Selasa, 15 Juli 2025

BONGKAR SEMUA KECURANGAN..! Arief Poyuono Siap Lancarkan Class Action Menggugat Kecurangan KPU

JAKARTA- Kecurigaan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak membuka data SIPOL semakin meluas. Untuk itu sudah waktunya masyarakat menuntut KPU secara hukum, agar menjadi terang bendrang data SIPOL yang ada di KPU tentang keberadaan partai-partai peserta Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan oleh Arief Poyuono, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra kepada pers di Jakarta, Selasa (13/12).

“Karena itu kami dari masyarakat yang menduga ada ketidakberesan dalam SIPOL KPU akan melakukan gugatan Class Action untuk meminta majelis Hakim agar memerintahkan kepada KPU untuk membuka secara transparan terkait data-data SIPOL di KPU,” tegasnya.

Ia mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan. Informasi berkala diartikan sebagai keterbukaan KPU untuk selalu melayani masyarakat yang membutuhkan informasi kapanpun.

“Data yang ada dalam sisitem informasi partai politik (Sipol) yang menjadi instrumen pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 merupakan bagian informasi publik yang harus bisa diakses oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

“Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” tegasnya.

KPU sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 merupakan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

“Sebagai Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” tegasnya.

Menurutnya jika KPU terus merahasiakan SIPOL partai politik yang ada di KPU maka sangat besar kemungkinan KPU bersalah telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan tidak bisa melanjutkan tugasnya sebagai pwnyelenggara Pemilu.

“Maka tidak ada alasan yang kuat bagi KPU yang ada saat ini dipertahankan untuk menyelenggarakan Pemilu 2024,” tegasnya.

Rakyat Dirugikan

Kepada Bergelora.com dilakukan di Jakarta, kalau proses ini dilanjutkan menurut Arief Poyuono maka semua partai pasti jadi sasaran kecurangan KPU dan rakyat yang akan dirugikan. Karena hasil perhitungan suara KPU tidak letimate dan kehilangan kepercayaan rakyat.

“Sehingga legislatif dan eksekutif yang terpilih menjadi sangat lemah. Stabilitas terancam, investor kabur. Keamanan NKRI terganggu dan perpecahan bisa menjurus disintegrasi,” paparnya.

Kader Gerindra ini sebelumnya juga mendengar bahwa.para komisioner KPU sebenarnya sudah sepakat menjalankan putusan Bawaslu RI untuk meloloskan Partai Prima.

“Namun saya denger para komisioner KPU ditelpon oleh seorang petinggi partai besar, ditekan agar Prima jangan diloloskan,” jelasnya tanpa mau menyebutkan nama partai dan petinggi yang menekan KPU itu. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru