JAKARTA – Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK bakal melakukan asesmen terhadap permohonan pendampingan tersebut.
“Inikan baru kami terima kemarin, nah nanti kami akan menelaah lebih lanjut,” kata Plh Ketua LPSK Susilaningtias, Jumat (15/7/2022).
Susilaningtias menyebut pihaknya bakal melakukan asesmen psikologis untuk melihat kebutuhan pemulihan psikologis istri Irjen Ferdy Sambo. Apalagi, menurutnya, telah banyak informasi terkait trauma yang Putri alami.
“Bisa jadi kalau beliau memang mengalami trauma nanti kami akan melakukan asesmen psikologis untuk mengasesmen terkait dengan kebutuhan pemulihan psikologisnya beliau. Sudah disampaikan sebelumnya banyak pemberitaan bahwa beliau mengalami trauma, ini yang kami akan lakukan pemeriksaannya,” tuturnya.
Ia memastikan lamanya asesmen tersebut tidak melebihi dari batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari kerja. Susilaningtias juga menyebut nantinya akan bertemu dengan istri Irjen Ferdy Sambo.
“Itu tergantung juga, bisa juga kita melakukan cepat, bisa juga kita bisa agak lama. Karena kadang terkait dengan proses dengan pihak lain, misalnya kita juga pengen memastikan proses penegakan hukumnya seperti apa. Tapi kami dibatasi waktu untuk proses menelaah itu tidak lebih dari 30 hari kerja,” ujar Susilaningtias.
“Kami nanti akan lakukan asesmen lebih jauh untuk bertemu beliau untuk mendalami lebih jauh,” sambungnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan,
Susilaningtias juga menjelaskan berbagai jenis pendampingan yang dapat diberikan. Salah satunya perlindungan fisik dengan pengawalan pengamanan melekat selama 24 jam.
“Kita bisa memberikan perlindungan secara fisik. Secara fisik ini macam-macam bisa perlindungan di rumah aman, ada juga pengawalan pengamanan melekat 24 jam seperti itu. Tapi ada juga orang di rumahnya sendiri tapi kita sediakan pengawalan pengamanan. Ada juga kita bisa berikan pendampingan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
“Berikutnya itu bantuan, bisa saja korban berhak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis. Jadi bisa kita berikan itu,” tuturnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, tim kuasa hukum mengatakan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pendampingan dari LPSK. Permohonan pendampingan dari LPSK ini diajukan setelah terjadi peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo juga berada di lokasi baku tembak tersebut. Insiden baku tembak disebut bermula dari Brigadir J yang hendak melecehkan istri Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan permohonan itu akan dibahas terlebih dahulu oleh LPSK. Setelah itu, barulah diputuskan kapan pendampingan akan dimulai.
“Dari LPSK akan sesuai prosedur, akan membuat pleno. Setelah itu akan memutuskan kapan memulai pendampingan,” katanya kepada wartawan di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Dia menyebut pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan pendampingan tersebut pada Kamis (14/7/2022). Dia menyebut saat ini kondisi istri Kadiv Propam tengah dalam perawatan intensif. (Web Warouw)