Jumat, 4 Juli 2025

KAWAL KETAT NIH GAEZ…! Eksploitasi SDA Merugikan Negara, Para Ahli Ajukan UU Pengelolaan Baru Ke DPD

JAKARTA- Indonesia sangat membutuhkan UU Sistim Pengelolaan Sumber Daya Alam yang sesuai dengan UUD 1945. Untuk itu ahli perencanaan, Dr. Son Diamar dan beberapa ahli yang tergabung dalam Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia ((IAPI) telah mengajukan Rancangan Undang-undang Sistim Pengelolaan Sumber Daya Alam ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk diperjuangkan menjadi undang-undang.

“Rancangan sudah kami serahkan 1 Oktober tahun lalu 2021. Hari ini 1 Oktober 2022 kami dapat kabar, bahwa rancangan akan masuk ke Prolegnas DPR dan akan mulai dibahas Februari 2023,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/10)

Son Diamar meminta agar masyarakat sejak saat ini ikut mengawal rancangan undang-undang tersebut sampai disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya rancangan undang-undang ini sangat berkaitan dengan banyak kepentingan karena menyangkut kepemilikan dan pengelolaan kekayaan rakyat dan bangsa Indonesia.

“Jika ditetapkan maka undang-undang itu akan mengubah nasib bangsa menjadi bangsa yang maju, makmur, adil, makmur dan berkelanjutan. Karena sumber daya alam Republik Indonesia ini sangat kaya di darat dan di laut,” tegasnya.

Salah Kelola

Kepada Bergelora.com.di Jakarta, Son Diamar menegaskan bahwa pengelolaan sumberdaya alam selama ini salah secara keilmuan, salah secara hukum dan melanggar UUD 1945 Pasal 33 yang asli.

“Pertama, pemberian izin izin, temasuk HGU, HPL, HGB dan lainnya, beserta segala izin untuk usaha, hanya berbasis usul swasta yang serakah dengan kolaborasi yang korup tanpa ilmu manajemen aset yang mengharuskan berbasis neraca, agar ada priotitas untuk pertumbuhan dan pemerataan serta keberlanjutan,” ujarnya.

Kedua, menurutnya, ekploitasi usaha Sumberdaya alam tak mengindahkan ilmu penataan ruang untuk keserasian dan keseimbangan pertumbuhan antar wilayah dan kawasan agar tidak ada lagi daerah, kawasan dan desa tertinggal.

“Ketiga, eksploitasi usaha sumberdaya alam dilakukan langka menggunakan ilmu perencanaan pembangunan, agar terintegrasi dan sinergi antara eksploitasi sumberdaya alam dengan rencana industri, infrastruktur, SDM, konservasi, dan pendanaan investasi yang bisa berbasis nilai sumberdaya alam itu. Sehingga tak harus jadi beban hutang rakyat negara,” paparnya.

Son Diamar menegaskan semua itu seharusnya terintegrasi dalam satu dokumen perencanaan negara yang mengikat semua pihak dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah (RPJP dan RPJM)

Keempat, pengusahaan Sumberdaya Alam terutama skala besar telah melanggar UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) tentang ‘usaha bersama’ bukan oleh orang per orang pemilik saham mayoritas. Usaha bersama itu bisa dalam wujud PT bersama yang sahamnya dimiliki oleh swasta bersama Pemerintah (BUMN), Pemda Prov dan Kab/Kota (BUMD), Koperasi masyarakat setempat, adat, pekerja, dan pewaris kerajaan atau kesultanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menegaskan, RUU SDA ini mengatur sistem agar keempat hal negatif tidak terjadi lagi sebaliknya menjadi positif. Pengelolaan sumberdaya alam wajib malalui proses inventarisasi, planning, organizing, actuating, dan controlling yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan masyarakat secara terintegrasi.

Son Diamar mengakui sudah ada undang-undang dan peraturan pelaksanaan tentang tanah, air, hutan, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi air, laut, udara, dan lainnya. Sudah juga ada kementerian dan lembaga pemerintah serta BUMN yang mengelola kekayaan sumberdaya alam itu. Ekploitasi sudah dilakukan sangat masif dan besar besaran.

“Tetapi hasil sumberdaya alam yang kaya itu hanya untuk segelintir konglomerat menjadi terkaya bahkan berkelas dunia dan internasional. Sedangkan jumlah orang miskin selama 3 dasawarsa tak berkurang, ditambah lagi dengan rakyat yang ‘hampir miskin’ dan ‘susah hidup’ jumlahnya hampir separuh penduduk negeri,” paparnya.

Dampak dari penguasaan sumberdaya alam oleh segelintir orang konglomerat itu menurutnya, telah merusak lingkungan hidup sangat parah di berbagai daerah.

“Kalimantan yangg berhutan hijau berubah menjadi pulau gundul. Anak-anak bangsa setempat, tokoh-tokoh adat, pewaris kerajaan dan kesultanan pendiri NKRI. Pemilik sejati kekayaan negeri hanya gigit jari melihat alam warisan leluhurnya dirusak tanpa tanggung jawab,” paparnya lagi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru