JAKARTA- Implikasi pandemi Corona (Covid-19) telah memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, nilai tukar rupiah, dan industri jasa keuangan sehingga diperlukan berbagai upaya oleh Pemerintah untuk mencegah keparahan dan krisis kesehatan-kemanusiaan, krisis sosial, krisis ekonomi dan krisis keuangan dengan fokus kepada belanja kesehatan, social safety net, serta pemulihan perekonomian termasuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Demikian Dito Ganinduto, Ketua Komisi XI DPR RI kepada pers di Jakarta seusai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Kepala LPS yang diselenggarakan Senin (6/4) baik melalui kehadiran fisik dan video conference. Pertemuan ini merupakan pertemuan pertama di awal Masa Sidang III Komisi XI DPR RI.
Ia menyampaikan laporan dari Bank Indonesia menunjukkan perkembangan nilai tukar rupiah tentu saja mendapatkan tekanan dari global dan masih dalam kondisi ketidakpastian yang masih relatif tinggi.
“Dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, Komisi XI DPR RI telah meminta BI untuk terus berupaya melakukan stabilisasi nilai tukar sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar melalui kebijakan yang telah dilakukan oleh BI melalui triple intervention, baik secara spot, DNDF, pembelian SBN di pasar sekunder,” jelasnya.
Pada sektor industri jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank antara lain berbagai relaksasi.
“Seperti mendukung keberlangsungan usaha sektor riil melalui restrukturisasi kredit dan meredam volatilitas pasar modal,” katanya.
Ke depan menurutnya, Komisi XI DPR RI terus mendukung upaya-upaya OJK agar dapat memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil baik pada sisi keringanan pembayaran kredit atau kemudahaan untuk dapat kembali mendapatkan kredit.
“Komisi XI DPR RI mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak COVID-19 serta penyelamatan perekonomian nasional yang akan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Komisi XI DPR RI akan membahas secara regular dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk menyusun pelaksanaan dan persyaratan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan.
“Ke depan akan dijadwalkan secara reguler Rapat dengan Menteri Keuangan, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk mendiskusikan atau menerima laporan dari pelaksanaan kewenangan pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya menurutnya, dalam merespon kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah antara lain, melakukan re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial; Stimulus Fiskal tahap I melalui belanja untuk memperkuat perekonomian domestik melalui Percepatan Belanja dan Kebijakan Mendorong Padat Karya dan Stimulus Belanja.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Dito menjelaskan, pemerintah juga melakukan Stimulus Fiskal tahap II untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor. Juga dilakukan Stimulus Moneter yang terus dioptimalkan untuk memberi daya dukung pada perekonomian nasional dan menjaga stabilitas baik yang dilakukan oleh BI dengan melakukan triple intervention, OJK melalui stimulus sektor perbankan dan industri perusahaan pembiayaan.
“Pelebaran defisit dapat di atas 3% PDB untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan penyelamatan perekonomian dari ancaman krisis. Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Penyertaan Modal Pemerintah, Penempatan Dana Pemerintah, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan. Untuk itu pemerintah mengeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020,” jelasnya. (Web Warouw)