Sabtu, 5 Juli 2025

Kembalikan Tata Kelola SDA Ke Pasal 33 UUD45

Kembalikan Tata Kelola SDA Ke Pasal 33 UUD45

Oleh: Dr. Kurtubi

PRESIDEN Jokowi dalam beberapa hari terakhir mengambil kebijakan yang sangat penting dan disampaikan sendiri terkait dengan menipisnya stok batubara di PLTU Batubara. Hal ini mengancam terjadinya pemadaman listrik secara masif di tanah air.

Kelangkaan batubara di PLTU dalam negeri terjadi di tengah harga batubara dunia yang tinggi disertai dengan tingkat produksi batubara dalam negeri yang juga tinggi. Jelas saat ini sedang terjadi coal boom, yang mulai terjadi sejak tahun lalu ditengah pandemi Covid-19. Kondisi pasar batubara dunia sangat menguntungkan produsen/penambang batubara karena demand yg meningkat semebtara sisi supplynya terbatas.

Presiden mengambil kebijakan mencabut IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dari Usaha Tambang batubara dan mineral. Presiden juga melarang ekspor batubara untuk selama 1 bulan di bulan Januari 2022 ini.
Walau belakangan dibatalkan seperti yang diumumkan oleh Menko Marinvest.

Malah terakhir sekali hari ini diberitakan bahwa ekspor batubara kembali ditutup. Jika berita ini benar. Hal ini menunjukkan betapa Tata Kelola Batubara di tanah air kacau balau dan simpang siur. Meminjam istilah orang Sasak di Lombok, situasi seperti ini disebut “ORE GADE”.

Sebenarnya beberapa minggu yang lalu, Mahkamah Konstitusi juga sudah mencabut seluruh IUP Penambangan Batubara dan Mineral yan telah memperoleh perpanjangan melalui UU Minerba No.3/2020 yang merupakan dasar hukum perpanjangan IUP yang dikeluarkan semasa di bawah UU Minerba No.4/2009.

Sewaktu di Komisi VII DPR, saya sudah menyarankan agar Sistem IUP/Konsesi ini diakhiri diganti dengan Sistem Kontrak Bagi Hasil “B to B” antara semua Pelaku Usaha Batubara dengan BUMN Batubara yg dibentuk dan diberi Kuasa Pertambangan oleh dengan UU.

Di sektor Mineral, pelaku usaha juga berkontrak Bagi Hasil “B to B” antara pelaku usaha dengan BUMN Mineral yang dibentuk dan diberi Kuasa Pertanbangan oleh UU. Idealnya semestinya dengan UU Minerba yang baru, yaitu UU No.3/2020. Tapi usul ini itu tidak terjadi dengan disahkannya UU Minerba No.3/2020 dengan tetap memakai Sistem IUP dan Kontrak Karya (PKP2B).
Hal ini berarti Pemegang IUP dan Kontrak Karya terus lanjut beroperasi.

Dengan kata lain, saat ini kegiatan penambangan Batubara dan Mineral yang beroperasi atas dasar IUP, sudah tidak punya dasar hukum lagi. Kecuali Pemegang Kontrak Karya ( PKP2B) yang tidak ikut dicabut oleh MK. MK sepertinya tidak mempertimbangkan soal Penerimaan Negara yg lebih kecil dari Laba/Keuntungan Bersih yang diterima Penambang.

Sedangkan pencabutan IUP yang dipegang penambang tetapi masih belum juga beroperasi hinggi kini meski sudah memegang IUP bertahun2, relatif tidak ada masalah untuk dicabut IUP nya. Mereka menunggu “patner/investor yang mau kerjasama” untuk melakukan usaha penambangan Batubara atau Mineral.

Untuk diketahui, penggunaan Sistem IUP dan Kontrak Karya di Sektor Minerba sangat merugikan negara. Namun sampai sekarang Sistem ini masih terus dipakai. Meskipun sebenarnya sistem konsesi ini merupakan sistem tata kelola SDA sejak Jaman Kolonial.

Di sektor Migas, sistem konsesi termasuk Kontrak Karya sudah tidak dipakai lagi sejak tahun1960. penerimaan negara yang berupa Pajak dan Royalti/ PNBP yang dibayar ke Negara oleh Penambang jauh lebih kecil dibanding dengan keuntungan bersih yang didapat oleh penambang.

Oleh sebab itu, di sektor Migas sejak tahun 1960 Sistem jaman Kolonial ini diganti dengan sistem kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) yamg lebih menjamin penerimaan negara jauh lebih besar dari keuntungan nersih yang diperoleh oleh para penambang.

Di Sektor Migas porsi bagi hasil yang diterima negara dari Kontrak Bagi Hasil/ PSC ” B to B” antara PERTAMINA dengan Investor Migas, jauh lebih besar dari keuntungan bersih yang diterima oleh penambang migas di Indonesia, yakni 65% untuk negara dan 35% untuk penambang Migas. Bahkan pada saat terjadi harga minyak melambung tinggi (Oil Boom), porsi Bagi Hasilnya dirubah menjadi: 85% untuk negara dan 15% untuk investor perusahaan migas.

Sebaiknya saat menjelang kegiatan ekonomi akan mulai normal kembali dengan telatif semakin terkendalinya pandemi Covid-19, maka perubahan dan restorasi tata kelola SDA segera kembali ke Pasal 33 UUD45 harus dilakukan.  Agar penerimaan negara dari SDA bisa ditingkatkan sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju Negara Industri Maju Tahun 2045.

* Penulis, Dr Kurtubi, anggauta DPR-RI 2014 – 2019. Alumnus Colorado School of Mines, Institut Francaise du Petrole dan UI)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru