Rabu, 10 September 2025

Deradikalisasi Yang Mubazir, Kegagalan Pemberantasan Terorisme

Oleh: Laksda (Purn) TNI Soleman B. Ponto, ST, MH.*

Terorisme, adalah sebuah kata yang sangat menakutkan orang banyak. Hal ini disebabkan karena para penganut paham terorisme, akan selalu membuat teror atau rasa takut yang luar biasa kepada setiap orang yang umumnya dilakukan dengan cara menyerang dengan bom tempat-tempat umum agar jatuh banyak korban.

Mereka ini dianggap menganut paham Radikalisme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata radikalisme/ra·di·kal·is·me/ n adalah, 1. paham atau aliran yang radikal dalam politik; 2. paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; 3. sikap ekstrem dalam aliran politik. Untuk melawan paham Radikalisme ini, dibuatlah gerakan ‘Deradikalisasi’.

“Deradikalisasi” berasal dari kata radikal lalu ditambah awalan ”de” di depan katanya yang berarti mengurangi atau mereduksi, dan kata ”asasi”, di belakang kata radikal yang berarti proses, cara atau perbuatan.  Sedangkan kata radikal berasal dari bahasa Latin “radix, radicis” yang menurut The Concise Oxford Dictionary (1987), berarti akar, sumber, atau asal mula. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), radikal diartikan sebagai “secara menyeluruh”, “habis-habisan”, “amat keras menuntut perubahan”, dan “maju dalam berpikir atau bertindak”. Jadi deradikalisasi bisa diartikan sebagai upaya untuk mereduksi pemikiran-pemikiran kegiatan-kegiatan yang berbau radikal atau penuh dengan tindak kekerasan.

Deradikalisasi dibangun atas asumsi, bahwa ada ideologi radikal yang mengeksploitasi faktor kompleks yang ada seperti kemiskinan, keterbelakangan, marginalisasi, pemerintahan otoriter, dominasi negara super power, globalisasi, dan sebagainya. Ideologi ini melahirkan spirit perlawanan dan perubahan dengan tindakan-tindakan teror ketika jalan damai (kompromi) dianggap tidak memberikan efek apapun. Karena itu, ideologi radikal ditempatkan sebagai akar sesungguhnya dari fenomena terorisme. Dalam kerangka pandangan seperti inilah deradikalisasi dimanifestasikan.

Sangat jelas bahwa Deradikalisasi hanya ditujukan untuk mereduksi “paham, pikiran atau ideologi” yang menghalalkan penggunaan “bom” sebagai alat penekan agar kemauan mereka tercapai.

Itulah sebabnya, terkait isu terorisme, deradikalisasi dalam dua tahun terakhir menjadi istilah yang cukup populer. Bahkan BNPT (Badan Nasional Pemberantasan Terorisme) menempatkannya sebagai PROGRAM UTAMANYA dalam upaya memberantas Terorisme di Indonesia. Padahal seorang teroris yang ditakuti bukan karena mereka berpaham radikal, tetapi lebih karena mereka “memiliki bom” yang dapat diledakan sewaktu-waktu.

Unsur Pembentuk Terorisme

Sebagai ilustrasi, ketika kita akan membuat api, maka kita akan menggosok-gosok kayu sampai panas, kemudian ditempat yang panas itu kita letakan bahan yang mudah terbakar seperti jerami dan meniupnya. Yang dilakukan itu sebenarnya adalah mempertemukan panas, hasil dari gosokan kayu, bahan bakar, jerami dan oksigen ketika kita meniupnya. Sehinga api itu akan menyala apabila ada 3 (tiga) unsur yang bertemu yaitu 1) Panas 2) Bahan bakar 3) Oksigen. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur pembuat api.

Sebaliknya bila akan memadamkan api yang sering kita lihat adalah menyiram api itu dengan air. Penyiraman ini pada dasarnya adalah untuk memisahkan panas dari dua bahan bakar dan oksigen.  Artinya untuk memadamkan api itu salah satu saja yang dihilangkan, misalkan panas,–maka api itu akan padam. Demikian juga bila bahan bakar yang dihilangkan, maka api akan padam.

Untuk memadamkan api itu, kita bisa juga menghilangkan oksigennya saja. Tapi harus diingat, apabila api yang akan dipadamkan itu ada didalam ruangan tertutup dan kita juga sedang berada di dalam ruangan itu, maka bila untuk memadamkan api dengan menghilangkan oksigen, disamping api akan padam, kita juga akan mati lemas karena kekurangan oksigen. Itulah sebabnya sangat jarang api dipadamkan dengan mengambil oksigen.

Apa yang terjadi pada api terjadi juga pada terorisme. Bila untuk api ada 3 (tiga) unsur pembentuk api, maka untuk terorisme ada 9 (sembilan) unsur pembentuk terorisme yaitu 1) Pemimpin 2) Tempat latihan 3) Network (Jaringan) 4) Dukungan Logistik 5) Dukungan Keuangan 6) Training atau Pelatihan 7) Komando dan Pengendalian 8) Rekruitmen 9) Cohesion force atau daya pemersatu.

Bila untuk memadamkan api cukup dengan menghilangkan salah satu dari unsur pembentuk api, demikian juga untuk memadamkan terorisme cukup dengan menghilangkan salah satu dari unsur pembentuk terorisme.  Misalkan unsur dukungan keuangan uang yang dihilangkan, maka bila tidak ada uang yang cukup untuk membeli bahan peledak, tidak akan mungkin seorang teroris dapat melakukan pemboman.

Bila Deradikalisasi diharapkan nantinya akan dapat digunakan untuk memberantas terorisme, maka Deradikalisasi harus dapat menghilangkan salah satu dari 9 (sembilan) unsur pembentuk terorisme. Untuk itu perlu diketahui terlebih dahulu unsur mana dari ke 9 unsur pembentuk terorisme yang berhubungan langsung dengan Deradikalisasi.

Mengingat Deradikalisasi dibangun atas asumsi, bahwa ada ideologi radikal, maka dari sembilan unsur pembentuk terorisme, unsur yang berhubungan erat dengan ideologi adalah cohesion force atau daya pemersatu.  Disamping itu, Deradikalisasi pada dasarnya juga hanya dapat digunakan untuk menghilangkan cohesion force. Tidak mungkin tentunya Deradikalisasi itu ditujukan untuk menghilangkan dukungan logistik, atau menghilangkan dukungan keuangan.

Deradikalisasi Berhadapan Dengan Agama

Cohesion force atau daya pemersatu adalah rasa senasib dan sepenanggungan dari para anggota sebuah organisasi sehingga mereka merasa saling terikat satu dan lainnya.  Rasa keterikatan ini menjadi kuat apabila adanya kesamaan cara pandang diantara anggota organisasi itu. Semakin kuat daya pemersatu, semakin solid organisasi tersebut. Sebaliknya semakin lemah daya pemersatu semakin lemah pula suatu organisasi. Dengan demikian, bila ingin menghancurkan suatu organisasi, hancurkan terlebih dahulu daya pemersatunya.

Ada bermacam-macam daya pemersatu,– salah satunya adalah Ideologi. Contohnya, Pancasila, adalah daya pemersatu bangsa Indonesia. Ideologi yang terkuat adalah kayakinan AGAMA, yang umumnya dipakai oleh banyak organisasi terorisme saat ini.

Melaksanakan deradikalisasi pada dasarnya adalah untuk melemahkan daya pemersatu dengan merobah perilaku mereka agar dapat mentaati aturan perundangan yang berlaku.  

Ketika deradikalisasi digunakan untuk memberantas terorisme, maka tidak terelakkan,– deradikalisasi berhadapan langsung dengan agama. Deradikalisasi akan dianggap sebagai upaya untuk melemahkan ajaran agama. Hal ini disebabkan karena organisasi terorisme pada umumnya menggunakan “agama” sebagai daya pemersatunya.

Hal ini terbukti dengan adanya usulan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar para ulama diberi sertifikasi untuk mencegah ajaran radikal. Usulan itu mendapat penolakan dari beberapa kalangan.

Dibawah in, sebuah berita tentang pernyataan penolakan yang dilakukan secara terbuka dalam sebuah akun Facebook bernama Dukungan Untuk Habib Rizieq Menjadi Presiden Syari’ah 

Habib Rizieq: Yang Perlu DI-SERTIFIKASI adalah PEJABAT ANTI KORUPSI!

Usulan sosiolog Unas Nia Elvina dan Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris tentang perlunya sertifikasi ulama dengan motivasi deradikalisasi agama islam adalah penghinaan terhadap Ulama, bahkan penistaan terhadap agama Islam.

Habib Rizieq menambahkan, Indonesia saat ini dalam situasi darurat korupsi, maka yang perlu DI-SERTIFIKASI adalah PEJABAT ANTI KORUPSI, mulai dari lurah hingga presiden. “Karena Indonesia saat ini dalam situasi darurat korupsi, maka yang diperlukan adalah sertifikasi pejabat anti korupsi, mulai dari Lurah hingga Presiden”, lanjut Habib.

Hal seirama juga dilontarkan oleh Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath, menurutnya usulan sertifikasi ulama dan da’i jelas-jelas merupakan usulan dari orang-orang bodoh yang tidak tahu Islam atau usulan orang-orang jahat yang ingin mengkerdilkan Islam dan mendangkalkan akidah. Pengusul ini harus diadili oleh sidang para ulama dan mereka harus diminta mencabut usulan serta bertaubat karena hendak merusak tatanan Islam dan umat Islam yang sudah baku.

“Pengusul ini harus diadili oleh sidang para ulama, mubaligh, dan tokoh umat apakah ada unsur-unsur asing yang terselip dalam usulannya dan mereka harus diminta mencabut usulan dan tobat karena hendak merusak tatanan Islam dan umat Islam yang sudah baku,” kata Al Khaththath, Sabtu (08/09), seperti dikutip Suara-Islam.COM.

Tak salah jika KH Athian Ali mengatakan, pernyataan direktur BNPT itu membuat kita semakin optimis bila terorisme tidak akan pernah hilang dari negeri ini. Keadaan akan semakin keruh dan masalah akan semakin rumit karena ditangani oleh orang-orang yang menurut Joe Vialls (ahli bom & pengamat independen Australia) memiliki ‘ANALISA IDIOT MURNI’!.

Sebelumnya analisa dari Sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvina dan Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris, mengusulkan agar para ulama mendapatkan sertifikasi dari negara. Menurut BNPT, sertifikasi da’i dan ustad adalah salah satu cara mencegah ajaran radikal.

(www.facebook.com/344582952275777/photos/a.344601082273964.80797.344582952275777/398073930260012/)

Masalah Baru Dan Kegagalan

Penolakan itu merupakan bukti bahwa program deradikalisasi yang bertujuan memberantas terorisme di Indonesia  yang sedang dijalankan saat ini justru menimbulkan masalah baru. Selain itu dalam setahun ini telah ada 2 kali berturut-turut terjadi bom bunuh diri. Ini merupakan bukti nyata bahwa Deradikalisasi yang dilaksakan oleh BNPT, selain berujung kegagalan, juga menimbulkan berbagai masalah baru!

Untuk memberantas terorisme, kecuali cohesion force, masih dapat memilih salah satu dari 8 unsur pembentuk terorisme yang dapat dihilangkan. Oleh karena itu, segera hentikan program deradikalisasi yang mubazir itu. Harap diingat bahwa seorang teroris yang ditakuti bukan karena mereka berpaham radikal, tetapi mereka ditakuti karena “memiliki bom” yang dapat diledakan sewaktu waktu. Jadi biarlah orang berpaham radikal, asalkan mereka tidak memiliki bom.

*Penulis adalah Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (2011-2013)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru