Sabtu, 5 Juli 2025

66 Tahun Massohi, Hormati Hak Rakyat Maluku!

Oleh: Rais Mahu, SH*

MENJELANG HUT Kota Massohi 66 Tahun Silam, tepatnya 3 November 1958, masyarakat ramai menyuarakan perjuangan atas hak-hak rakyat di Pulau Seram, Maluku Tengah.

Bung Karno menjejakkan kakinya untuk pertama kali di Pulau Seram, Provinsi Maluku. Kedatangan Bapak Proklamator itu untuk meresmikan Kota Masohi, ditandai dengan peletakkan batu pertama dan
penanaman Pohon Waringin (Beringin) di dataran Nama.

Momen bersejarah ini menjadi titik awal sejarah perjalanan panjang kota yang kemudian menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Maluku
Tengah, kabupaten pertama dan tertua di Maluku.

Nama Masohi juga merupakan pemberian Bung Karno yang berarti Gotong-Royong, sebagai simbol Persatuan dan Kebersamaan dalam
membangun Kota Masohi yang kemudian membentuk satu entitas masyarakat yang plural mendiami kota itu.

Kota Masohi berdiri di atas lahan seluas 600 hektar di dusun atau hutan Nama, petuanan Negeri Amahai dan sebagian petuanan Negeri Haruru.

Semula Kota Masohi mau dibangun di atas dataran Kupopoyoni (Gunung Karai). Hanya saja lokasi ini tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki cadangan air yang cukup.

Membangun Kota Masohi pada hakekatnya merupakan realisasi dari cita-cita yang bersendikan pengakuan etnologi yang hidup di hati masyarakat Maluku Tengah saat itu.

Dataran Nama menjadi
cikal bakal dan awal dari sejarah Kota Masohi setelah melemahnya kekuatan RMS (Republik Maluku Selatan) pimpinan Dr. Soumokil, serta wujud dari pembangunan Maluku setelah Indonesia meraih kemerdekaan.

Setelah diresmikan dan pembangunan mulai digalakkan, sebelas tahun kemudian, Bung Karno kembali lagi ke Masohi pada 19 Juni 1969. Kehadirannya kali ini untuk memantau langsung perkembangan pembangunan Kota Masohi dibawah pemerintahan Abdullah Soulisa, bupati pertama saat itu.

Bung Karno, dalam sejarah berdirinya Kota Masohi sangatlah istimewa. Dibangunnya Baileo dan
Monumen Ir. Soekarno di pusat Kota Masohi, tidak lain sebagai bentuk penghormatan dan untuk mengenang sejarah kehadiran Bung Karno di tanah Seram.

Menurut Perox dalam Teori Ekonomi Kutub, Perox menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi
suatu daerah tidak tumbuh secara bersamaan melainkan daerah kutub akan menjadi semacam kecenderungan bergerak ekonomi daerah.

Evaluasi dan Proyeksi Kerja-kerja Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah pasca transisi Bupati Ke Penjabat Bupati dan maraknya perizinan perusahaan-perusahaan.
Di dataran Seram menjadi ancaman serius untuk ruang hidup manusia Seram.

Pembangunan infrakstruktur dalam skala besar menyebabkan masyarakat tergusur dari ruang hidupnya.

Penggusuran ini sering menyebabkan konflik antara masyarakat sebagai objek yang tertindas, pemerintah sebagai pemilik regulasi dan para kaum kapitalis yang memiliki modal menggusur pemukiman mereka.

Menurut Gramsci, hegemoni bekerja dengan menyusupkan ideologi lewat sekolah, media, dan lembaga-lembaga negara secara tidak sadar kepada masyarakat yang bertujuan
agar ide-ide yang diinginkan negara,–dalam hal ini sistem kapitalisme,–menjadi norma yang disepakati oleh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat tunduk pada kepemimpinan oleh kelas yang mendominasi.

Siapa yang mencoba melawan hegemoni dianggap orang yang tidak taat terhadap moral serta dianggap tindakan bodoh oleh masyarakat, bahkan adakalanya diredam dengan kekerasan.

Masyarakat di Seram pada akhirnya akan menghadapi situasi paling sulit. Harus berberat hati karena melawan tokoh-tokoh adatnya sendiri,– raja, saniri, kepala soa dan tuan tanah, ataukah justru menghindar lalu pasrah pada perusahan. Apalagi sejumlah institusi adat tersebut berasal dari
garis keturunan di internal masyarakat desa.

Alhasil, seolah konflik dan akibat-akibatnya sedang
dikembalikan ke masyarakat, sementara perusahan diuntungkan karena berdiri di luar klaim dan debat internal masyarakat.

Kintal-kintal di Seram Selatan diisi oleh patok-patok perusahan yang seolah “menyerobot” masuk
ke hutan-hutan masyarakat tanpa kompromi. Kalaupun kompromi paling hanya dengan sekelompok pemerintah desa atau institusi adat. Itupun sebagian besar sangat tertutup. Dengan selembar pernyataan atau persetujuan proposal yang disepakati pada rapat-rapat terbatas antara raja, saniri, kepala soa dan pihak perusahan. Perusahan kemudian merasa bisa untuk beroperasi di lahan-lahan komunal itu.

Mengikutinya, berhektar-hektar kawasan dan lahan kayu lalu diserahkan ke pihak perusahan, meskipun sesekali dibilang atas nama kesejahteraan dan nama
baik raja atau pemerintahan adat disana.

Misalnya, Perusahan PT BLM memperoleh konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH) seluas 24.550 hektar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan SK.537/ Menhut-II/2012, tanggal 26 September 2012, mencakup kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan
Produksi untuk Dikonversi (HPK). Izin penguasaan membentang secara administratif di Kecamatan Amahai hingga Kecamatan Teluk Elpaputih.

Seluas 20 Hektar dari kawasan disana bahkan adalah bagian dari Hutan Keramat, Hutan Negeri Lama. Atau misalnya di Desa Sabuai, izin lokasi bagi perusahan tersebut
terbit melalui bupati bernomor 528/64/2018 dengan modus pembibitan komoditas pala di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat seluas 1.183 hektar.

Di Seram Utara misalnya perusahan kemudian masuk setelah membagi-bagi uang dan mobil kepada raja dan sejumlah tokoh masyarakat disana. Hutan utara Seram itu dimasuki PT Nusa Ina Group untuk membuka perkebunan kelapa sawit seluas 40.000 hektar.

Di tanah selatan, CV. Maha Taman
Lestari dipersilakan masuk ke hutan Desa Haya, Kecamatan Tehoru.

Hutan ini masuk melalui
persetujuan raja, saniri dan sejumlah tokoh adat disana. Korporasi diizinkan masuk dengan modus bukaan lahan perkebunan.

Dari peta yang disebar sejumlah pemuda setempat di media sosial, perusahan tersebut hendak menguasai 1.000 hektar lebih. Kemungkinan 1.800 sekian karena petanya kabur

Khusus untuk kasus di Desa Haya, masuknya perusahan kayu ini tak lepas dari peran aktor lokal dan tokoh masyarakat yang membuka jejaring kepentingan dan bisnis bagi perusahan untuk beroperasi disana.

Kami tak tahu dalam bentuk apa atau keuntungan seperti apa yang akan diperoleh dari kesepakatan-kesepakatan disana. Namun berkaca dari penelusuran cepat sejumlah kasus yang persis di Pulau Seram, kesepakatan-kesepakatan tersebut biasanya terbatas di internal pemerintah desa.

Dari Hutan Ke pantai dan kembali Kegunung, perusahaan tambang non ogam seperti PT Waragonda dan PT Mutiara Tambang Industri membentang luas masuk sampai ke ruang makan masyarakat.

Masa Transisi kepemimpinan dari Bupati Ke penjabat Bupati dianggap penting untuk melakukan gerak kebijakan yang menjadikan warga daerah menjadi dirinya untuk dirinya. Pada prinsipnya Generasi yang berhak menjual tanah adalah generasi yang hidup hari ini
dan besok kiamat.

*Penulis, Rais Mahu, SH, aktivis HMI yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Maluku

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru