Sabtu, 5 Juli 2025

PAK KAPOLRI….! Mantan Bupati Boltim Sehan Landjar  Dianiaya Mafia Tambang di Hadapan Kapolres Kotamobagu

JAKARTA– Mantan bupati Boltim Sehan Landjar SH dianiaya oleh pengusaha tambang ilegal berinisal AK alias Ali Kenter. Menariknya penganiayaan itu terjadi dihadapan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK. Kejadian berlangsung pada Kamis malam, sekira pukul 12.30 WITA di kediaman AK di Kelurahan Tumubui, Kota Kotamobagu.

Akibat penganiayaan yang dilakukan AK, korban Sehan dilarikan ke Rumah Sakit Monompia dengan luka gigitan di bagian hidung.

Sehan kepada Manado Post menuturkan, sebelum kejadian penganiayaan terjadi dirinya sempat memberitahukan kepada Kapolres Irham, agar dirinya perlu ada pendampingan karena dalam proses pembicaraan dengan AK. Pembicaran tersebut berlangsung alot dan Sehan merasa terancam.

Sehan mengatakan, upaya perlindungan kepada Kapolres Irham disampaikan melalui WhatsApp. Anehnya, keluhan itu sempat ditolak oleh mantan Kapolres Boltim tersebut dengan alasan merasa kurang sehat.

Setelah menunggu selama 1 jam setengah, akhirnya Kapolres Irham menyambangi rumah AK. Namun kehadiran Kapolres Irham justru tidak dapat menghindari kejadian penganiayaan yang menyebabkan ujung hidung Sehan putus.

“Percobaan penganiayaan dilakukan AK tiga kali dan itu dihadapan Kapolres Kotamobagu. Saya berfikir dengan hadirnya Kapolres tidak akan terjadi tindak kekerasan, namun justru tidak terelakan. Hidung saya putus dan tentu saya menyesalkan karena dihadapan saya justru Kapolres dibentak oleh AK,” tutur Sehan.

Sehan mengatakan, letak keamanan dan kenyamanan setiap masyarakat dalam kondisi tersebut tidak lain adalah mendapat pendampingan dari aparat kepolisian. Tetapi meskipun telah didampingi Kapolres, malah terkesan ada pembiaran karena sebelum kejadian terjadi ada salah satu anggota polres ingin mengamankan AK namun mendapat bentakan dari Kapolres Kotamobagu.

“Jadi sebelum kejadian itu terjadi, ada salah satu anggota Polres yang mencoba mengamankan AK. Karena sudah dibentak Kapolres, maka anggota Polres itu pun diam dan AK pun menyerang saya dengan menggigit membabi buta,” kata Sehan.

Sehan pun mengharapkan, atas kejadian penganiayaan itu supaya dapat ditindak secara tuntas oleh pihak kepolisian. Menurutnya, persoalan ini sangat fatal dan berujung pada unsur perencanaan sebab AK melakukan tidak pidana penganiayaan dihadapan Kapolres Kotamobagu.

“Sejauh ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kotamobagu. Tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nama Kapolres sebagai saksi justru tidak dicantumkan. Dan tentunya kami tidak puas akan hasil BAP itu. Rencananya persoalan ini akan dilimpahkan ke Polda Sulut,” kata Sehan.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara itu, peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP pasal 351, pihak korban Sehan Landjar telah melaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/185/XII/2021/SPKT/POLSEK KOTAMOBAGU/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 30 Desember 2021 (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru