JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan asas keadilan dan inklusifitas. Pernyataan itu dikritik Said Didu.
Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara itu mempertanyakan kenapa kenaikan UKT disebut berasas keadilan. Ia menyebut Nadiem perusak negeri.
“Menteri ini betul-betul perusak negeri ini. Kenaikan UKT demi keadilan?” ungkapnya dikutip Bergelora.com dari unggahannya di X, Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, tidak ada keadilan jika pendidikan tinggi mahal. Karena itu artinya hanya orang kaya yang bisa mengenyam pendidikan.
“Mana ada keadilan jika hanya orang kaya yang bisa masuk Perguruan tinggi karena biayanya mahal,” ucapnya.
Didu berkesimpulan, kenaikan UKT jelas adalah sesuatu yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi.
“Intinya bahwa kebijakan kenaikkan UKT adalah rezim Jokowi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan Nadiem yang menyebut kenaikan UKT sesuai asas keadilan diungkapkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Selasa, 21 Mei 2024.
Keadilan yang dimaksud Nadiem, UKT dibuat berjenjang berdasarkan golongan. Besarannya sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Tak Bayar, Status Hangus
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan dari Medan, ratusan mahasiswa USU saat melakukan aksi demo ke biro rektor USU mempertanyakan kenaikan UKT beberapa waktu lalu. (Ist)
Sejumlah mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memprotes melambungnya besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka berharap ada solusi dari pemerintah terkait kenaikan UKT.
Salah seorang mahasiswa baru di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang tidak mau disebut namanya, mengaku mendapat UKT golongan 5 dengan besaran Rp6,3 juta.
Mahasiswa asal Ciamis, Jawa Barat ini mengatakan besar UKT yang ditetapkan bagi dirinya itu di luar kemampuan ekonomi keluarga dia.
“Besaran UKT yang saya dapatkan tidak sesuai dengan apa yang dihasilkan oleh keluarga saya. Ayah saya tukang jahit, dan ibu saya tidak bekerja,” kata mahasiswa itu kepada pers, Rabu (22/5).
Ia mengaku merupakan calon penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Jika sudah ada pengumuman, biaya UKT akan ditanggung sepenuhnya oleh program itu. Namun, ia menyebut pengumuman penerima KIP Kuliah masih lama, sehingga ia diharuskan membayar sendiri UKT.
Jika tidak melunasi UKT yang telah ditetapkan kampus, statusnya sebagai mahasiswa baru akan hangus.
“Pengumuman penerimaan baru nya masih lama, dan kita diharuskan membayar UKT terlebih dahulu, jika tidak, maka posisi kita untuk menjadi mahasiswa baru akan hangus,” katanya.
Ia pun mengajukan pembayaran dicicil yang kemudian disetujui. Mahasiswa baru itu kemudian diharuskan membayar 50 persen dari besaran UKT yang ditetapkan pihak kampus sebagai cicilan awal.
Menurutnya, sejak diumumkan besaran UKT yang harus dibayar, mahasiswa hanya diberi waktu sekitar 20 hari untuk pembayaran.
“Saking pentingnya, mungkin beberapa alokasi dana yang seharusnya dipakai untuk keperluan penting yang lain, terpaksa kami gunakan dulu,” ujar dia.
Mahasiswa ini mengaku bakal mengajukan banding atau keringanan pembayaran. Namun, saat ini, proses itu belum dibuka.
Kini, dia berharap mendapat keringanan dalam pembayaran UKT.
Selain itu, ia juga berharap kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk lebih memudahkan keberlangsungan studi lanjutan bagi generasi muda dari aspek ekonomi, mengingat adanya wacana generasi emas 2045.
“Kebanyakan dari kami terkendala ekonomi, maka dari itu, besar harapan kami untuk mendapatkan solusi terbaik dari jajaran pemerintahan,” katanya.
Seorang mahasiswi baru lain di kampus yang sama, juga mengeluhkan besaran UKT yang mencapai Rp9,2 juta. Angka yang harus dibayar mahasiswi itu adalah UKT golongan 10.
“Menurut saya nominal Rp9,2 itu sangat mahal, karena melirik dari UKT yang teman-teman saya dapat dan dibandingkan dengan punya saya itu sangat mahal,” kata mahasiswi yang juga enggan namanya disebut.
Ia mengatakan pengajuan banding UKT baru dimulai pada September/Oktober. Syarat banding, menurutnya pun cukup berat.
Mengacu dari syarat tahun lalu, kata dia, beberapa syarat itu yakni, Surat Keterangan Tidak Mampu, Kepala Keluarga/Yang menanggung nafkah meninggal dunia hingga bisnis bangkrut.
“Beberapa dari teman saya banyak yang hendak mengajukan banding, namun banding akan dimulai bulan September/Oktober dan akan dapat keringanan UKT di semester selanjutnya, jadi beberapa dari mereka mengajukan angsuran kepada kampus,” katanya.
“Kalau hendak mengajukan banding persyaratannya cukup berat untuk saya dan beberapa teman-teman saya,” imbuh mahasiswi itu.
Di keluarga, ia mengatakan hanya ayahnya yang bekerja. Sementara sang ibu adalah ibu rumah tangga. Ayahnya seorang perwira pertama Polri. Dia pun mengkritisi pemerintah yang melarang anak ASN mendapat UKT golongan rendah.
“Meskipun bapak saya Polri tapi kan tidak memungkiri jika masih ada tanggungan rumah tangga. Saya masih heran kenapa anak PNS dapat UKT dengan golongan tinggi namun anak-anak juragan mendapat UKT golongan rendah,” katanya.
Oleh karena itu, dia pun berharap ada evaluasi dari Kemendikbudristek terkait kenaikan UKT yang terjadi di berbagai kampus.
“Evaluasi kembali perihal kenaikan UKT ini karena beberapa dari mahasiswa baru juga tidak transparan, banyak yang memanipulasi data sosial ekonomi, sehingga saya rasa nominal UKT tidak merata dan tidak sesuai dengan kemampuan finansial dari orang tua mahasiswa maupun mahasiswanya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menyatakan bakal mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dirjen Dikti Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan evaluasi itu dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari DPR RI.
Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.
“Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin karena banyak catatan yang disampaikan oleh dewan, tentu kami akan tinjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan tadi. Bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan,” kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5). (Web Warouw)