Kamis, 3 Juli 2025

JANGAN DIABAIKAN LAGI..! Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Jaminan Sosial untuk Pengemudi Ojek dan Kurir Online

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi terkait sengketa antara pengemudi ojek dan kurir online dengan perusahaan penyedia jasa transportasi. Rekomendasi ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan mencakup enam poin penting, salah satunya adalah jaminan sosial yang layak bagi para pengemudi.

“Menjamin pengemudi ojek online dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak,” ungkap Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).

Rekomendasi selanjutnya meminta Kemenaker untuk melakukan kajian yang mempertimbangkan penerbitan surat edaran kepada Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah.

Surat edaran ini berkaitan dengan hak-hak pengemudi ojek dan kurir online, termasuk pencatatan serikat pekerja.

“Menjamin tidak ada penolakan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja, serikat buruh pengemudi ojek online dan kurir transportasi online di provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk maksud-maksud damai,” tambah Uli.

Kemudian, rekomendasi selanjutnya mengharuskan seluruh kepala dinas ketenagakerjaan di Indonesia untuk berkomunikasi dengan kelompok pengemudi ojek online dan kurir online yang mengajukan pembentukan serikat pekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi keempat menyatakan bahwa Komnas HAM meminta Kemenaker untuk mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi yang diberikan oleh perusahaan transportasi online kepada para pengemudi.

Terakhir, Kemenaker juga diminta untuk mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi online dengan pengemudi ojek dan kurir online.

Rekomendasi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang dialami oleh para pengemudi ojek online dan kurir online, seperti suspend akun yang dilakukan secara sepihak, kesulitan dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan, serta penolakan pencatatan serikat pekerja oleh dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah.

Tuntutan Ojol

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, para mitra pengemudi dan asosiasi ojek online (ojol) mendesak pemerintahan baru untuk segera membuat kebijakan yang mampu mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pengguna.

“Kalau sektor ini tidak diatur dengan benar, yang tertekan tentunya adalah pengemudinya,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafariel kepada pers, dikutip Rabu (23/10).

Syafariel menilai tidak adanya regulasi ketat menjadi tantangan besar bagi pengemudi. Menurutnya sangat penting untuk dibuat regulasi lintas kementerian.

Dia mencontohkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) misalnya tidak bisa mengikat tarif yang ditetapkan perusahaan aplikasi karena izin mereka dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Perusahaan aplikasi sendiri juga selalu berdalih sebagai penyedia teknologi, sehingga tidak ingin tunduk pada aturan transportasi,” ujarnya.

Tanpa regulasi yang jelas, sektor ini dikhawatirkan akan semakin padat dan memicu persaingan tidak sehat yang merugikan mitra pengemudi.

Menurut laporan tahunan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, pada akhir 2021 Gojek memiliki sekitar 2,6 juta mitra pengemudi. Kemudian jumlahnya meningkat jadi 3,1 juta mitra pengemudi pada akhir 2023.

Bertambahnya jumlah mitra ini semakin memperkecil ruang pendapatan bagi para mitra. “Persaingan semakin ketat,” kata Syafariel.

Ia berharap pemerintah dan platform digital memperhatikan kesejahteraan para pengemudi di tengah ketergantungan masyarakat pada sektor transportasi online.

Tuntutan Ojek Online

Sejumlah asosiasi ojek online dan ribuan mitra telah berdemo di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Salah satunya menuntut Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menentukan tarif pengantaran barang dan makanan, bukan diserahkan ke aplikator.

Daftar tuntutan ojol sebagai berikut:

Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia

Kominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia

Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online

Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator

Tolak Promosi Aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver

Melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama alias SKB beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru