Sabtu, 12 Juli 2025

KOQ BISA MAAS…? DPR Prediksi Kekacauan Tahap Pilkada Jika Pemilu Jadi April 2024

JAKARTA- Jika dipaksakan coblosan Pemilu 2024 di dalam bulan April atau Mei, bisa dipastikan tidak ada waktu yang cukup bagi partai-partai dan masyarakat untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan dipilih rakyat pada bulan November 2024. Hal ini disampaikan Luqman Hakim,
Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (24/9).

“Karena itu, saya prediksi akan terjadi kekacauan tahapan pilkada apabila coblosan Pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024,” ujarnya.

Luqman Hakim menghormati dan apresiasi terhadap perhatian pemerintah dengan ikut mengupayakan agar segera bisa diperoleh kepastian pelaksanaan Pemilu 2024. Upaya Presiden bersama jajaran yang dikomandoi Menkopolhukam Pak Mahfud MD harus dibaca sebagai bentuk ketegasan pemerintah bahwa Pemilu 2024 harus dilaksanakan.

“Saya percaya bahwa Presiden, Pak Mahfud MD dan Tito paham betul bahwa kewenangan untuk menetapkan hari H pemungutan suara Pemilu ada di tangan KPU. UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan wewenang penuh kepada KPU untuk menetapkan kapan waktu pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan. Sebelum memutuskan, KPU perlu berkonsultasi kepada DPR.
Karena itu, upaya pemerintah merupakan bentuk perhatian yang luar biasa,” katanya.

Pertimbangan pemerintah minta pemungutan suara Pemilu di dalam bulan April atau Mei 2024 agar rangkaian pemilu tidak panjang, cepat dan efisien. Supaya dinamika politik tidak mengganggu stabilitas negara dalam menangani covid-19 atau memulihkan ekonomi pasca covid-19.

“Alasan pemerintah ini sepintas masuk akal. Tetapi kalau kita lihat praktek pilkada serentak 270 daerah yang dilaksanakan 9 Desember 2020 kemarin, justru perhelatan demokrasi pilkada dapat mendorong penangan covid-19 di daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada. Pemerintah juga mengakui secara umum di seluruh daerah yang menyelenggaran Pilkada 2020, tingkat kasus covid-19 dapat dikendalikan cukup rendah. Sehingga, menurut saya, tidak relevan lagi menjadikan isu covid-19 sebagai faktor “pengganggu” terhadap Pemilu 2024,” paparnya.

Pemerintah menurutnya sepertinya masih belum mempertimbangkan sangat pentingnya jarak waktu antara pengesahan hasil Pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang paling lambat harus dilaksanakan bulan Agustus 2024.

“Kenapa pendaftaran cakada bulan Agustus? Karena UU 10 tahun 2016 memerintahkan pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November 2024,” jelasnya.

Luqman mengatakan pentingnya belajar dari pengalamam pemilu 2019 lalu, dimana penyelesain sengketa pemilu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.

“Jika coblosan Pemilu 2024 di bulan April atau Mei 2024, nyaris tidak ada waktu jeda antara pengesahan hasil pemilu dengan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD,” katanya.

Bahkan bisa saja katanya pada bulan Agustus 2024, sengketa pemilu belum selesai dan hasil pemilu belum bisa disahkan. Harus juga dipertimbangkan proses pencalonan Pilkada dari jalur independen yang membutuhkan waktu relatif lama, termasuk menyita waktu penyelenggara untuk menjalankan verifikasi faktual dukungan calon independen.

“Saya beri gambaran, Pilkada 2024 akan diikuti 514 kota/kab dan 33 provinsi. Jika rata-rata terdapat empat orang mendaftar ke partai untuk mencalon diri sebagai cakada/cawakada, akan ada 2.188 orang yang harus diseleksi oleh masing-masing partai. Untuk proses seleksi yang rasional, saya memperkirakan minimal butuh waktu 2,5 bulan. Nah, kalau tidak ada waktu yang cukup, maka kemungkinan besar yang akan terjadi politik transaksional.

“Jika proses seleksi didominasi praktek transaksional, bisa dibayangkan seperti apa kualitas kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 yang akan datang,” katanya.

Ia mengingatkan betapa pentingnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Baginya, di negara ini, hal paling penting setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah pelaksanaan Pemilu.

“Pemilu adalah sarana rakyat menggunakan kedaulatannya untuk membentuk kekuasaan negara secara damai. Karena itu, agenda pemilu harus dipahami sebagai super prioritas, termasuk Pilkada untuk memilih kepala/wakil kepala daerah,” tegasnya.

Ia berharap, nantinya pemerintah memiliki pandangan yang sama terhadap urgensi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sehingga dapat memahami perlunya coblosan Pemilu dilaksanakan di bulan Februari 2024.

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru