Jumat, 4 Juli 2025

Ini Perintah UU Kepada TNI Dalam Memberantas Terorisme!*

Oleh : Laksda (Purn) TNI Soleman B. Ponto, ST,MH.**

Belum hilang rasanya dari ingatan kita ketika para teroris menyerang Bali. Penyerangan para teroris itu tidak hanya terjadi di Bali saja, tetapi juga dibeberapa gereja yang ada di beberapa kota di Indonesia. Hal ini merupakan bukti bahwa di Indonesia masih banyak pelaku teror, dengan berbagai macam latar belakang alasan yang merupakan penyebab mereka melakukan aksi teror itu.

Masih adanya pelaku aksi teror ini merupakan bukti bahwa masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang menjadi pendukung dan bersimpati terhadap para teroris itu. Para pendukung itu datang dari berbagai lapisan masyarakat. Ada yang merupakan sanak famili, keluarga dekat, ada juga yang berasal dari satu kampung, satu organsisasi ataupun dari kelompok yang memiliki satu ideologi. Oleh karena itulah maka dalam menyelesaikan masalah terorisme ini mau atau tidak mau suka tidak suka harus juga mempertimbangkan rasa keadilan para pendukung aksi teror ini. Para pelaku serta para pendukung aksi teror ini sudah tentu memiliki alasan pembenaran masing-masing untuk membenarkan aksi yang mereka lakukan.

Untuk mengatasi aksi teror ini diperlukan adanya keadilan. Tidak adanya rasa keadilan justru berpotensi melahirkan teroris-teroris baru. Rasa keadilan ini tidak hanya harus dirasakan oleh para pendukung aksi teror itu, tetapi juga oleh para korban dan masyarakat lain yang juga mengalami kerugian sebagai akibat dari adanya serangan aksi teror.

Untuk menjamin adanya keadilan bagi semua pihak dalam menyelesaikan masalah terorisme ini, maka satu-satunya jalan adalah menyelesaikannya lewat jalur hukum. Untuk itulah dipelukan adanya Undang-undang RI yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan aksi teror ini. Sebagai konsekuensinya, maka pada tahun 2003, masalah aksi teror ini secara resmi diatur didalam Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Undang-undang RI ini memberikan tugas dan wewenang kepada Polisi sebagai unsur utama didalam memberantas aksi teror tersebut. Pada tahun 2004, pemerintah menetapkan satu Undang-undang RI lagi, yaitu Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang juga memberikan tugas dan kewenangan bagi TNI untuk memberantas aksi teror.

Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 memberikan kewenangan kepada Polisi untuk memberantas terorisme dengan cara mempidanakan para pelaku aksi teror tersebut yang artinya para pelaku terorisme itu harus diupayakan untuk ditangkap terlebih dahulu baru kemudian dibawa kepengadilan untuk dipidanakan. Sedangkan Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI memberikan kewenangan bagi TNI untuk mengatasi terorisme dengan cara melakukan operasi militer selain perang. Sebagai konsekuensi dari suatu operasi militer, maka pelaku diizinkan untuk terbunuh.

Adanya perbedaan yang mendasar pada kedua Undang-undang RI itu mengakibatkan adanya perbedaan pula dalam pelaksanaan kedua Undang-undang RI tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya, ketika melaksanakan tugasnya, baik TNI maupun Polisi belum melaksanakan seperti apa yang diatur oleh kedua Undang-undang RI tersebut.

Sebagai produk hukum, kedua Undang-undang RI itu harus dihormati keberadaannya. Pelaksanaan tugas dengan tidak memperhatikan aturan yang diatur didalam Undang-undang RI pada akhirnya akan menghasilkan masalah baru yang dapat berdampak kepada Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, maka kedua Undang-undang RI ini mutlak untuk dijadikan pedoman dalam melakukan persiapan maupun dalam pelaksanaan pemberantasan aksi teror.

Hal yang menjadi permasalahan saat ini adalah bagaimana caranya agar kedua Undang-undang ini dapat dilaksanakan untuk pemberantasan terorisme di Indonesia.

Pemberantasan Terorisme Oleh TNI

Landasan hukum pemberantasan terorisme oleh TNI adalah Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tata cara pemberantasan terorisme dalam Undang-undang RI ini diatur dalam beberapa pasal yaitu pasal 5, pasal 6, pasal 7 dan pasal 18. Pasal 7 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004  tentang TNI berbunyi sebagai berikut :

Ayat 1 : Tugas Pokok TNI adalah :Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar RI 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ayat 2 : Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a) Operasi militer untuk perang. b) Operasi militer selain perang yaitu untuk : 1) Mengatasi gerakan separatisme bersenjata. 2) Mengatasi pemberontakan bersenjata. 3) Mengatasi aksi terorisme. 

Ayat 3: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Pasal 5 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi :

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Pasal 7 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004  tentang TNI, mengatur dengan jelas tentang tugas pokok TNI, cara menjalankan tugas itu serta persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan menjalankan tugas itu. Dalam melaksanakan tugasnya yaitu menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah serta menyelamatkan bangsa, pelaksanaannya dengan cara melakukan operasi militer baik itu untuk perang (OMP) maupun selain perang (OMSP), yang dilakukan salah satunya adalah untuk mengatasi terorisme. Dalam melaksanakan kedua operasi itu tidak bisa dilakukan secara otomatis, tetapi dibutuhkan satu persyaratan yaitu adanya kebijakan dan keputusan politik negara, sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 5 dan Pasal 7 ayat 3 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pada pasal 5 Penjelasan Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa :

Yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti  rapat konsultasi dan  rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undang RI.

Dengan demikian pelaksanaan tugas TNI harus selalu atas sepengetahuan dan seijin DPR. Setiap pelaksanaan operasi militer baik untuk perang maupun selain perang, harus seijin dan sepengetahuan DPR. Oleh karena itu, maka untuk melakukan operasi dalam rangka mengatasi terorisme harus mendapat izin dan persetujuan dari DPR terlebih dahulu.

Pasal 6 ayat 1 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi :

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi a) penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan

Dengan demikian menurut pasal ini pada dasarnya TNI difungsikan untuk menangkal dan menindak segala bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata baik dari dalam maupun luar negeri, serta sebagai pemulih kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan.

Fungsi TNI sebagai penindak segala bentuk ancaman militer sudah sesuai dengan bunyi dari pasal 7 ayat 2 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi :

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung

Pasal 18 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004  tentang TNI berbunyi :

Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI.

Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2 X 24 jam terhitung sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, Presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI tersebut.

Pada pasal ini diatur bahwa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata dimana aksi terorisme termasuk salah satu diantaranya, presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI. Namun dalam 2 x 24 jam harus segera melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila DPR tidak menyetujuinya, maka presiden harus menghentikan pengerahan tersebut. Dengan demikian, untuk mengatasi aksi terorisme, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI tanpa meminta persetujuan DPR terlebih dahulu, namun setelah 2 x 24 jam harus melaporkan pengerahan kekuatan itu kepada DPR. Apabila DPR tidak menyetujuinya, maka operasi tersebut harus dihentikan.

Pemberantasan Terorisme Oleh Polisi

Pemberantasan terorisme oleh Polisi berdasarkan Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Landasan hukum pemberantasan terorisme oleh Polri adalah Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, khususnya pasal 6 yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, DIPIDANA dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pada pasal 6 tersebut diatas telah sangat jelas dinyatakan bahwa pelaku teror dipidana maksimal pidana mati. Yang perlu mendapat perhatian pada Undang-undang RI ini adalah kata dipidana. Kata ini membawa konsekuensi bahwa para pelaku teror harus dihukum, bukannya langsung dibunuh. Para pelaku teror nanti dibunuh berdasarkan proses persidangan, bukan dibunuh dalam proses penangkapan atau didalam proses penghentian aksi teror.

Dengan demikian, Polisi sebagai pelaksana amanat Undang-undang RI ini dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pelakunya terbunuh. Polisi harus berusaha agar supaya pelaku aksi teror itu tertangkap hidup-hidup, bukannya terbunuh. Dengan demikian polisi tidak boleh disiapkan untuk membunuh para pelaku aksi teror.

Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 dilaksanakan oleh TNI, sedangkan Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 dilaksanakan oleh Polri.

TNI dalam mengatasi terorisme dilakukan dengan cara  melaksanakan Operasi Militer selain perang yang harus mendapat persetujuan DPR sebelumnya atau dapat segera melaksanakan operasi atas perintah presiden. Akan tetapi, dalam 2 x 24 jam presiden harus melaporkan operasi ini kepada DPR, bilamana DPR tidak menyetujuinya, maka operasi harus segera dihentikan, sedangkan POLRI dapat segera melakukan operasinya untuk menangkap pelaku aksi teror tanpa seizin DPR.

Cara mengatasi terorisme oleh TNI dilaksanakan dengan melaksanakan operasi militer yang artinya pelaku aksi teror boleh terbunuh, karena dalam operasi militer yang ada hanya membunuh atau dibunuh, sedangkan Polri dalam mengatasi aksi teror harus dapat menangkap pelaku aksi teror tersebut, untuk kemudian dibawa kepengadilan untuk mendapatkan hukumannya.

Apabila Polri merasa tidak sanggup untuk menangkap hidup-hidup para pelaku aksi teror, maka Polri harus segera melaporkan kepada presiden atau kepada Menkopolhukam dan DPR, untuk selanjutnya presiden dapat segera memberi perintah kepada TNI atau keputusan politik dapat segera diambil oleh pemerintah dhi Menkopolhukam dan DPR untuk segera menugaskan TNI dalam mengatasi aksi teror tersebut.

Pejabat-pejabat penting serta tugasnya yang terkait dengan operasi pemberantasan terorisme berdasarkan Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Tugas dan Peran

Para pejabat penting memilik tugas dan peran masing-masing terkait dengan operasi pemberantasan terorisme sesuai perintah Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Presiden bertugas untuk memutuskan apakah TNI akan langsung digunakan secepatnya setelah terjadinya aksi teror, seperti yang diamanatkan pada pasal 18 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Keputusan presiden ini akan diambil apabila Presiden menginginkan agar aksi teror dapat segera diatasi untuk mengurangi kerusakan dan jatuhnya korban yang lebih banyak lagi sebagai akibat dari serangan para teroris. Bila hal ini terjadi, maka TNI secepatnya akan melaksanakan operasi militer untuk mengatasi aksi teror yang sedang berlangsung.

Keputusan presiden ini juga akan diambil apabila Presiden menilai bahwa Polri akan mengalami kesulitan untuk menangkap hidup-hidup para pelaku aksi teror, serta untuk menghindari jatuhnya korban diantara anggota Polri sebagai akibat dari upaya untuk menangkap para pelaku aksi teror.

Menkopolhukam bertugas untuk menilai situasi apakah Polri masih mampu untuk menangkap para pelaku aksi teror. Apabila Menkopolhukam menilai bahwa Polri tidak akan mampu untuk menangkap para pelaku aksi teror tersebut, maka Menkopolhukam segera mengundang Panglima TNI dan Kapolri untuk mengadakan rapat kerja atau rapat konsultasi bersama DPR untuk memutuskan apakah TNI sudah dapat digunakan untuk mengatasi aksi teror yang sedang berlangsung.

DPR bertugas untuk menilai apakah Polri masih mampu untuk menangkap hidup-hidup para pelaku teror sebagai bahan untuk memutuskan ketika Menkopolhukam menyarankan agar TNI dapat segera diturunkan untuk mengatasi aksi teror yang sedang berlangsung

Panglima TNI bertugas untuk menyiapkan kekuatan TNI untuk sewaktu-waktu dapat segera diturunkan untuk mengatasi aksi teror yang sedang berlangsung berdasarkan perintah Presiden RI atau berdasarkan keputusan politik negara yang diambil dalam rapat kerja atau rapat konsultasi antara Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri dan DPR.

Kapolri bertugas untuk segera mengerahkan kekuatan Polri untuk menangkap para pelaku aksi teror. Apabila Kapolri menilai bahwa Polri sudah tidak mampu lagi utuk menangkap hidup-hidup para pelaku aksi teror, maka Kapolri dapat segera melaporkan kepada presiden atau Menkopolhukam untuk meminta bantuan kepada TNI dalam mengatasi aksi teror yang sedang berlangsung itu.

Evaluasi Pelaksanaan Saat ini

Untuk memberantas terorisme saat ini Undang-undang RI yang digunakan hanyalah Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang pelaksananya adalah Polri. Akan tetapi, hal yang sangat mendasar yang dikehendaki oleh Undang-undang RI tersebut yaitu PELAKU DIPIDANA, yang mengandung arti bahwa pelaku harus ditangkap. Kenyataan yang terjadi, sangat umum dalam berita dinyatakan bahwa terduga pelaku tindak pidana terorisme ditembak mati oleh Polisi. Para anggota Polisi tidak disiapkan untuk menangkap pelaku, tetapi Polisi lebih disiapkan untuk membunuh. Hal ini bisa terlihat dari cara berlatih yang tidak ada bedanya dengan latihan yang dilakukan oleh TNI, serta alat peralatan yang melengkapi Polisi juga tidak ada bedanya bahkan melebihi TNI. Hal ini tentunya bertentangan dengan amanat Undang-undang RI.

Kesamaan antara Polisi dan TNI dalam memberantas terorisme sangat terlihat pada latihan yang telah beberapa kali dilaksanakan. Dalam latihan yang dilakukan antara TNI dan Polri dalam mengatasi aksi teror, sama sekali tidak ada perbedaannya. Baik TNI maupun Polri kedua-duanya digunakan dalam mengatasi aksi teror semuanya diarahkan agar pelaku aksi teror dapat dibunuh. Padahal, keduanya memiliki peran dan tugas yang sangat berbeda. Perbedaan itu diatur dalam Undang-undang RI.

Pada latihan maupun pada pelaksanaan pemberantasan aksi teror saat ini belum pernah dilatihkan dan diskenariokan atau bahkan mungkin saja para pejabat tersebut belum mengetahui dengan baik bahwa mereka semua memiliki tugas dan peran penting didalam menjalankan tata cara pemberantasan terorisme. Para pejabat penting yang terkait langsung didalam pelaksanaan pemberantasan terorisme belum mengetahui bahwa mereka sebenarnya yang merupakan kunci dari pelaksanaan pemberantasan terorisme.

Sekarang ini ada pembicaraan untuk membuat Undang-undang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka pemberantasan terorisme. Hal ini merupakan bukti bahwa kedua Undang-undang yang sudah dibahas sebelumnya belum dipahami dengan benar. Pada kedua Undang-undang itu sebenarnya sudah diatur dengan tegas dan jelas lingkup tugas masing-masing antara TNI dan Polisi, serta kapan Polisi mempersilahkan TNI untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat yang ada didalam Undang-undang.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan pemberantasan terorisme secara detil tata cara pelaksanaannya telah diatur didalam Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Akan tetapi, pada kenyataannya kedua Undang-undang itu belum atau bahkan tidak dijadikan pedoman untuk melaksanakan pemberantasan terorisme.

Kedua Undang-undang itu tidak dimanfaatkan dengan baik karena belum diketahui semangat yang ada didalam kedua Undang-undang itu. Oleh karena itulah, maka isi dari kedua Undang-undang itu perlu di pelajari dengan baik.

Dalam pelaksanaan pemberantasan terorisme saat ini seperti yang pernah dilatihkan pada tanggal 21 Desember 2008 ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang RI antara lain :

1) Belum terlihat adanya mekanisme pelaksanaan tugas Presiden, Menkopolhukam dan DPR dalam mengendalikan pelaksanaan operasi dalam rangka mengatasi aksi teror seperti yang diatur pada pasal 5, 7 dan 18 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

2) Latihan tersebut lebih dititik beratkan pada teknik penggunaan kekuatan TNI dan Polri untuk mengatasi aksi teror dalam operasi militer yang akan berakhir pada terbunuhnya para pelaku aksi teror.

3) Polri sebagai pengemban amanat Undang-undang RI nomor 15 tentang Pemberantasan Terorisme belum melaksanakan tugasnya seperti yang diatur dalam Undang-undang tersebut. Persiapan Polri yang ditugaskan untuk mengatasi aksi teror tidak ada bedanya dengan persiapan yang dilakukan untuk TNI, yaitu kesemuanya disiapkan untuk membunuh para pelaku aksi teror, padahal Undang-undang RI menghendaki agar Polri dapat menangkap para pelaku aksi teror untuk selanjutnya dibawa kepengadilan untuk proses hukum.

4) Mekanisme penggunaan TNI dalam mengatasi aksi teror masih belum sesuai dengan apa yang dikehendaki dalam Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Bahkan dapat dikatakan belum ada mekanisme yang mengatur penggunaan TNI dalam memberantas terorisme yang berpedoman kepada Undang-undang TNI.

Saran

Hal yang harus dihindari dalam upaya mengatasi terorisme adalah jangan sampai upaya yang dilakukan dalam rangka mengatasi aksi teror justru mengakibatkan lahirnya teroris-teroris baru. Untuk menghindari terjadinya hal seperti itu, maka segala aturan seperti yang telah diatur didalam Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan konsekuen. Tata cara pelaksanaan pembarantasan terorisme ini harus disosialisasikan agar diketahui dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

*Tulisan ini berjudul asli “Penindakan Terorisme Oleh TNI Sebagai Konsekuensi Berlakunya Undang-undang RI No. 34 Tahun 2011”

**Penulis membuat tulisan ini pada Oktober 2011 saat menjabat  sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (2011-2013) dan disampaikan ke Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru