Sabtu, 5 Juli 2025

MANTAP NIH…! Polisi Siber Mulai Patroli di Media Sosial, Kritik Pada Pemerintah Dipersilahkan

Ilustrasi kejahatan Siber. (Ist)

JAKARTA- Hati-hati kalau menulis atau mengunggah konten di media sosial. Kini Polisi memantau konten di media sosial.

 
Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini memantau media sosial. Patroli di media sosial dilakukan setiap hari.
 
Beberapa yang dianggap melanggar UU ITE, langsung mendapat peringatan virtual melalui DM (direct massage).
 
Hal ini menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, pada Rabu 24 Februari 2021, sebagai upaya wujudkan Polri yang lebih humanis.
 
“Sejak 24 Februari 2021 polisi sudah mengirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan,” terang Slamet Uliandi.
 
Lebih lanjut dijelaskan langkah tersebut sejalan dengan surat edaran Kapolri soal kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.
 
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah langkah memprioritaskan restorative justice.
 
Kepada Bergelora.com dilaporkan, restorative justice sudah ada dalam program virtual police yang artinya penindakan itu bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir yang dilakukan kepolisian.
 
“Setiap hari Polisi melakukan patroli siber di medsos, mengawasi konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram,” jelasnya.
 
Tak hanya bekerja sendiri, tim patroli siber juga meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual.
 
“Pesan peringatan dikirim dua kali, jika diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1×24 jam maka konten harus diturunkan,” tambah Slamet Uliandi.
 
Jika postingan tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Bila peringatan kedua tidak digubris, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk klarifikasi.
 
“Penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir,” tegasnya.
 
Tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice diantaranya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan.
 
“Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311,” ujarnya.
 
Terakhir, Slamet menyebut kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah.
 
Kritik tersebut harus disampaikan secara beradab, tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoax, maka akan ditindak.
 
“Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Kalau bicara kritik kepada pemerintah kita tidak akan sentuh,” tutupnya. (ZKA Warouw)
 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru