rezim KPK tanpa bukti yang jelas. Padahal dia yang bikin JAMKESMAS. Hanya dia yang tahu bagaimana seharusnya menjalankan jaminan sosial sesuai UUD’45. Kalau gak percaya, tanya Menkeu Sri Mulyani yang bersama Siti Fadilah menjalankan Jamkesmas,” tegasnya.

Ia mengingat saat di Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Siti Fadilah dan Joko Widodo sebagai walikota Solo ikut menjadi saksi untuk menolak Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistim Jamainan Sosial Nasional (SJSN) yang digugat oleh Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

“Sayangnya waktu itu Mahfud MD sebagai hakim ketua menolak gugatan tersebut. Katanya UUD’45 mengijinkan pungutan selain pajak berupa iuran. Kami semua kalah. Termasuk Siti Fadilah dan Jokowi kalah. Jadi kemungkinan Siti Fadilah dipenjara supaya bungkam soal kerusakan BPJS seperti saat ini. Kalian boleh bungkam Siti Fadilah, tapi kami akan melawan,” jelasnya.

Wahidah menjelaskan, tentu JAMKESMAS merugikan bisnis asuransi karena negara mengambil alih pasar asuransi di seluruh rumah sakit kelas 3 yang sangat besar jumlahnya.

“Saya menduga salah satunya, bisnis asuransilah yang memenjarakan Siti Fadilah dengan memakai KPK. Gak susah bikin fitnah pada Siti Fadilah. Kami tahu semua siapa musuh-musuh Siti Fadilah dan Jamkesmasnya,” ujarnya.

Ironisnya saat ini, menurutnya ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit,– direksi dan dewan pengawasnya justru menikmati kenaikan gaji dua kali lipat. Lebih parah lagi, bukannya mengevaluasi program BPJS dan mengaudit lembaganya, pemerintah justru mengalihkan beban defisit itu ke rakyat peserta mandiri dan APBN.

“Selain itu, setiap defisit BPJS selalu disertai pengurangan jenis layanan perawatan. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengakses pengobatan jenis tertentu. Sementara upaya perbaikan layanan kita masih jauh tertinggal jika dibandingkan negara-negara lain, seperti negara-negara tetangga maupun negeri miskin seperti Kuba,” ujarnya.

Wahidah menegaskan bahwa UUD’45 menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap Warga Negara. Karena itu, tidak boleh ada satu pun Warga Negara yang membeli haknya mendapat layanan kesehatan.

“Oleh karenanya kami menolak semua kenaikan Iuran PBJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Evaluasi Sistem BPJS. Audit Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional. Segera kembalikan Program JAMKESMAS yang dikelola langsung oleh negara,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru