Senin, 15 September 2025

RUU KUHP: Puncak Kearifan

Oleh: Toga Tambunan *

PERHELATAN G20 mempesona dunia
getarnya konstruksi infrastruktur kemajuan bagi negara yang relatif masih sukar menjangkau kondisi tingkat berkembang dan untuk makin memajukan negara sedang berkembang. Tak disangka Tim penyelenggara hajatan ini punya kapasitas sedemikian rapi tehnik diplomasi dan gagasan jenius membumi. Deklarasi G20 Bali, sangat spesifik berhubung sanggup mensepakati bilangan dana kebutuhan revivals together, stronger together, mencakup pangan, pinjaman serta kulakan berskala dunia.Terlebih lagi dapat mengcegah intimidasi bentuk geng yang mengerahkan amunisi perang untuk Ukraina terus berperang.

Tim penyelenggara telah bekerja keras, kolektif, teliti dan cerdas wawasan. Orkestra berhasil tuntas gelar reportoar berhubung para artisnya bermain full capacity disiplin kompak dengan sang dirigennya yakni Presiden RI : Ir. Joko Widodo.

Minus pencitraan postur Tim, malah informasi persiapan tehnisnya sederhana saja hingga dirilis pembukaan perhelatan, sidang, temu bilateral tertutup ataupun terbuka, yang sudah tentu butuh beragam pernik selaras nyaman bagi delegasi, keamanan terjamin penguras banyak energi dan durasi, hingga tak menyangka tercapai deklarasi bernas, ada intermesso santai tanam mangrove, terlaksana gala dinner kuliner cita kreasi rasa daerah, dan lain negara; terjadi agenda langka yang mengajak mantan presiden & wakil RI duduk semeja, apalagi gelaran menakjubkan seni kontemporer berbasis kultur rakyat kombinasi kolaborasi cahaya laser piawai, yang tentu tak terlupakan oleh delegasi peserta, undangan, dan para pemirsa TV.

Informasi awal sederhana akan tehnik perhelatan terselenggara nir pencintraan itu mengindikasikan prestasi capaian tersebut mengindrakan postur kecil saja dari pustaka kearifan lokal sang dirigen yang disebut plonga-plongo dan hanya klas andong itu. Pastilah beliau masih menyimpan kearifan lebih dari yang sudah ditayangkan. Artinya belum kehabisan kreasi, belum puncak kearifan.

Ditengah perhelatan Presidensi G20 itu, di ruang lain digelar diskursus Rancangan Undang-undang KUHP, produk pertama RI, sejak merdeka. Upaya memecah cadas pandir 52 tahun, sejak tahun 1970. KUHP berlaku sekarang, bukan kearifan bangsa merdeka, melainkan melanjutkan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. melalui Staatsblad 732/ 1915 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. RI bangsa merdeka yang memberlakukan baginya jerat undang-undang penjajahnya Nederland-Indie. Opo tumon.

Para anggota legeslatif perancang dan pengesah Undang-undang dan para Menteri serta pejabat pemerintah pengusul teks Undang-undang, sudah pasti berpendidikan terpelajar. Bahkan diantaranya professor, setidaknya maestro hukum, bukan abal- abal anak ingusan.

Di masa paska reformasi, memang ada UU 27/1999. Apakah produk era kuat kuasa legislatif Orba saat itu mau dikekalkan oleh koalisi Indonesia Maju dipimpin PDIP ini cq Puan Maharani, ketua DPR RI sekarang?

Para yang terlibat RKUHP itu pasti tahu dan mungkin hapal ngelotok semua pasal apalagi atas pasal 18 sd 22 Undang-undang 12/2005, Konvenan Internasional atas Hak-hak Sipil dan Politik.

Namun kini, ditengah diskursus RKUHP itu, layak ditanya apakah para perancang UU di DPR atau pengusul draft UU di pemerintahan, masihkah tahukah UU 12/2005 tersebut?

Termasuk tentang pasal 28, khususnya ayat 1,2 dan 3, (pasal-pasal tsb, pada RKHUP sebelum direvisi) apakah perancang RKUHP di DPR dan pengusul draf RKUHP di pemerintahan, masih tahukah ayat UUD 45 itu?

Asumsiku jika mereka perancang atau pengusul teks RKUHP itu masih tahu pasal 28 dan 29 UUD 45 dan pasal 18 sd 22 UU 12/2005 itu, sudah pasti tidak terdapat dalam RKUHP itu teks larangan atau pidana terhadap ide atau paham Marxisme dan turunan atau kelanjutannya. Sepanjang teori itu sebagai paham, hidupnya dijamin eksis oleh Konsititusi RI.

Ternyata teks final revisi RKUHP itu kini, memuat draft bertentangan Konstitusi. Bukankah itu kesombongan jahat mengeleminasi pasal 28 Konstitusi yang tak terpisahkan dengan seluruh pasal UUD45 itu? Apakah UUD 45 tidak ada harganya lagi? Apakah UU 12/2005 sudah dibuang ke septic-tank? Atau para perancang UU di DPR dan para pejabat pengusul draft UU di pemerintahan, apakah maksimal kehandalan kearifan intelektualnya professor atau kemaestroannya, buntu, tidak tahu pasal 28 dan pasal 29 Konsitusi RI serta tidak tahu pasal 18 sd 22 UU 12/2005?

Telah dihebohkan informasi, tanggal 24 November 2022, besok, akan digelar rapat DPR dengan Pemerintah membahas RKUHP itu.

Jika pasal boikot atas paham Marxisme tetap bercokol dalam RKUHP itu, oleh maksimum kearifan hukum mereka yang terlibat teks RKHUP itu ternyata buntu, tidak tahu pasal 28 dan pasal 29 Konsitusi RI serta tidak tahu pasal 18 sd 22 UU 12/2005 itu, sudah pasti merupakan desain untuk terjadinya gugatan masyarakat  atau yudiacil revieuw di Mahkamah Konstitusi. Kegaduhan politik akan terjadi.

Padahal banyak orang desa yang tidak berpendidikan SMP, masih idiot, tapi tahu pasal disebut diatas.

Mungkinkah kehandalan maksimum kearifan para anggota perancang & pembuat UU di DPR dan pengusul draft UU di pemerintahan, dibawah tingkat orang desa tersebut?

Situasi capaian membanggakan hajatan Presidensi G20 antitesisnya ialah kreasi maksimum kearifan buntu capaian rancangan undang-undang KUHP pendesain kegaduhan politik di depan mata.

Jika RKUHP dengan sekarang teks final revisi ini, akan disetujui DPR, sudah pasti digugat di forum Mahkamah Kontitusi dan antisipasi yang bakal terjadi kegaduhan politik.

Berhubung kehandalan maksimum kearifan para terlibat atas RKUHP itu ternyata buntu, dan pembahasannya belum rampung pada rapat Kamjs, 24 November 2022, besok, dan RKUHP itu berlarut digantung, ditengah ancaman digugat dalam Mahkamah Konstitusi, dan antisipasi akan berakibat kegaduhan politik, bukankah situasi perihal RKUHP itu tahap genting? Bukankah kini sudah tepat obyektif dilakukan terobosan Perpu pro keadilan berlandasan Konstitusi?

Opo tumon?

* Penulis Toga Tambunan, pengamat sosial politik

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru