Selasa, 7 Oktober 2025

TEPAAAT…! Dr. Kurtubi: Sudah Waktunya Pertamina dan PLN Reposisi Langsung Dibawah Presiden

Pakar energi, Dr. Kurtubi. (Ist)

JAKARTA- Ditengah kesibukan rekrutmen pimpinan BUMN, sebaiknya perlu dilakukan evaluasi pada dua BUMN Energi PLN dan PERTAMINA yang sangat penting dalam rangka menuju negara industri maju pada tahun 2045.  Hal ini disampaikan oleh pakar energi, Dr. Kurtubi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (9/12)

“Saya usulkan agar PLN dan PERTAMINA sebaiknya direposisi menjadi dibawah Presiden agar proses investasi dan managemennya menjadi lebih simpel,” tegasnya.

.

Reposisi ini menurutnya sangat strategis untuk mempercepat kemakmuran bangsa seusai dengan perintah UUD 45.  Sehingga Presiden dapat langsung memastikan kedua BUMN strategis ini benar-benar bekerja untuk mensejahterahkan rakyat dan menjadikan Indonesia sebagai negara Industri maju pada tahun 2045.

“Tanpa reposisi seperti ini sepertinya tidak mungkin rakyat akan sejahterah dan tidak mungkin menjadi negara industri pada tahun 2045 seperti yang dicita-citakan oleh Presiden Jokowi,” tegasnya.

Kurtubi mengingatkan bahwa PLN dan PERTAMINA adalah implementarot langsung dari  Ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD’45. Sehingga sebaiknya direposisi menjadi dibawah presiden langsung, tidak dibawah  kementerian seperti saat ini.

“Karena struktur industri energi yang paling efisien adalahvertivally integrated  yaitu terintegrasi secara vertikal dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Alumnus Colorado School of Mines, Amerika Serikat dan Institut Francaise du Petrole, Perancis ini mengatakan, struktur terintegrasi seperti ini akan menyederhanakan proses management dan menghilangkan biaya transaksi  (transaction costs) antar segmen usaha hulu (upstream), segmen tengah (midstream) dan segmen hilir (downstream).

“Struktur perusahaan seperti ini pasti akan berskala besar dengan total asset kaliber dunia, yang rata-rata biaya total produk akhir yang dihasilkan pasti akan terus menurun (declining average total cost),” jelasnya.

Natural Monopoly

Atau dengan kata lain, menurut Kurtubi, perusahaan berbentuk monopoli alamiah (natural monopoly) yang hanya boleh dan bisa dilakukan oleh negara melalui Perusahaan Negara. 

“Model natural monopoly yang pasti akan lebih effisien dalam mengalokasikan sumber daya yang terbatas dibandingkan dengan bentuk atau struktur pasar persaingan sempurna (perfect competition ) sekalipun,” ujarnya. 

Kurtubi mengatakan bahwa kegagalan PLN dan PERTAMINA belum bisa ditempatkan sebagai pemegang amanat Pasal 33 untuk mensejahterahkan rakyat harus segera diperbaiki. Ini hanya bisa kalau PLN dan PERTAMINA ditempatkan kembali sebagai pelaksana Pasal 33, dibawah langsung Presiden. Maka dua BUMN ini akan all out memenuhi kebutuhan listrik bangsa ini termasuk mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju negara industri maju.

“Tanpa listrik yang kuat cukup jangan mimpi bangsa ini menjadi negara maju. Gak mungkin tercapai. Hanya akan muter-muter di angka lima saja. Jadi middle income trap disitu. Ini kalau sektor kelistrikan tidak segera dibenahi,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru