Selasa, 7 Oktober 2025

SEGERA…! Dr. Kurtubi: Negara Perlu Pastikan Monopoli Migas dan Listrik, Jangan Unbundle PLN dan Pertamina

Pakar energi, Dr. Kurtubi. (Ist)

JAKARTA- Struktur industri energi listrik  dan migas yang paling efisien dan seusai konstitusi harus dipertahankan yaitu industri atau perusahaan energi yang terintegrasi, State Integrated Oil Company (SIOC), dan State Intergrated Electricity Company (SIEC). Hal ini ditegaskan oleh pakar energi, Dr. Kurtubi kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (11/12).

“Badan Usaha Milik Negera (BUMN) dibidang energi sebaiknya jangan di unbundle. Sebaiknya rencana kebijakan untuk memisahkan atau memotong antara segmen bisnis hulu dan hilir di industri energi nasional supaya dihindari,” katanya.

Alumnus Colorado School of Mines dan Institut Francaise du Petrole) ini mengatakan segmen hulu di PLN  yang berupa usaha pembangkit listrik tidak bisa dipisahkan dengan bisnis hilirnya yang berupa distribusi dan retail listrik ke konsumen.

“Demikian juga  segmen hulu di PERTAMINA yang berupa usaha Explorasi & Produksi migas tidak bisa dipisahkan dari segmen hilir yang berupa usaha produksi dan retail migas,” tegasnya.   

Ia mengingatkan bahwa, kebijakan untuk menerapkan model unbundling seperti ini bertentangan dengan prinsip perusahaan energi yang paling effisien,–yakni perusahaan energi yang terintegrasi.

“Perusahaan Energi yang terintegrasi dari hulu sampai hilir merupakan bentuk perusahaan monopoli alamiah (natural monopoly)  yang bisa dan boleh dilakukan oleh negara melalui perusahaan negara, bukan oleh perusahaan swasta dibidang energi,” katanya. 

Kurtubi meyakinkan, monopoli alamiah dari perusahaan energi yang terintegrasi akan menguntungkan negara.  Keuntungan itu karena  tidak ada biaya transaksi yang timbul antara segmen hulu dan hilir karena dibawah satu bendera. Skala ekonomi (economies of scale) menjadi sangat efisien karena total asset  hulu dan hilir menjadi sangat besar. Rata-rata biaya total (average total costs) akan menurun sejalan dengan skala usaha.

“Efisiensi yang dihasilkan oleh bentuk monopoli alamiah lebih effisien dari pada model persaingan bebas (perfect competition) sekalipun. Prinsip teori monopoli alamiah seperti ini juga berlaku di industri migas nasional,” tegasnya.

Ia mengingatkan juga, prinsip monopoli alamiah bisa diterapkan di Indonesia karena merupakan kehendak Konstitusi Pasal 33. Perusahaan asing dan swasta tetap dibutuhkan karena  kita membutuhkan investasi dan teknologi dari mereka.

“Pemain asing dan swasta  berkontrak dengan BUMN Energi (PLN atau Pertamina) dalam pola hubungan bisnis “B to B” yang simpel dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Pemerintah menurutnya berperan sebagai Pemegang Kedaulatan dan Kebijakan, bukan sebagai ‘para pihak yang ikut berkontrak’. Biarkan BUMN energi melakukan fungsi bisnis negara secara effisien. 

Untuk mempercepat kemakmuran rakyat dengan all out bekerja untuk memenuhi seluruh kebutuhan energi bangsa baik untuk rumah tangga dan kedepan terutama untuk mendukung industrialisasi.

“Agar hal tersebut bisa terlaksana, semestinya PLN dan PERTAMINA direposisi menjadi dibawah Presiden,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru