Sabtu, 12 Juli 2025

Tips Mendapatkan Palayanan Gratis Dari BPJS

JAKARTA- Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial  (BPJS) mewajibkan setiap warga negara menjadi ikut serta dalam asuransi BPJS. Namun ternyata tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga pasien sering kali mendapatkan kesulitan dalam pembayaran biaya pelayanan kesehatan. Bagi yang tidak mendaftarkan diri dalam BPJS maka akan mendapatkan sanksi seperti diatur didalam Pasal 17 Undang-undang BPJS dan dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 Pasal 9. Demikian Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan kepada Bergelora.com di Jakarta.

 

“Yang tidak mendaftarkan diri maka tidak bisa mengurus surat-surat kependudukan, SIM dan lain sebagainya. Pasien yang sudah mendaftarkan diri ke BPJS berhak mendapat pelayanan sampai sembuh secara cuma-cuma. Karena sudah membayar iuran dan ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Untuk itu Tutut Herlina menyampaikan langkah-langkah bagi peserta BPJS maupun belum menjadi anggota BPJS yang mendapatkan kesulitan di rumah sakit dan BPJS.

1.  Keluarga pasien tidak bisa sendirian menghadapi rumah sakit dan BPJS namun harus bersama-sama dengan masyarakat di RT atau Desa Siaga tempat pasien tinggal. Kalau belum ada RT dan Desa Siaga, segera minta pertolongan RT atau kepala desa setempat untuk  mendampingi ke rumah sakit. Pada saat dalam keadaan darurat masuklah lewat Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah sakit pemerintah setempat atau yang bekerjasama dengan BPJS. Sebagian besar keluarga pasien ke UGD sendirian sehingga tidak ada yang membantu dalam menghadapi kesulitan.

2. Kalau masyarakat dari RT atau Desa Siaga mendapatkan kesulitan di rumah sakit dan BPJS maka segera berkoordinasi dan mendapatkan bantuan advokasi dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) di kota atau kabupaten terdekat.

3. Bagi pasien yang barusan mendaftarkan diri pada saat ke rumah sakit, maka akan diminta untuk segera mendaftar ke BPJS. Pada saat mendaftar ke BPJS, maka seluruh keluarga diwajibkan mendaftarkan diri dan membayar iuran seluruhnya selama 6 bulan ke depan. Masing-masing peserta juga akan diwajibkan untuk memiliki rekening bank. Setelah mendapatkan kartu BPJS, pembiayaan pasien baru bisa ditanggung setelah 7 hari.  Maka tugas DKR bersama-sama masyarakat RT dan Desa Siaga adalah memastikan pelayanan kesehatan sudah harus dimulai tanpa menunggu kartu BPJS sudah aktif bisa menanggung pembiayaan. Karena keselamatan pasien adalah nomor satu dan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apapun juga.

4. Pasien di rumah sakit pemerintah seringkali penuh, karena rumah-rumah sakit swasta banyak yang menolak kerjasama dengan BPJS. Oleh karena itu relawan DKR wajib memastikan bahwa UGD atau kamar memang penuh. Kalau ternyata penuh, maka kewajiban manajemen rumah sakit untuk mencarikan rumah sakit alternatif dan mengantarkan pasien dengan ambulans milik rumah sakit. Keluarga pasien dan relawan pasien jangan ambil resiko mencari dan mengantarkan pasien sendirian ke rumah sakit alternatif, karena itu tugas dan tanggung jawab rumah sakit.

5. Perlu diketahui masyarakat, bahwa rumah sakit dan dokter serta perawat juga tidak dibayar penuh oleh rumah sakit sehingga tidak memiliki dana untuk menanggung pasien BPJS. Oleh karena itu, tugas DKR setempat untuk berkoordinasi dengan BPJS setempat agar menanggung semua pembiayaan pasien di rumah sakit tersebut, termasuk pemeriksaan dokter, pelayanan, operasi dan pemakaian peralatan kesehatan.

6. Keluarga pasien, relawan DKR, rumah sakit, dokter dan perawat harus bisa bekerjasama agar pembiayaan pasien ditanggung penuh oleh BPJS sehingga tidak  merugikan rumah sakit, dokter dan perawat.

7. Bagi dokter dan rumah sakit yang menghadapi kesulitan dengan pembiayaan BPJS, bisa menghubungi dan bekerjasama dengan DKR terdekat di kabupaten atau kota setempat untuk mendapatkan pembayaran penuh dari BPJS atas pelayanan kesehatan yang sudah berjalan.

8. Karena sudah ditanggung oleh BPJS maka pasien tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membeli obat, jangan membeli obat diluar rumah sakit dan jangan memakai jasa calo yang berkeliaran di rumah sakit.

9. Pelayanan advokasi oleh DKR dilakukan secara cuma-cuma tanpa memungut biaya. Keluarga pasien dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun pada relawan DKR.

10. Setiap keluarga pasien yang sudah mendapatkan batuan advokasi dari DKR wajib aktif dalam RT Siaga atau Desa Siaga untuk ikut serta menolong masyarakat lain yang membutuhkan.

“Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar seluruh rakyat mendapatkan pelayanan kesehatannya yang sudah dibayarkan dalam iuran BPJS setiap bulan dan sudah ditanggung oleh pemerintah. Rakyat sehat, negara kuat,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru