PONTIANAK- Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus dugaan sindikat mafia tanah yang berlokasi di Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya, oleh Satgas Anti Mafia Tanah.
Kasus ini terkuak dari salah satu pemilik tanah yang tiba-tiba mendapat tawaran pembelian, padahal si pemilik tidak berniat menjual tanah. Setelah dilakukan pengecekan ke kantor BPN, ternyata telah ada sertifikat ganda.
Dari penelusuran berdasarkan sertifikat yang ada, diamankan empat tersangka yang terdiri dari tersangka berinisial A, mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian tahun 2008 silam, U-F mantan Kepala Desa Durian tahun 2008, serta tersangka H dan T selaku pemegang Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Modus operandi yang digunakan adalah tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah berupa Surat Pernyataan Tanah atau SPT, dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh U-F, selaku Kepala Desa.
SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama tersangka, serta H dan T sebagai penggarap lahan. Dalam surat keterangan seolah-olah jika tersangka H dan T merupakan warga Desa Durian.
Setidaknya, kurang lebih 200 hektar warkah lahan di Desa Durian yang dipalsukan dengan potensi keuntungan para tersangka mencapai 1 triliun, jika harga tanah 500 ribu rupiah per meter persegi.
Atas kejadian ini, para pemilik lahan tidak dapat menerbitkan sertifikat tanah mereka. Berdasarkan pemeriksaan data kepolisian, tersangka A juga merupakan residivis kasus serupa.
Korban sebagian besar merupakan masyarakat pemilik tanah warisan di desa ini, salah satunya Hasbi Hars, pemilik tanah seluas 19 hektar.
Dari 43 sertifikat yang dibuat tersangka A, seluruhnya diatasnamakan dengan nama keluarganya, yakni 10 sertifikat atas nama istri, 17 atas nama kakaknya, dan sisanya menggunakan nama kerabat lainnya.
Sebanyak tiga boks kontainer barang bukti dokumen disita. Polisi membuka posko di Ditreskrimum Polda Kalbar, jika ada masyarakat di sekitar Desa Durian yang ingin mengadu.
Surati Presiden
Sebelumnya, kepada Bergelora.com dilaporkan, Kantor Staf Presiden (KSP) minta Lili Santi Hasan, kumpulkan data korban mafia tanah Bumi Raya Utama (BRU) atau Bumi Indah Raya (BIR) dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kalau masih ada korban lain, agar Lili Santi Hasan membantu mengumpulkan data para korban yang pernah merasa dirugikan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada kami di Kantor Staf Presiden,” kata Sahat Lumban Raja, staf Divisi II KSP, ketika menerima pengaduan Lili Santi Hasan dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di Istana Negara, Jakarta, Senin siang, 19 April 2021.
Sahat Lumban Raja dan Mugianto, Tenaga Ahli Kedeputian V Bidang Polhukam dan HAM, KSP, secara khusus menerima berkas pengaduan Lili Santi Hasan yang telah mengirim surat pribadi kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo, pada 17 Maret 2021.
Lili Santi Hasan melaporkan, penyerobotan tanahnya oleh PT Bumi Indah Raya, melalui putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang tidak berlandaskan rasa keadilan, Kamis, 4 Maret 2021.
Tanah Lili Santi Hasan yang diserobot di depan Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura/samping Trans Mart, Jalan Mayor Mohammad Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 7.968 meter persegi.
Surat pengaduan tertulis Lili Santi Hasan kepada Presiden Indonesia, ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Polisi Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Divisi II di antaranya membidangi konflik agraria, sementara Divisi V KSP di antaranya menangani bidang politik dan hukum. Dalam menindaklanjuti laporan Lili Santi Hasan, Divisi II dan Divisi V KSP, tetap berkordinasi, atas nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Mugi Mentari menambahkan, Presiden Indonesia, Joko Widodo, memang memberi perhatian khusus masalah konflik agraria, di antaranya pada Kamis, 16 Februari 2021, secara khusus memerintahkan kepada Kepala Polisi Republik Indonesia, membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah.
Dikatakan Mugi Mentari, pihak KSP nantinya berkordinasi dengan instansi terkait di tingkat Pemerintah Pusat, di dalam menindaklanjuti pengaduan tertulis Lili Santi Hasan dari Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, Lili Santi Hasan, memohon untuk mengusut tuntas perampasan tanah Saya, berstatus Sertifikat Hak Milik Nomor (Sertifikat Hak Milik, Nomor: 43361/2015, 43362/2015 dan 40092/2012, seluas 7.968 meter persegi yang diterbitkan sejak tahun 1997.
Dan kemudian melalui proses balik nama (2001), dan pemecahan sertifikat hak milik (2015), dirampas PT Bumi Indah Raya (Sertifikat Hak Pakai, Nomor: 643/2007, seluas 21.010 meter persegi) melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Pontianak, Kamis, 4 Maret 201.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021, telah memutar-balikkan fakta, karena proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 643/2007, tidak sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya menggunakan Gambar Situasi tahun 1976 (berusia 31 tahun, 1976 – 2007) yang tidak diperbaharui, tidak dilakukan pengukuran ulang di lapangan, dan tidak dilengkapi tanggal dan bulan.
Hal tersebut jelas tidak sesui prosedur sebagaimana ketetentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 1961, pada saat penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2261/1991 yang diterbitkan tahun 1991, dimana kemudian diperpanjang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 643/2007 tahun 2007.
Kejanggalan lain penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 643/2007 sebagai perpanjangan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 2261/1991, bahwa pemiliknya, PT Bumi Indah Raya, tidak masuk daftar penerima ganti-rugi proyek pembangunan Jalan Mayor Mohamad Alianjang, jalan arteli Jembatan Kapuas II di Desa Sungai Raya tahun 2005. (Web Warouw)

