Jumat, 12 Desember 2025

GAWAT….! BPJS Yang Makan APBN, Jangan Rumah Sakit dan Pasien Yang Dihukum

Menteri Kesehatan, Dr Terawan Agus Putranto. (Ist)

JAKARTA- Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan, Dr Terawan Agus Putranto diminta adil dan efektif dalam mengatasi masalah difisit BPJS Kesehatan. Karena persoalan BPJS Kesehatan tidak pernah bisa diselesaikan dengan hanya menyalahkan rumah sakit dan menghukum pasien. Hal ini disampaikan oleh Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (25/11) menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan yang meminta rumah sakit agar mengurangi operasi sesar dan pemasangan ring jantung.

“Sesar dilakukan karena ada penyulitan dalam melahirkan. Agar jiwa ibu dan bayi selamat. Kalau dipaksa melahirkan normal tapi merengut jiwa ibu atau anak, siapa yang tanggung jawab,” tegas Roy Pangharapan.

Sedangkan pemasangan ring pada pasien jantung menurutnya, karena penemuan mutahir untuk menyelematkan pasien jantung adalah dengan pemasangan ring.

“Harganya memang mahal. Tapi tugas BPJS memang untuk membayar semua biaya kesehatan. Supaya pemasangan ring tidak hanya dinikmati orang kaya saja,” ujarnya.

Menurutnya mengurangi sesar dan pemasangan ring karena BPJS Kesehatan defisit, itu sama saja dengan menghukum rumah sakit dan pasien.

“BPJS yang makan APBN tapi yang harus memikul akibatnya adalah rumah sakit dan pasien. Apakah dengan cara demikian BPJS tidak akanh defisit? Tentu tidak,” ujarnya.

Menurutnya menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan tidak perlu melebar tapi fokus pada audit aliran dana BPJS  diluar pelayanan kesehatan.

“Jangan ikuti cara pikir BPJS yang sengaja cari kambing hitam, agar bisa menghindari audit keseluruhan,” ujarnya.

Menurutnya, diluar pelayanan kesehatan BPJS juga menggunakan dana kesehatan dari APBN untuk belanja surat berharga, saham dan obligasi. Karena itu adalah perintah Undang-Undang 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang 24/2011 Tentang Badan Jaminan Sosial Nasional (BPJS).

“Jadi wajar defisit, karena sebagian besar dana BPJS Kesehatan tidak dipakai untuk pelayanan kesehatan, tetapi untuk belanja surat berharga, saham dan obligasi,” ujarnya.

Ia memaparkan dalam Undang-Undang BPJS Pasal 41 ayat 2d yang berbunyi: (2) Aset BPJS dapat digunakan untuk: d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 43 ayat 2c yang berbunyi: (2) Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk: c. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dana jaminan sosial juga dapat diinvestasikan dalam investasi  jangka pendek dan jangka panjang seperti yang diatur oleh Undang-Undang BPJS Pasal 11b yang berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk: b. menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;

Dan Pasal 52 huruf j dan k yang berbunyi: Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilarang: j. menempatkan investasi aset BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial pada jenis investasi yang tidak terdaftar pada Peraturan Pemerintah; k. menanamkan investasi kecuali surat berharga tertentu dan/atau investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial;

Sesar dan Pasang Ring

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan melarang Rumah Sakit (RS) memberikan pelayanan berlebih kepada pasien demi mengurangi biaya tagihan RS ke BPJS Kesehatan. Khususnya, untuk layanan atas diagnosis penyakit jantung dan proses melahirkan dengan operasi sesar (seksio) jika memang belum sesuai diagnosis.

“Kami akan mengarah ke peraturan perundang-undangan, tidak boleh dilanggar kan. Ini kebutuhan kesehatan dasar, nah itu biar pada dirumuskan,” ucap Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11).

Ia menjelaskan kebijakan ini akan ditempuh karena kementerian menemukan kejanggalan dari biaya tagihan RS yang terlalu besar kepada BPJS Kesehatan. Catatannya, total biaya layanan atas penyakit jantung mencapai Rp10,5 triliun dari RS di seluruh Indonesia kepada BPJS Kesehatan.

Ia menduga hal ini karena pihak RS kerap memberi rekomendasi operasi pemasangan ring dalam diagnosis penyakit gagal jantung. Padahal, layanan yang diberikan bisa melalui tindakan lain, misalnya rawat jalan dan obat-obatan jika masih memungkinkan.

“Jantung kemarin Rp10,5 triliun, masuk akal tidak? Ya tidak. Logika saja, tidak masuk akal,” tuturnya.

Begitu pula dengan biaya layanan operasi sesar yang cukup besar, yaitu mencapai lebih dari RP5 triliun. Selain itu, ia mencatat tindakan operasi sesar sudah mencapai 45 persen dari seluruh tindakan persalinan di Indonesia.

Padahal, menurut Terawan, rujukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan seharusnya hanya sekitar 20 persen dari total kelahiran di suatu negara.

“Wong WHO cuma 20 persen, itu saja sudah pemborosan lagi,” celetuknya.

Menurut Terawan, perlu ada pembenahan aturan soal batas bagi RS dalam memberikan layanan atas diagnosa penyakit. Sayangnya, ia belum bisa merinci poin-poin dan batasan pengaturan tersebut lantaran masih dikaji bersama organisasi profesi dokter dan BPJS Kesehatan.

“Kami ingin tidak ada ketersinggungan, semua nyaman, tapi ending-nya terlaksana semua,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia meyakini aturan ini bisa memperkecil biaya tagihan layanan RS ke BPJS Kesehatan, sehingga potensi defisit keuangan bisa dikurangi. Proyeksinya, rata-rata pengurangannya beban biaya tagihan bisa mencapai setengah dari saat ini.

“Kalau bisa turun 50 persen saja, itu sudah membuat kita bahagia, Rp5 triliun dihemat. Intinya bisa jauh banget, paling tidak efisiensi membuat defisit bisa ditekan,” pungkasnya.

Sebagai gambaran, defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini. Dari defisit ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen mulai 1 Januari 2020. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru