Sabtu, 5 Juli 2025

JANGAN JADI MAHKAMAH KELUARGA..! Pergerakan Advokat Nusantara Somasi Hakim-hakim MK: Semua Hakim Harus Mundur Dari Perkara Batas Usia Capres- Cawapres 2024!

JAKARTA- Pergerakan Advokat Nusantara mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan Somasi kepada kakim-hakim MK dengan tuntutan agar semua hakim konsitusi harus mundur dari perkara usia Capres- Cawapres 2024.

Pergerakan Advokat Nusantara dalam somasinya menyatakan sebagai perkumpulan para advokat yang peduli dan berkomitmen untuk mengawal penegakan konstitusi dan demokrasi, menyampaikan somasi pertama kepada Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H. selaku Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi berikut 8 (delapan) Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya untuk mengundurkan diri dari persidangan perkara Permohonan Uji Materiil, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang diajukan oleh Partai Garuda No. 51/PUU-XXI/2023, tanggal 9 Mei 2023 dan yang diajukan oleh beberapa KEPALA DAERAH No. 55/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Mei 2023.

“Selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam terhitung tanggal hari ini, Kamis, 12 Oktober 2023,” tegas somasi pertama tersebut.

Pergerakan ini menegaskan, apabila somasi pertama ini tidak diindahkan maka, dengan sangat terpaksa advokat-advokat perekat nusantara, akan melaporkan kepada pihak Kepolisian RI.

“Karena diduga telah terjadi tindak pidana dan Laporan kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Dewan Etik terkait upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi,” tegas somasi pertama ini.

Dibawah ini isi lengkap dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) yang diterima Bergelora.com di Jakarta:

Jakarta, 12 Oktober 2023

Nomor : 01-1/SOM-P/PAN/X/2023.

Perihal : PENGUNDURAN DIRI HAKIM MK DARI PERSIDANGAN PERKARA UJI MATERIIL BATAS USIA CAPRES DAN/ATAU CAWAPRES 2024

Kepada Yth.

Saudara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

di- J a k a r t a.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang diajukan oleh PARTAI GARUDA No. 51/PUU-XXI/2023, tanggal 9 Mei 2023 dan yang diajukan oleh beberapa KEPALA DAERAH No. 55/PUU-XXI/2023,
tanggal 17 Mei 2023, untuk menguji konstitusionsalitas ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, tentang batas usia minimum-maksimum Capres-Cawapres 2024 di MK, yang pada saat ini sedang dalam proses persidangan memasuki tahap pembacaan putusan, maka bersama ini PARA ADVOKAT yang tergabung dalam PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PEREKAT NUSANTARA), beralamat di Jln. Pangeran Antasari No. 67 E, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, menyampaikan SOMASI PERTAMA kepada Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H., Ketua MAHKAMAH KONSTITUSI dan 9 (Sembilan) HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI lainnya, karena alasan-alasan sbb. :

  1. Bahwa akhir-akhir ini, telah diajukan permohonan Uji Materiil oleh beberapa pihak untuk menguji konstitusionalitas ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 tentang batas usia minimum dan/atau maksimum Capres dan/atau Cawapres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
  2. Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, pada rezim UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, soal batas usia minum Capres-Cawapres adalah 35 tahun, kemudian batas minimum usia Capres
    dan/atau Cawapres diubah menjadi minimum 40 tahun dengan perubahan UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum 40 tahun tetap dipertahankan dan sekarang dimohon untuk diubah melalui permohonan Uji Materiil kepada Mahkamah Konstitusi.
  3. Bahwa hal yang sama juga pernah dialami oleh Mahkamah Konstitusi di
    mana DPR RI dan Pemerintah telah beberapa kali mengakomodir keinginan
    Mahkamah Konstitusi, untuk mengubah batas usia minimum dan maksimum (usia pensiun) Hakim Konstitusi yang pada UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konsitusi, ditetapkan minimal 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun, kemudian diubah menjadi minimal 47 tahun
    dan usia pensiun pada usia 65 tahun serta pada perubahan ketiga hingga sekarang berlaku, minimal 55 tahun dan pensiun pada usia 70 tahun.
  4. Bahwa adanya beberapa kali perubahan batas minimum Calon Hakim Mahkamah Konstitusi dan batas usia pensiun seorang Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dikemukakan di atas, membuktikan bahwa Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi baik secara personal maupun secara kelembagaan sangat berkepentingan dengan perubahan usia Calon Hakim Mahkamah Konstitusi dan usia pensiun seorang Hakim Konstitusi melalui proses legislasi di DPR, karena menyangkut kebijakan “open legal policy”.
  5. Bahwa pada perubahan yang demikian berarti pada tatanan perubahan batas minimum dan maksimum usia Calon Hakim Mahkamah Konstitusi,
    terdapat kepentingan dan keinginan yang sangat kuat dari Mahkamah Konstitusi untuk mengubahnya dan hal itu membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kepentingan dan keinginan yang kuat, yang sewaktu-waktu ingin mengubah batas usia minimum dan maksimum Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.
  6. Bahwa dengan demikian, adanya permohonan Uji Materiil terhadap ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum ke mahkamah Konstitusi, secara langsung atau tidak langsung menempatkan Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H., Ketua MAHKAMAH KONSTITUSI dan 9 (Sembilan) HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI (MK), berada dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan, karena dengan mengakomodir (memeriksa dan mengadili hingga nantinya memutus permohonan Uji Materiil hingga mengabulkan permohonan Uji Materiil ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum), maka tidak tertutup kemungkinan Mahkamah Konstitusi-pun kelak ingin mengubah batas usia minimum dan/atau usia pensiun seorang Hakim Mahkamah Konstitusi secara praktis melalui Uji Materiil pasal-pasal tentang batas usia minimum dan/atau maksimum Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.
  7. Bahwa pada sisi yang lain, khusus mengenai kedudukan Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H. baik selaku Ketua Mahkamah Konstitusi maupun selaku Hakim Mahkamah Konstitusi, terkait dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang diajukan oleh PARTAI GARUDA No. 51/PUU-XXI/2023, tanggal 9 Mei 2023 dan yang diajukan oleh beberapa KEPALA DAERAH No. 55/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Mei 2023, untuk menguji konstitusionsalitas ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, dari berbagai dinamika politik yang berkembang, terungkap fakta-fakta yang tak terbantahkan kebenarannya yaitu adanya keterkaitan dengan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dan karena adanya kepentingan pragmatis yang ingin dicapai dalam
    permohonan Uji Materiil dimaksud.
  8. Bahwa mengenai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga yang sudah menjadi “notoire feiten” antara kepentingan yang diperjuangkan dan/atau peluang yang ditunggu dan akan dimanfaatkan apabila Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh PARTAI
    SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang diajukan oleh PARTAI GARUDA No. 51/PUU-XXI/2023, tanggal 9 Mei 2023 dan yang diajukan oleh beberapa KEPALA DAERAH No. 55/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Mei 2023, untuk menguji konstitusionsalitas ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, dapat dijelaskan fakta-faktanya sbb. :

a. Pemohon PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), No. 29/PUU-
XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023, Ketua Umumnya adalah Saudara
KAESANG PANGAREP, memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagai Paman dan/atau Keponakan dengan Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H. selaku Ketua MAHKAMAH KONSTITUSI dan Hakim MAHKAMAH KONSTITUSI.

b. Kedudukan Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H. selaku Ketua MAHKAMAH KONSTITUSI dan Hakim MAHKAMAH KONSTITUSI ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI Ir. JOKO WIDODO yang adalah “ipar kandung” Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H. yang memiliki hubungan sebagai paman dan keponakan dengan Saudara KAESANG PANGAREP, Ketua Umum PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) selaku Pemohon Uji Materiil No. 29/PUU-XXI/2023.

c. Saudara GIBRAN RAKABUMING RAKA, putra sulung Ir. JOKO WIDODO, Presiden RI beberapa kali menyatakan usianya belum
cukup untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden 2024, dan menyatakan menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), PARTAI GARUDA dan beberapa KEPALA DAERAH, untuk menguji konstitusionsalitas ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

d. Terdapat pemasangan Baliho secara berpasangan antara Bacapres PRABOWO SUBINATO dan Bacawapres GIBRAN RAKABUMING RAKA di berapa tempat memberi pesan kuat kepada Mahkamah Kosntitusi bahwa sesungguhnya Permohon Uji Materiil untuk menguji konstitusionsalitas ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, sesungguhnya untuk dan demi kepentingan membuka jalan bagi GIBRAN RAKABUMING RAKA menjadi Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024, di mana di sana ada Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi merangkap Hakim Mahkamah Konstitusi yang adalah Paman dari GIBRAN RAKABUMING RAKA.

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang notoire feiten di atas, maka terdapat 2 (dua) alasan fundamental yang menjadi halangan bagi 9 (Sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan MENGUNDURKAN DIRI DARI PERSIDANGAN PERKARA Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang diajukan oleh PARTAI GARUDA No. 51/PUU-XXI/2023, tanggal 9 Mei 2023 dan yang diajukan oleh beberapa KEPALA DAERAH No. 55/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Mei 2023, untuk menguji konstitusionsalitas ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, karena :

a. Alasan adanya “KEPENTINGAN” dari 9 (Sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kelak akan mengubah batas minimum dan/atau maksimum usia Calon Hakim Mahkamah Konstitusi dan usia pensiun Hakim Mahkamah Konstitusi melalui Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi.

b. Alasan adanya HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DERAJAT KETIGA antara Saudara KAESANG PANGAREP selaku Ketua Umum PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), Pemohon Uji Materiil No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023 dengan Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H. selaku Hakim mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Sedangkan
Para Pemohon Uji Materiil lainnya yaitu PARTAI GARUDA dan beberapa Kepala Daerah yang saat ini bersama PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, semuanya berpuncak pada tujuan dan kepentingan yang satu dan sama yaitu “memuluskan pencalonan GIBRAN RAKABUMING RAKA sebagai Calon Wakil Presiden 2024”.

  1. Bahwa sesuai ketentuan pasal 17 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Hakim MK dan/atau Panitera “WAJIB MENGUNDURKAN DIRI” dari persidangan Uji Materiil
    pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, yaitu
    tentang batas usia minimum dan/atau maksimum Capres dan Cawapres, karena terdapat “KEPENTINGAN” yang langsung atau tidak langsung dari Hakim-Hakim dan Panitera MK dengan perkara yang sedang diperiksa, yaitu keinginan mengubah batas usia minimum Calon Hakim Konstitusi lewat Uji Materiil dan “HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DERAJAT KETIGA”.
  2. Bahwa harus diingat ketentuan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009
    Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “dalam hal terjadi
    pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
    putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap Hakim atau Panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administrative atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan
    Kehakiman, maka seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Permohonan Uji Materiil pasal 169 huruf q, UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, harus MENGUNDURKAN DIRI karena memiliki KEPENTINGAN dengan upaya mengubah batas usia minimum dan maksimum Calon Hakim MK dan terdapat HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DERAJAT KETIGA antara Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H. antara pihak-pihak yang berkepentingan yaitu Saudara KAESANG PANGAREP, Saudara GIBRAN RAKABUMING RAKA dan Ir, JOKO WIDODO, sebagaimana telah diuraikan di atas. 

M a k a:

Berdasarkan alasan-alasan di atas, PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA, sebagai Perkumpulan PARA ADVOKAT yang peduli dan berkomitmen untuk mengawal penegakan Konstitusi dan Demokrasi, menyampaikan SOMASI PERTAMA kepada Saudara Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H. selaku Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi berikut 8 (delapan) Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya untuk MENGUNDURKAN DIRI dari persidangan perkara Permohonan Uji Materiil, yang diajukan oleh PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang diajukan oleh PARTAI GARUDA No. 51/PUU-XXI/2023, tanggal 9 Mei 2023 dan yang diajukan oleh beberapa KEPALA DAERAH No. 55/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Mei 2023, selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam terhitung tanggal hari ini, Kamis, 12 Oktober 2023.

Apabila SOMASI PERTAMA ini tidak diindahkan maka, dengan sangat
terpaksa ADVOKAT-ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA, akan MELAPORKAN kepada Pihak Kepolisian karena diduga telah terjadi Tindak Pidana dan Laporan
KODE ETIK dan PERILAKU HAKIM KONSTITUSI kepada DEWAN ETIK terkait upaya menegakan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Demikian SOMASI PERTAMA ini disampaikan, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA
(PEREKAT NUSANTARA)

  1. PETRUS SELESTINUS, S.H.
  2. PITRI INDRIANITYAS, S.H., M.H.
  3. CARREL TICUALU, S.H., M.H.
  4. ROBERT B. KEYTIMU, S.H.
  5. DANIEL TONAPA MASIKU, S.H.
  6. BERECHMANS M. AMBARDI, S.H., M.H.
  7. PASKALIS ASKARA DA CUNHA, S.H.
  8. FRANSISKUS R. DELONG. S.H.
  9. YUSTINUS E. DOMINGGO, S.H.

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru