JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mencecar calon hakim agung Ahmad Shalihin terkait wacana menghukum para koruptor dengan cara dimiskinkan. Pertanyaan itu disampaikan Mukti dalam wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kalau ada gagasan atau wacana tentang pemberian sanksi pemiskinan terhadap koruptor, dimiskinkan, dirampas asetnya dan sebagainya.. Menurut Bapak, konsep atau basis teori atau asas hukumnya dari pemiskinan ini sesuai nggak dengan perbuatan melawan hukum,” ujar Mukti.
Ahmad Shalihin kemudian menjawab dengan nada tidak setuju. Ia menilai seorang koruptor harus dihukum sesuai dengan kerugian yang ia timbulkan dari kejahatannya.
“Dia tidak bisa dihukum melebihi dari apa yang dia lakukan,” kata Ahmad.
“Jadi kalau seseorang misalnya melakukan suatu tindak pidana, dia rugikan negara Rp 100 juta, ya harusnya sebatas Rp 100 juta saja untuk dilakukan penyitaan terhadap barang-barangnya,” sambung dia.
Menurut Ahmad, harta yang didapat seorang koruptor tidak selalu dari hasil korupsi.
Sebab, menurut dia, koruptor juga bekerja dan memiliki penghasilan selain mencuri uang dari negara.
“Kalau dia kedudukannya terakhir sebagai Dirjen atau sebagai punya jabatan tinggi, ya pantas lah dia memiliki mobil yang berharga misalnya Rp 200 juta-Rp 300 juta, tidak boleh pula disita sampai tidak punya rumah lagi,” ucapnya.
“Atau disita semuanya seolah-olah orang bekerja puluhan tahun enggak ada hasil, kita juga tidak boleh menzalimi seseorang melebihi dari apa yang dia lakukan,” sambung Ahmad.
“Bapak menganggap bahwa pemiskinan itu salah satu perbuatan melawan hukum,” tanya Ketua KY.
“Betul,” jawab Ahmad.
Ketua KY Mukti kemudian kembali bertanya, bagaimana jika upaya pemiskinan para koruptor adalah bentuk hukuman agar memiliki efek jera?
“Kalau dimiskinkan kan dia jera karena motivasi korupsi kebanyak adalah untuk hidup berlebih-lebihan, itu gambaran umum,” ucapnya.
Namun, Ahmad tetap teguh dengan keyakinannya bahwa memiskinkan koruptor adalah cara yang salah.
Koruptor harus diminta pembuktian terbalik apabila negara benar-benar ingin menyita harta terpidana tersebut.
“Jadi sekali lagi kalau kita menghukum harus proporsional, tidak boleh melebihi dari apa yang dia lakukan. Kecuali memang diminta pembuktian terbalik misalnya. Kalau pembuktian terbalik ada hal-hal yang tidak dia bisa buktikan, boleh disita,” ucap Ahmad.
“Tapi sekali lagi tidak boleh melebihi dari apa yang dia lakukan,” tandas Ahmad.
Ahmad Shalihin adalah Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Pria kelahiran Amuntai tahun 1960 ini diusulkan dari kelompok Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Ia merupakan salah satu kandidat calon hakim agung yang akan ditempatkan di kamar pidana.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berikut adalah jadwal lengkap wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung 2024:
Senin (8/7/2024):
- Abdul Azis pukul 07.30-09.10 WIB untuk kamar pidana
- Ahmad Shalihin pukul 09.15-10.55 WIB untuk kamar pidana.
- Alimin Ribut Sujono pukul 11.00-12.40 WIB untuk kamar pidana
- Aviantara pukul 13.10-14.50 WIB untuk kamar pidana
- Andeas Eno Tirtakusuma pukul 14.55-16.35 untuk kamar pidana 6. Annas Mustaqim pukul 16.40-18.20 WIB untuk kamar pidana
Selasa (9/7/2024):
- Khamim Thohari pukul 07.30-09.10 WIB untuk kamar pidana
- Setyanto Hermawan pukul 09.15-10.55 WIB untuk kamar pidana
- Diana Malemita Ginting pukul 11.00-12.40 WIB untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) pajak
- Doni Budiono pukul 13.10-14.50 WIB untuk kamar TUN pajak
- L. Y. Hari Sih Advianto pukul 14.55-16.35 WIB untuk kamar TUN pajak
- Tri Hidayat Wahyudi pukul 16.40-18.20 WIB untuk kamar TUN pajak.
Rabu (10/7/2024):
- Hari Sugiharto pukul 07.30-09.10 WIB untuk kamar TUN
- Mustamar pukul 09.15-10.55 WIB untuk kamar TUN
- Ennid Hasanuddin pukul 11.00-12.40 WIB untuk kamar perdata
- Gunawan Widjaja pukul 13.10-14.50 WIB untuk kamar perdata
- Eko Purwanto pukul 14.55-16.35 WIB untuk kamar perdata
Kamis (11/7/2024)
- Agus Budianto pukul 07.30-09.10 WIB untuk ad hoc HAM
- Bonifasius Nadya Arybowo pukul 09.15-10.55 WIB untuk ad hoc HAM
- Mochammad Agus Salim pukul 11.00-12.10 WIB untuk ad hoc HAM
- Lailatul Arofah pukul 13.10-14.20 WIB untuk kamar agama
- Muhayah pukul 14.25-15.35 WIB untuk kamar agama
(Web Warouw)

