
Pengajuan ini sendiri berawal dari pertemuan antara GIPI dengan Menteri BUMN Erick Thohir ketika berkunjung ke Bali. Ketika itu Erick Thohir meminta pengusaha di Bali mengajukan poin-poin yang diperlukan.
Kemudian GIPI membuat rumusan detail poin-poin kebutuhan berikut anggaran yang diperlukan. “Yang jelas kita pasti butuh modal kerja di awal setelah lama tidak beroperasi. Sebelumnya memang sudah ada bantuan tapi itu belum cukup,” Ujar Gung Partha.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, melalui surat bernomor: 2039/GIPI-Bali/BTB/K-I/2022 GIPI mencantumkan berbagai point pertimbangan. Antara lain:
Pertama, sektor Pariwisata memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2019, kontribusi pariwisata terhadap PDB Indonesia mencapai 5,5% dan merupakan urutan kedua penyumbang devisa terbesar Indonesia.
Kedua, sebagian besar pariwisata nasional bersumber dari pariwisata Bali. Pada tahun 2019, penerimaan devisa pariwisata Bali mencapai Rp135,58 triliun atau 55,36% dari total penerimaan devisa pariwisata nasional.
Ketiga, pandemi COVID-19 telah memukul sektor pariwisata. Menurut UNWTO, kunjungan wisman secara global turun hingga -76% (ytd) di September 2021. Dampak pandemi COVID-19 juga signifikan terhadap pariwisata Indonesia. Kunjungan wisman ke Indonesia turun sebesar -61,82% (ytd) pada November 2021.
Keempat, ekonomi Bali sudah mengalami kontraksi dalam 2 tahun terakhir. Pada tahun 2020, ekonomi Bali tumbuh -9,31% (yoy). Kondisi ini kembali berlanjut ke tahun 2021.
Kelima, dari sisi ketenagakerjaan, hal ini berdampak pada peningkatan pengangguran. Sebelum pandemi COVID-19, tingkat pengangguran terbuka Bali masih di bawah 2%. Namun pada tahun 2021 BPS mencatat tingkat pengangguran Bali berada pada level 5,37%.
Keenam, dari sisi kesejahteraan, peningkatan angka kemiskinan di Bali dari 4,53% pada Maret 2021 menjadi 4,72% pada September 2021.
Ketujuh, dari sisi dunia usaha, kondisi finansial semakin memburuk, tercermin pada Loan at Risk (LAR) yang semakin meningkat.
Kedelapan, perlu ada kebijakan spasial dalam membangkitkan kembali pariwisata.
Kesembilan, pelaku pariwisata mengapresiasi langkah dukungan pemerintah tentang perubahan Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kesepuluh, khusus untuk Provinsi Bali, korporasi di Provinsi Bali mayoritas berada dalam klasifikasi Usaha Menengah dengan omzet kurang lebih Rp 20 Milyar per tahun dan sudah mendapatkan kredit perbankan diatas Rp 10 Milyar. (Ngurah)