Jumat, 4 Juli 2025

Gawat! Kapolri : Memproses Ahok Sebelum Pilkada Jadi Preseden Bagi 100 Pilkada Lainnya

JAKARTA- Proses hukum pada calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) sebelum Pilkada atas dugaan penistaan agama akan beresiko menjadi preseden dan akan diikuti laporan kasus yang bertujuan membatalkan pasangan calon lain. Hal ini disampaikan oleh Kapolri, Jenderal (Polisi) Tito Karnavian dalam Indonesian Lawyers Club (ILC) dan dikutip Bergelora.com, di Jakarta, Selasa (8/11).

“Di Jakarta ada 3 pasangan calon. Satu saja dilaporkan maka yang lain juga bisa dilaporkan. Kalau ada laporan atas dua pasangan lainnya kamipun wajib menggulirkan proses hukumnya juga. Itu konsekwensinya. Tapi apapun juga sudah kami gulirkan. Apapun resikonya kita lanjutkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan juga saat ini akan ada 101 pilkada serentak yang akan berlangsung di beberapa wilayah Indonesia. Karena kasus Basuki Tjahaja Purnama diproses sebelum pilkada berlansung maka  akan menjadi preseden bagi 100 pilkada lainnya.

“Ini bukan tanpa resiko. Karena resikonya sekarang ini ada 101 pilkada serentak. Satu digulirkkan akan jadi preseden dan 100 pilkada lainnya bisa dilaporkan orang dengan berbagai dugaan dari ijasah palsu yang belum tentu salah. Dengan digulirkan secara hukum kasus Pilkada DKI Jakarta ini maka pilkada ditempat lain juga bisa dilaporkan,” jelasnya.

Kapolri menjelaskan bahwa proses hukum sudah dimulai sebelum Pilkada DKI Jakarta dilakukan karena tuntutan publik yang kuat sehingga dirinya melakukan diskresi atas peraturan yang pernah dikeluarkan oleh Kapolri sebelumnya yaitu melakukan proses hukum setelah Pilkada selesai.

“Karena aspirasi publik yang menuntut proses hukum sedemikian kuat sehingga saya melaksanakan diskresi tanpa perintah dan tanpa intervensi siapapun juga. Saya perintahkan pada Kabareskrim untuk menggulirkan proses hukum,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ini kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama masih pada tahap penyelidikan. Sebetulnya langkah ini tidak konsisten dengan surat STR yang telah dikeluarkan oleh 2 Kapolri terdahulu yang bersifat perintah bahwa untuk menghindari politisasi dan netralitas Polri dan jangan sampai Polri dipakai untuk menjatuhkan pasangan calon lewat proses hukum.

“Pada 2013 dan 2015 banyak laporan yang masuk untuk membatalkan pasangan calon mulai dari kasus ijasah palsu dan korupsi yang belum tentu terbukti. Kalau dilaksanakan proses hukum maka akan merugikan pasangan calon. STR bersifat perintah itu keluar untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Kapolri menjelaskan bahwa proses hukum perlu tahapan waktu, karena yang dituduhkan pasal 156 A KUHP, “barang siapa dengan sengaja baik dengan cara perasaran aau perbuatan yang bersifat diantaranya menyalahgunaakan, menista dan menoda agama”

“Ucapan adalah perasaan. Kalau ucapannya eksplisit menghina dengan mudah dibuktikan. Tapi kalau implisit lebih sulit membuktikan. Memerlukan keahlian-keahlian,” ujarnya.

Mengutip ucapan Ahok itu diantaranya, “Jangan percaya dengan orang, bapak-bapak dengan ibu memiliki pilihan batin sendiri. Kalau tidak mau milih saya, dibohongin pakai Almaidah 51. Ini disini kami harus melakukan langkah penyelidikan. Kami sudah mendapatkan pandangan dari MUI. Sangkaannya ada dua yaitu penodaan agama sudah terjadi oleh Ahok karena pertama, dianggap surat Almaidah itu adalah bohong. Yang kedua, sangkaannya paling tidak ulama yang memakai ayat itu sudah berbohong.”

Untuk melakukan langkah penyelidikan, beberapa ahli diminta pendapatnya untuk bisa memastikan ada unsur pidana dalam perkataan Ahok tersebut.

“Kami melakukan langkah penyelidikan dengan memanggil selain saksi di TKP, 11 saksi terlapor, yang melakukan rekaman video. Video asli kita sita dan tunjukan pada ahli. Ahli MUI ada tiga. Ahli yang dibutuhkan ahli agama islam yang akan menafsir Almaidah. Yang kedua kita ingin melihat dari sudut bahasa apakah ada penghinaan atau penodaan. Apakah Almaidah yang berbohong ataukah ulama yang berbohong. Yang ketiga kita ingin mengundang saksi ahli pidana untuk mengetahui unsur kesengajaan, apakah ada mensrea-nya,” jelas Karnavian.

Kapolri juga mempersilahkan ahli disampaikan dari pihak pelapor, dari penyidik dan dari pihak terlapor juga punya hak untuk menghadirkan ahli yang menguntungkan dirinya agar fair. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru