Sabtu, 5 Juli 2025

KOMPAK NIH…! Muhammadiyah dan PBNU Dukung Kemenag Terbitkan Edaran Pengeras Suara di Masjid dan Mushala

JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menanggapi positif soal Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkait dengan pengeras suara.

Surat Edaran Kemenag bernomor 05/2022 tersebut berisi tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala demi terjaganya keharmonisan dan ketentraman di masyarakat.

Meski begitu, kedua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut mengingatkan agar tidak kaku dalam penerapannya.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik aturan tersebut. Dengan begitu, menurutnya penggunaan pengeras suara masjid tidak digunakan secara sembarangan.

“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan,” kata Dadang Kahmad di Jakarta, Selasa (22/2).

Dia pun berharap edaran yang dikeluarkan oleh Menag dapat diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Menurutnya, dengan adanya pengaturan pengeras suara di masjid maupun mushala akan membuat kesyahduan dengan suara yang tidak saling berbenturan.

Terkait dengan aturan tersebut, dia mengatakan bahwa Muhammadiyah lebih dahulu menerapkan kedisiplinan dalam penggunaan pengeras suara.

“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Pengeras suara hanya keluar hanya adzan saja,” ujar Dadang Kahmad.

Semantara itu, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku dirinya pun setuju dengan aturan tersebut.

Meski begitu dia mengimbau agar tidak kaku dalam pelaksanaannya dengan tetap melihat kondisi keberagaman yang ada.

Menurutnya, jika penduduk di suatu tempat tersebut semuanya beragama Islam, maka tidak jadi soal urusan pengeras suara itu karena menurutnya itu semua bagian daripada syiar Islam.

Senada dengan Ketua PP Muhammadiyah, Ketua PBNU Cholil Nafis pun mengatakan bahwa perlunya sosialisasi tentang aturan tersebut.

Dengan begitu, menurutnya tidak akan terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dia pun berpendapat bahwa pengeras suara di masjid merupakan salah satu bentuk syiar.

Meski begitu, kata Cholil, pengeras suara harus digunakan pada waktu yang tepat.

Ketum PBNU itu mengatakan bahwa aturan mengenai pengeras suara harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang ada.

Dia pun mengibaratkan kehidupan masyarakat desa cukup menikmati aktivitas penggunaan pengeras suara sebelum adzan dikumandangkan.

Hal tersebut menurutnya akan berbeda jika itu dilihat dari sudut pandang masyarakat kota dengan tingkat heterogenitas yang tinggi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, seperti diketahui, Kemenag mengeluarkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjdi dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara dikutip dari Antara pada artikel lainnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru