JAKARTA- Semakin hari semakin banyak rakyat yang mengeluhkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pihak rumah sakit dan kalangna dokter dan bidan semakin kesulitan mengatasi pasien BPJS yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi buatan World Bank dan Asian Development Bank (ADB) ini. Belakangan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seluruh rakyat di daerah-daerah terutama di luar Jawa yang saat ini paling menderita menghadapi BPJS. Karena diskriminasi kuota pelayanan diberlakukan oleh BPJS pada rumah-rumah sakit di kabupaten paling kecil dibandingkan dengan propinsi dan pusat. Rakyat pasti akan dukung perjuangan para bupati ini,” demikian Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Web Warouw kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (10/5)
Sehingga menurutnya, semua kabupaten yang sudah menyerahkan dana APBD-nya kepada BPJS pastilah rugi karena, kalau rakyat sakit, tetap saja tidak dibayar penuh oleh BPJS, sehingga menjadi beban rumah sakit dokter dan pemerintah kabupaten.
“Selain merugikan rakyat, para bupati juga seharusnya tahu bahwa menyerahkan dana APBD kepada BPJS itu dilarang oleh undang-undang karena BPJS sudah dibiayai oleh APBN. Inikan menyebabkan sudah penyimpangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa DKR dan beberapa organisasi buruh dan kaum miskin kota sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang undagn SJSN dan UU BPJS dengan mendatangkan Joko Widodo sebagai salah satu saksi ahli sewaktu menjadi Walikota Solo. Saat itu Joko Widodo dengan gamblang sudah menjelaskan bahwa SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional). Namun Mahkamah Konstitusi tutup mata dan tetap mengesahkan UU SJSN dan UU BPJS.
“Sebagai Walikota Solo Joko Widodo menjelaskan kerugian ratusn milyar jika kota Solo masuk dalam BPJS. Makanya Joko Widodo membuat kartu Solo Sehat yang membebaskan iuran dan menanggung semua biaya pelayanan kesehatan pasien. Hal itu dilakukan juga di Jakarta sewaktu Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan membuat Kartu Jakarta Sehat (KJS),” jelasnya.
Saat menjadi Presiden RI menurutnya Presiden Joko Widodo membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS), tapi karena harus dibawah BPJS, maka pemegang kartu KIS yang dibagikan ke rakyat langsung oleh Presiden RI itu, menjadi berantakan karena tidak ditanggung oleh BPJS.
“Setiap hari ada saja rakyat pemegang kartu KIS mengadu dan minta advokasi DKR karena diterlantarkan oleh BPJS. Presiden Joko Widodo mah terima laporan bagus semua dan tidak tahu kenyataan dilapangan,” ujarnya.
Pelayanan Sangat Buruk
Sebelumnya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL menggalang dukungan dari para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab pelayanan BPJS Kesehatan sangat amat buruk.
“Saya sudah mengkajinya bersama tim hukum untuk melakukan uji materi BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kebetulan ada kegiatan Forum APKASI di Jakarta, sekalian menggalang dukungan,” kata dia saat dihubungi, Kamis (5/5).
APKASI akan mengajukan uji materi ke MK. Alasannya BPJS Kesehatan mewajibkan warga dengan iuran per bulannya telah menyalahi Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Selain itu BPJS Kesehatan sangat memberatkan masyarakat. Bahkan sudah mengkebiri hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Belum lagi buruknya pelayanan untuk mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Dengan iuran perbulan yang menjadi kewajiban warga dan adanya kenaikan iuran yang setiap saat dilakukan oleh pihak BPJS semakin menambah derita warga. Ini menyalahi UUD 1945,” katanya.
Adnan yang juga mantan Legislator DPRD Sulsel dua periode itu mencontohkan, di Kabupaten Gowa, yang sudah sejak lama menjalankan program kesehatan gratis, terganggu dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, warga yang selama ini bisa berobat dengan gratis hanya dengan menggunakan KTP dan KK, kini dihalangi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari daerah dengan adanya aturan terkait BPJS.
“Sudah kewajiban negara memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan menambah beban masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia mengajak seluruh kepala daerah untuk bergabung melakukan gugatan ke MK. Mendengar hal itu, para bupati yang berada di forum para pimpinan daerah tersebut menyambutnya dengan positif.
Ketua APKASI, Mardani H Maming yang juga Bupati Tana Bumbu, mendengar hal itu langsung merespon bersama anggota APKASI lainnya. Usulan Bupati Gowa tersebut bahkan disetujui untuk langsung dibahas di forum tersebut.
Apalagi di saat bersamaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Agus Hadian Rahim, juga menghadiri forum tersebut. (Aan Rusdiyanto)

