JAKARTA- Pemindahan IKN memiliki legitimasi dari sisi syarat formil maupun syarat materil Perundang-undangan . Hal ini ditegasakan Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MA, pengajar Program Pascasarjana Universitas Indonesia Bidang Studi Ilmu Hukum kepada pers di Jakarta, Rabu (9/1).

“Dari perspektif hukum, Perpindaham IKN sudah memiliki legitimasi hukum, dan prinsip maupun syarat formil sudah memiliki legitimasi. UU IKN juga sudah mematuhi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan, mulai dari naskah akademik, konsultasi intensif dengan representasi masyarakat pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan dampak-dampaknya baik pada aspek lingkungan dan sosial serta tatakelola,” tegasnya,
Seno Adji menjelaskan, prinsip universal regulasi yaitu adanya Regulatory Impact Assessment menjadi legitimatif sifatnya.
Ia mengingatkan secara universal, UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah undang-undang yang baik yaitu memiliki kehasilgunaan tidak hanya dari sudut pandang biaya-manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI. untuk itu maka kedepan, masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan dapat dicapai oleh negara,” ujarnya.
Menurutnya negara, sebagai pengakuan Prinsip Rule of Law, menghargai juga menyayangkan sikap pro kontra terhadap rencana Pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan.
“Keberatan-keberatan sepertinya terlambat. Pihak yang keberatan agar tidak emosional dan tidak sekedar sensitif reputatif saja. Sebaiknya dipahami dulu soal pemindaham IKN dengan memahami secara dalam kehasilgunaan yang dicapai negara, sebelum ajukan keberatan tersebut, jadi tidak terkesan subyektif non-konstruktif argumen keberatannya,” tegasanya.
Sebelumnya beredar dalam changes.org sebuah petisi penolakan pemindahan yang ditandatangani oleh beberapa tokoh ekonomi dan politik yang.menjadi inisiator menolak pemindahan IKN.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ada 45 inisiator dalam petisi ini. Di antaranya seperti eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Ekonom Faisal Basri hingga pensiunan TNI Mayor Jenderal Purnawiranan Deddy Budiman. (Web Warouw)