Jumat, 4 Juli 2025

YA AMPUUUN…! Penasaran Bagian Vitalnya Masih Berfungsi atau Tidak, Kakek Ini Nekat Cabuli 7 Muridnya

NGAWI Seorang pria lanjut usia nekat melakukan perbuatan asusila terhadap bocah perempuan. Kakek berinisial R itu merupakan seorang tokoh agama yang sangat disegani oleh masyarakat.
Motif pria lanjut usia mencabuli bocah perempuan ialah karena penasaran apakah bagian vitalnya masih bisa berfungsi atau tidak.

Perbuatan asusila itu terjadi di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Diketahui, kakek tersebut juga merupakan seorang guru ngaji atau guru agama di tempatnya.

Warga sekitar yang mengenalnya pun terheran-heran saat tahu aksi bejar yang dilakukan sang kakek itu.

Sebanyak 7 bocah perempuan yang sudah dicabuli oleh kakek tersebut, yang mana dua di antaranya sudah dewasa.

Perbuatan keji itu terungkap setelah satu di antara korban lainnya berani berbicara jujur terkait apa yang sedang dialaminya.

“Ibunya cerita-cerita ternyata anak-anak tetangga yang merasa dicabuli akhirnya keluar omongan juga,” kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan.

Aksi itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Berdasarkan keterangan polisi, usia korban mulai dari 7 sampai 10 tahun.

Kakek ini tidak mengiming-imingi apapun kepada para korbannya.

“Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu digerayangi atau diraba-raba. Pelaku bilang kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun karena dosa,” kata Toni pada Selasa (5/4/2022).

Korban yang masih lugu menurut saja dengan apa yang diperintahkan oleh R, apalagi R merupakan sosok yang disegani di lingkungannya.

Motif Bejat

Kepada Bergelora.com dilaporkan di Jakarta, motif bejat si kakek pun terungkap mengapa tega mencabuli murid-muridnya itu.

Dari kesaksian pelaku, ia nekat berbuat cabul untuk mencoba apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak.

“Sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya tapi malah melampiaskan ke korban,” tambah Toni.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan tindakannya itu, R terancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Supri)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru