JAKARTA- Juru bicara dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, meluruskan bahwa pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin Corona bukanlah langkah utama yang akan dilakukan pemerintah.
Menurut dr Nadia, pemerintah akan tetap lebih mengutamakan langkah persuasif dan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mau disuntik vaksin Corona secara sukarela.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 disebutkan bahwa ada tiga sanksi administratif yang akan dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak untuk divaksinasi.
Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, kemudian yang ketiga adalah pemberian denda.
“Kalau kita hubungkan dengan undang-undang wabah, maka ada beberapa sanksi, misalnya, kurungan 1 tahun atau pun 6 bulan dan denda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” kata dr Nadia dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).
Meski begitu, dr Nadia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintah.
“Itu tentunya adalah merupakan langkah-langkah terakhir,” ungkapnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dr Nadia berharap masyarakat dapat memaknai Perpres tersebut dengan bijak. Ia pun meminta para tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, untuk berperan aktif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada warga di lingkungannya agar bersedia divaksinasi COVID-19.
Lebih lanjut, dr Nadia menjelaskan bahwa program vaksinasi ini bukanlah semata-mata untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan masyarakat bersama.
“Karena kita tahu ada hak dan kewajiban. Kalau seorang masyarakat kemudian tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan vaksinasi untuk melindungi dirinya,” ujarnya.
“Tapi kemudian karena dia tidak menggunakan haknya itu dan dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil terkait ini,” tegasnya.(Calvin G. Eben-Haezer)