Senin, 2 Februari 2026

Myanmar – ASEAN dan Teori Negara Lenin

Kudeta di Myanmar dan keberadaan Asean sekali lagi menguatkan kebenaran teori Lenin tentang negara.
Joaquim Rohi yang saat ini sedang studi Ilmu Politik, di RUDN University Moscow, Russia. Ia juga Member IRYA (Indonesian – Russian Youth Association) menuliskannya untuk pembaca Bergelora.com. (Redaksi)

Oleh: Joaquim Rohi

SEHARI setelah Tatmadaw melakukan kudeta pada 1 Februari 2021 di Myanmar, muncul gelombang protes besar oleh rakyat sipil, Spring Revolution. Hingga saat ini, tercatat sekitar 769 kematian, dan 3.778 orang ditahan oleh Junta Militer.

Pada 24 April 2021, nyaris tiga bulan kemudian, negara-negara ASEAN meresponnya. Hasilnya adalah lima butir rekomendasi untuk dilakukan oleh pemerintahan Junta Militer, yang mensyaratkan kepatuhan Jenderal Min Aung Hling pada ASEAN, dan kebaikan hati pada rakyatnya. Sesuatu yang agak mustahil dilakukan dalam waktu dekat ini.

National Unity Government of Myanmar (NUG) -pemerintahan sipil tandingan sebagai reaksi Kudeta Tatmadaw- sendiri sangsi akan niat baik Min Aung Hling, mengingat tiap hari korban terus berjatuhan. Bagi NUG jalan satu-satunya adalah ASEAN menekan Junta Militer agar mengembalikan pemerintahan ke tangan sipil demokratik yang mereka tahan.

Apakah ASEAN dan anggotanya bisa melakukan tekanan sedemikian rupa?

ASEAN adalah asosiasi antar negara yang enggan mencampuri urusan rumah tangga anggotanya, dan tak punya kekuatan paksa seperti sanksi, hanya rekomendasi, sebagai akibat dari ASEAN Charter: non interference dan constructive engagement. Selain itu, dengan hanya mengundang Junta Militer (sementara pemerintahan sipil demokratik tetap berada di tahanan), secara tak langsung, ASEAN mengakui Junta Militer sebagai pemerintah sah Myanmar kini.

Pertanyaannya, apakah negara-negara ASEAN akan diam saja dengan fakta banyaknya korban sipil berjatuhan setiap hari di tangan pemerintahan militer Tatmadaw? Apa hakekat negara?

Teori Negara

Ada tiga kategori besar yang selama ini menjadi rujukan: positif, netral, dan negatif. Kategori positif dan netral masuk dalam perspektif liberal, sementara kategori negatif masuk dalam perspektif Marxis. Dalam persepktif liberal, negara ada untuk melayani kepentingan bersama, sementara dalam perspektif Marxis, negara ada untuk melayani kepentingan kelas tertentu dalam masyarakat.

Negara dalam artian positif, karena terbentuknya sebagai sebuah perjanjian sosial, kesepakatan antar individu untuk hidup bersama dalam sebuah wadah bernama negara. Bahwa pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial yang butuh untuk hidup bersama. Teori Perseorangan, Teori Kontrak Sosial, dan Teori Integral masuk dalam kategori ini.

Dalam artian netral, bahwa terbentuknya suatu negara adalah kehendak Tuhan dan merupakan hukum alam. Negara adalah keniscayaan alami yang tak dapat dihindarkan oleh manusia. Teori Ketuhanan dan Teori Hukum Alam masuk di sini.

Terakhir, dalam artian negatif. Bahwa negara adalah alat dari suatu golongan yang berkuasa atas golongan yang lain dalam masyarakat. Teori Kelas digunakan dalam kategori ini.

Meskipun berbeda, namun dalam kedua perspektif (Marxis dan non-Marxis) itu, dapat disimpulkan bahwa unsur dari suatu negara adalah: wilayah, kedaulatan, pemerintah, dan penduduk sebagai yang diperintah.

Kembali lagi ke kelompok Non-Marxis. Menurut Roger H. Soltau, “Negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.” Sementara Harold J. Laski mengatakan, “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.

Menurut Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.”

Sementara Robert M. Maclver mengatakan, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.”

Jadi, menurut keempat pemikir politik tersebut, dapat disimpulkan, bahwa negara adalah agen atau sekelompok masyarakat atau asosiasi yang mempunyai kewenangan dan kekuatan paksa monopolistik, untuk mengatur kelompok masyarakat dalam suatu wilayah hukum tertentu, agar tercipta ketertiban, demi terwujudnya keinginan bersama.

Dari definisi seperti ini, maka tujuan negara adalah menciptakan keamanan dan ketertiban demi mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam kalimat Roger H. Soltau, “Memungkinkan daya cipta rakyat berkembang sebebas mungkin,” dan Harold J. Laski, ”Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal.” Itu adalah pengertian negara dari kalangan Non-Marxis.

Sementara menurut perspektif Marxis, negara adalah arena tempat semua pihak mendesakkan keputusan yang paling menguntungkan mereka: pemerintah, pemilik modal (swasta), dan masyarakat.

Namun, negara bukan hanya arena pertarungan kepentingan, tapi juga merupakan organisasi administratif yang memiliki kewenangan penggunaan kekerasan-koersif (polisi dan militer).

Organisasi koersif dan administratif adalah dasar kekuasaan negara, dibangun dan beroperasi dalam konteks hubungan sosio-ekonomi kelas, serta dalam konteks dinamika perekonomian nasional dan internasional. Organisasi ini mempunyai otonomi dari kontrol langsung kelas dominan. Sejauh mana otonomi itu, bervariasi dari kasus ke kasus. Negara menjalankan fungsi untuk melestarikan struktur ekonomi dan struktur kelas yang ada, karena dengan menjalankan fungsi inilah negara mampu berjalan.

Baik negara maupun kelas dominan, sama-sama mempunyai kepentingan dalam menjaga kelas subordinat, bekerja dalam sistem yang ada.

Maka, perspektif Marxis beranggapan, bahwa negara merupakan alat dari kelas yang berkuasa. Negara memang merupakan lembaga yang otonom, namun ia berada dalam suatu sistem yang mana ia harus melayani kepentingan kelas yang dominan. Kalau tidak, ia tidak akan bisa berfungsi dengan semestinya. Meskipun otonom, tapi dalam masyarakat kapitalis, negara tidak punya pilihan lain kecuali melayani kepentingan kaum kapitalis. Negara, meskipun melayani kepentingan kelompok dominan yang ada, ia mengartikulasikan dirinya sebagai penyelenggara pembangunan untuk semua lapisan masyarakat.

Menurut Cardoso, dalam negara kapitalis, rejim yang muncul tidak selalu harus rejim yang demokratis. Yang penting, dominasi kelas borjuis terjamin. Kalau dominasi ini hanya bisa dipertahankan oleh sebuah rejim otoriter, sistem politik yang otoriterlah yang digunakan. Sebaliknya, kalau sistem politik yang demokratis yang akan memberi jaminan ini, rejim demokratis pun akan muncul.

Dari pengertian tersebut, kaum Marxis menolak pengertian negara dalam kategori positif dan atau netral, sebab negara memanifestasikan sistem atau tujuan tertentu. Peran negara yang netral tak pernah terwujud. Dalam pertentangan antara kaum buruh dan pemilik modal misalnya, negara hampir pasti berada di pihak pemilik modal.

Lenin dan Seterunya
Thomas Hobbes (Leviathan) menganggap negara adalah produk perdamaian antar kepentingan yang saling bertolakbelakang, sementara bagi Lenin, negara justru membuktikan bahwa antagonisme kelas dalam masyarakat tidak pernah terdamaikan. Mengutip Marx, Lenin mengatakan bahwa “Negara adalah alat dari kelas berkuasa, alat untuk menindas kelas yang satu oleh kelas lainnya. Negara menciptakan tertib sosial yang mengekalkan penindasan dan pertentangan antarkelas.”

Mereka yang tak menguasai alat produksi dipaksa tunduk kepada mereka yang menguasai alat produksi: budak kepada pemilik budak di jaman perbudakan; petani kepada tuan tanah pada masyakat feodal; buruh kepada pemiliki modal dalam tatanan industri. Maka, negara merupakan milik kelas-kelas yang berkuasa sesuai dengan cara produksi (tipe/tahapan masyarakat) saat itu.

Jika kelas-kelas dalam masyarakat dilenyapkan, maka negara pun lenyap. Namun, untuk menuju masyarakat tanpa kelas, kaum proletar memerlukan negara yang ada. Bedanya, kelas borjuis menggunakan negara untuk mempertahankan masyarakat berkelas, sedangkan kaum proletar menggunakan negara untuk menghapuskan kelas-kelas tersebut.

Dalam negara yang dikuasai kaum proletar, kelas buruh berada di atas kelas kapitalis, bukan untuk memeras nilai lebih dari kelas kapitalis, melainkan untuk menihilkan hak dan potensi kelas kapitalis memeras nilai lebih buruh. Penguasaan negara oleh kelas proletar inilah yang disebut dengan Diktatur Proletariat.

Istilah Diktatur Proletariat sering diartikan sebagai anti-demokratis, apalagi disuguhkan bukti dari praktik Rejim Stalinis. Padahal Diktatur Proletariat berarti kekuasaan politik kelas buruh. Model kekuasaan demokratis, dengan partisipasi seluas-luasnya dari kelas buruh dan kelas-kelas tertindas lainnya. Antitesis Diktatur Proletariat adalah Diktatur Borjuis atau kekuasasan politik kelas borjuis. Diktatur Borjuis bisa berwatak demokratis, bisa anti-demokrasi, tergantung situasi kapitalisme yang melatarbelakanginya.

Jadi, negara bukan sebuah entitas politik yang netral. Negara senantiasa berwatak kelas, timbul dari pertentangan antarkelas yang tak terdamaikan dalam masyarakat, berfungsi untuk mempertahankan kekuasaan dan kepentingan kelas yang dominan. Negara lahir dari masyarakat kelas, karena itu ketika masyarakat kelas berakhir, maka akan berakhir pula negara. Ketika antagonisme kelas berlalu, maka berlalu pulalah negara.

Namun, kesimpulan mengenai lenyapnya negara (withering away the state) inilah yang dianggap oleh banyak pemikir politik liberal sebagai sesuatu yang tak masuk akal. Selain mencemooh ide tentang melenyapnya negara, para intelektual borjuis juga berusaha mengekalkan teori bahwa tatanan yang disebut negara adalah tatanan yang alamiah. Konsep masyarakat tanpa negara adalah imajinasi yang mustahil.

Tanpa negara, hanya ada kekacauan, tak ada tertib sosial.

Selain intelektual liberal, seteru Lenin yang lain datang dari kalangan Marxis. Misalnya Kaum Anarkis dan Kalangan Reformis.

Baik Lenin dan Kaum Anarkis percaya bahwa terciptanya masyarakat tanpa kelas adalah solusi. Bedanya, jika Komunisme Lenin mengatakan, bahwa Diktatur Proletariat sebagai otoritas baru menggunakan negara yang ada, sementara waktu, untuk menciptakan tatanan baru, tatanan masyarakat tanpa kelas, maka Anarkis menolak semua bentuk otoritas. Revolusi Sosialis justru untuk menghapus segala bentuk otoritas. Dalam otoritas, ada potensi otoritarian.

Kalangan Reformis anti terhadap ide Revolusi Sosialis. Bagi mereka, kapitalisme dapat diubah secara evolutif, dengan dibangunnya Partai Sosial Demokrat yang kuat, yang dapat mendesakkan kebijakan yang lebih pro-buruh, serta menyuntikkan nilai-nilai sosialis ke dalam sistem tata negara yang ada. Oleh karena itu, reformasi jauh lebih baik daripada revolusi. Jika hal ini terjadi, maka Revolusi Sosialis sudah tak relevan lagi. Bagi Kalangan Reformis, negara adalah sebuah entitas politik yang netral, yang bisa digunakan oleh dan untuk kubu manapun.

Perbedaaan pada Kalangan Reformis dan Kaum Anarkis adalah, jika Kalangan Reformis percaya pada fungsi dan eksistensi negara, maka Kaum Anarkis menolaknya mentah-mentah. Bagi Kaum Anarkis, negara adalah akar penindasan, oleh karena itu, tujuan dari revolusi adalah menciptakan masyarakat tanpa negara.

Penutup

Sangat terburu-buru untuk menyatakan bahwa perspektif Marxis gagal digunakan untuk menjelaskan keadaan politik suatu negara modern, pasca runtuhnya Uni Soviet.

Pertama, bahwa kegagalan di satu tempat, bukan berarti kegagalan di lain tempat. Demokrasi Pancasila yang dipraktikkan Soeharto misalnya, bukan berarti seluruh praktik Demokrasi (dan Pancasila) itu penuh praktik pelanggaran HAM dan otoriter, dengan pendekatan militeristik ala Orde Baru. Demokrasi dan Pancasila yang dipraktikkan Presiden Indonesia lain jelas berbeda, jauh lebih humanis.

James Petra pernah mengingatkan, bahwa ketika semua negara demokrasi diluluhlantakkan oleh ideologi Nazisme, tak seorangpun menyatakan bahwa demokrasi di Eropa telah gagal. Bahwa ketika negara-negara demokrasi Barat memiliki wilayah pendudukan, bukan berarti semua yang bersifat demokrasi, eksploitatif seperti itu adanya.

Kedua, Stalinisme justru merupakan kanker yang menggerogoti ide Komunisme Lenin. Keduanya bertolak belakang. Sekali lagi jika menggunakan kata demokrasi, maka praktik demokrasi ala Soeharto dengan praktik demokrasi jaman reformasi, sangatlah jauh berbeda. Demikian pula komunisme di Cuba, China, Vietnam, dsb.

Marxisme dapat digunakan untuk menjelaskan perbedaan kepentingan antara rakyat dan para pemimpin negara ASEAN. Ketika para pemimpin negara ASEAN bertemu hanya untuk mengimbau, rakyat di negara-negara tersebut dengan tegas meminta agar Junta Militer menyerahkan kembali kekuasaan kepada pemerintahan sipil.

Rakyat di negara-negara ASEAN berteriak, berpihak kepada siapakah pemimpin negara ASEAN: rakyat sipil atau junta militer? Apakah imbauan pemimpin ASEAN bisa menghentikan pertumpahan darah rakyat jelata di Myanmar? Apakah pertemuan para kepala negara ASEAN dapat segera mengembalikan pemerintahan sipil demokratik di Myanmar? Sebab semakin hari semakin banyak jatuh korban sipil di Myanmar.

Tuntutan rakyat berbeda sama sekali dengan hasil pembicaraan para kepala negara. Ini menunjukkan watak kelas borjuis di pucuk kekuasaan, bukanlah representasi dari keinginan rakyat proletar, sebagaimana dinyatakan oleh Lenin. Jika hari ini Lenin masih hidup, selain merayakan ulang tahun Karl Marx yang ke 203 di bulan Mei, ia juga akan menunjukkan bahwa negara hanya bisa berjalan sesuai harapan rakyat jelata, jika Diktatur Borjuis digantikan oleh Diktatur Proletariat.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru