Selasa, 7 Oktober 2025

MASUKIIIN….! Dr. Kurtubi Pastikan Nuklir Bagian Dari Energi Baru dan Terbarukan

Reaktor nuklir untuk PLTN di Perancis. I(Ist)

JAKARTA- Pakar energy, Dr. Kurtubi memastikan bahwa nuklir adalah bagian dari EBT (Energi Baru dan Terbarukan) Hal ini ditegaskannya menjawab penolakan sebagian pihak bahwa energi nuklir tidak perlu masuk dalam pembahasan RUU Energi baru dan Terbarukan yang saat ini dibahas di DPR-RI.

“Indonesia negeri besar butuh tambahan pembangkit yg sangat besar untuk menjadi Negara Industri Maju. Dengan penduduk saat ini sekitar 260 juta, jumlah pembangkit listrik hanya sekitar 65 GW dengan konsumsi listrik hanya sekitar 1.100 kwh/kapita. Hanya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi muter-muter disekitar 5% dengan income sekitar $4.000/ kapita,” jelasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (24/9).

Selama 75 tahun merdeka, Indonesia hanya mampu menjadi negara berpendapatan menengah bawah (Lower Middle Income Country).

“Negara kita butuh pertumbuhan ekonomi diatas 7% hingga pertumbuhan double digit. Agar tidak terjebak dalam Middle Income Trap sekaligus agar bisa menjadi negara Industri maju di tahun 2045 dengan penduduk sekitar 300 juta orang,” ujarnya.

Untuk bisa ekonomi tumbuh tinggi di atas 7%, harus dengan industrialisasi yang membutuhkan tambahan listrik besar  dengan jumlah pembangkit listrik menjadi setidaknya 450 GW ditahun 2045.

“Ini hanya bisa terjadi jika PLTN mutlak menjadi bagian dari Sistem Kelistrikan Nasional, dan menjadi bagian dari Kebijakan Energi Nasional serta menjadi bagian dari Undang-Undang EBT yang sedang dibahas di DPR saat ini,” tegasnya. 

Ia menjelaskan, diseluruh dunia kehadiran PLTN tidak dimaksudkan meniadakan pengembangan energi bersih ramah lingkungan yang berasal dari Energi Terbarukan  seperti energi panas bumi, energi surya, energi angin, energi hidro dan lainnya. 

“Bahkan PLTN bisa saling memperkuat dengan energi terbarukan yang bersifat intermiten (tidak bisa menghasilkan listrik 24 jam)  dalam upaya agar bangsa kita dan semua bangsa di dunia bisa menuju dunia yang lebih ramah lingkungan dengan udara yang lebih sehat,” jelasnya.

Lagi pula menurutnya, di seluruh dunia faktanya tidak bisa dinafikan bahwa energi nuklir, baru mulai dikembangkan dan dimanfaatkan jauh setelah Energi Terbarukan dari batang pohon dan Energi Tidak terbarukan dari fosil batubara dimanfaatkan dalam kehidupan manusia.

“Sehingga di negara kita energi nuklir dikatagorikan sebagai ‘Energi Baru’ yang penanganan, pengembangan dan pemanfaatannya energi nuklir secara kelembagaan sejak dini sudah disatukan dibawah Dirjen EBTKE,” jelasnya. 

Dengan demikian menurutnya, Energi Baru dan Terbarukan telah menyatu dibawah organ pemerintah yang sama. Sehingga sangat tepat jika pengaturan dan pengembangan EBT dimana energi nuklir menjadi bagian dari ‘Energi Baru’  dituangkan dalam satu Undang-Undang yang terintegrasi, yakni Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

“Selain detil pengaturan Undang-Undang dari jenis energi yang lain juga dibutuhkan, seperti UU Migas, UU Panas Bumi, UU Minerba, dan lainnya,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru