JAKARTA- Pendidikan kedokteran berbasis rumah sakit (hospital base) yang dicantumkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law diharapkan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Hal ini disampaikan Koordinator Forum Dokter Susah Praktek (FDSP) Dr. Yanni Tan, MARS, Selasa (9/5).
“Mendukung RUU Kesehatan berarti menduking program hospital based untuk pendidikan spesialis akan memperbanyak jumlah dokter spesialis dan pemerataan dokter. Sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan preventif pada masyarakat,” jelasnya menjelaskan kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (9/5) manfaat RUU Omnibus Law Kesehatan langsung untuk masyarakat.
Selain itu ia juga menjelaskan dengan lebih banyak transparansi dan tanggung jawab dalam sistem kesehatan dan dokter lulusan luar, ada peluang yang lebih besar bagi tenaga kesehatan untuk berbagi pengetahuan dan keahlian mereka untuk pelayanan masyarakat yang lebih bagus.
“Hal ini juga dapat mengarah pada pemahaman dan implementasi tindakan pencegahan penyakit yang lebih baik, yang pada akhirnya akan menghasilkan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Saat ini menurutnya masih banyak kekurangan pada sistem kesehatan di Indonesia, salah satu nya adalah jasa medis dan income yang tidak merata.
Discrepancy (perbedaan) gaji spesialis dan gaji dokter umum maupun tenaga kesehatan lain yang tidak sesuai dengan workload (beban kerja) Bullying dan sistem feudalism dalam profesi kesehatan terus terjadi tanpa perbaikan.
“Ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh pribadi pengurus organisasi profesi,” ujarnya.
Ia menggambarkan salah satu contoh dimana organisasi profesi mendahulukan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan masyarakat adalah dalam pemerataan dokter spesialis, untuk bisa bekerja di daerah dokter spesialis harus bisa mendapatkan surat rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan surat izin praktek (SIP).
“Namun yang sering terjadi adalah dokter-dokter dari organisasi profesi takut dengan kompetisi sehat dan mengambil keputusan secara egois untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut tanpa alasan yang jelas karena tidak mau lahan kerjanya di ganggu,” ujarnya koordinator Koalisi Organisasi Kesehatan ini
Bisa dilihat juga menurutnya upaya organisasi profesi untuk mempersulit dokter WNI lulusan luar negeri untuk kembali berbakti di Indonesia.
“Intinya, jika organisasi profesi diberikan kekuasaan yang melebihi pemerintah, tentunya akan disalahgunakan karena anggota organisasi ada conflict of interest financial yang sangat besar,” tegasnya.
Sampai saat ini menurutnya pemerasan dan merugikan teman sejawat secara finansial sering terjadi di kalangan dokter dan tenaga kesehatan lainnya, namun karena takut dan segan oleh senior maka tidak pernah dibuka.
Organisasi profesi menyalahgunakan wewenang untuk memeras anggota-anggotnya dalam penerbitan STR. Padahal STR di negara lain hanya sebagai tanda registrasi dan bisa di ibaratkan sebagai KTP yang tidak perlu di perpanjang atau diperbarui setiap 5 tahun.
“Kalau di hitung total jumlah dokter di Indonesia bisa dibayangkan betapa besarnya pemasukan organisasi profesi hanya untuk penerbitan STR. Belum lagi beberapa kolegium sebagai contoh kolegium spesialis urology yang mewajibkan sumbangan ke kolegium sebesar berapa juta untuk perpanjang STR.
Surat Ijin Praktek (SIP) di UU Kesehatan Omnibus Law tetap harus diperbarui setiap berapa tahun, dengan tujuan dokter-dokter tetap ter update dalam ilmu pengetahuan.
“Tapi prosesnya dalam UU Kesehatan Omnibus Law menjadi jauh lebih jelas dan transparan setelah diatur oleh pihak pemerintah dan Menkes,” ujarnya.
Sebelumnya dalam Konferensi Pers Koalisi 17 organisasi pendukung RUU Kesehatan Omnibus Law, Dr Yenni Tan menegaskan sebagai tenaga kesehatan bertanggung jawab pada diri sendiri dan generasi mendatang untuk membangun sistem kesehatan yang lebih baik dan sesuai standar internasional.
“RUU kesehatan oleh Kementerian Kesehatan adalah langkah yang tepat untuk upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat secara lebih merata,” ujarnya Sabtu (6/5) di Gedung Juang, Jakarta.
“Dengan bekerjasama dan mendukung upaya pemerintah dalam RUU kesehatan, kita dapat membangun sistem kesehatan yang mudah diakses, transparan, dan memberikan perawatan terbaik kepada seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya. (Web Warouw)