Jumat, 4 Juli 2025

Tepat! Hendardi: Hukuman Berlipat Anggota TNI dan Polri Pengguna Narkoba

JAKARTA- Keterlibatan anggota TNI AD dan anggota Polri dalam peredaran narkoba bukanlah hal baru. Peristiwa ini tamparan sekali lagi bagi TNI dan Polri yang merupakan himpunan warga negara dengan tugas khusus karena profesinya sebagai alat pertahanan dan keamanan. Demikian Ketua Setara Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (25/2)

“Keterlibatan tersebut juga menggambarkan moralitas dan integritas aparat keamanan dan penegak hukum yang mencemaskan,” tegasnya.

Untuk itu menurutnya, pimpinan TNI dan Polri harus mengambil langkah melampaui penanganan narkoba seperti yang selama ini mengena masyarakat sipil. Tidak cukup dengan pemberhentian, tetapi harus diproses dan diancam dengan hukuman berlipat.

“Setara Institute juga mengingatkan kejahatan narkoba adalah jenis pidana umum yang harus diadili di peradilan umum, termasuk disidik oleh Polri dan dituntut oleh Jaksa. Bukan Pom TNI, Oditur Militer dan Peradilan Militer,” ujarnya.

Peristiwa ini menurutnya harus menjadi momentum kuat bagi TI-Polri untuk membersihkan institusinya dari kejahatan semacam ini.

Sebelumnya, Satuan Kostrad TNI melakukan penggerebekan kasus narkoba. Dari penggerebekan itu, ada anggota TNI, Polri dan anggota DPR yang ditangkap. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan total seluruhnya ada 33 orang dari TNI, Polri dan DPR yang ditahan terkait penggerebekan itu.

“Tadi dilaporkan oleh Panglima TNI, ada perkembangan, Yang TNI 19 personel, Polri 5, sipil dan anggota DPR ada 9,” kata Badrodin Haiti usai rapat bersama Presiden Jokowi soal pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (24/2)

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso telah mengkonfirmasi dugaan keterkaitan politikus PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dengan penggerebekan kasus narkoba oleh Kostrad.

Menurut Buwas, kasus narkoba Ivan Haz telah dilimpahkan ke kepolisian, bukan ke BNN.

“Sekarang kan ditangani Mabes Polri. Ditangani direktur 4 Bareskrim. Kita ikuti saja perkembangannya,” kata Buwas.

Buwas menjelaskan, tidak ada arahan khusus sehingga kasus Ivan Haz dilimpahkan ke kepolisian. Seperti diketahui, BNN ikut dilibatkan dalam penggerebekan di perumahan Kostrad, Tanah Kusir pada Minggu (21/2) itu.

“Saya kira semua tidak ada arahan khusus, semua pelaku-pelaku pelanggaran akan ditangani secara profesional. Tentunya kalau itu terbukti kan ada dari internalnya, masalah kode etik dan aturan-aturan yang mengikat. Secara hukum ya saya kira berlaku sama,” jelas Buwas.

Sebelumnya pengacara Ivan Haz, Tito sudah dikonfirmasi. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan pihak keluarga Ivan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru