JAKARTA – Pemerintah baru saja mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satu kebijakan yang diumumkan yaitu terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas listrik dan air.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada 2025 pemerintah membebaskan PPN atas listrik dan air dengan nilai Rp 14,1 triliun.
Sri Mulyani menyebut, pembebasan PPN atas listrik pada 2025 mencapai Rp 12,1 triliun, kecuali pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas.
Sementara pembebasan PPN atas air bersih mencapai Rp 2 triliun.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, pembebasan PPN atas listrik tersebut berlaku untuk 99,5% pelanggan listrik perseroan. Pasalnya, pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 6.600 VA masih mendominasi yakni mencapai 84 juta pelanggan PLN.
Adapun golongan pelanggan yang kena tarif PPN listrik hanya sekitar 400 ribu pelanggan, yakni yang berdaya listrik 6.600 VA ke atas.
“Pertama adalah kami hargai PPN dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN dayanya adalah 6.600 Watt ke atas, 84 juta pelanggan maka bebas PPN tarif listrik 99,5%, sedangkan PPN untuk listrik hanya 0,5% pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya,” ungkap Darmawan saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain pembebasan PPN listrik, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan 2.200 Watt ke bawah.
Darmawan menyebut, diskon 50% tarif listrik ini berlaku pada 81,4 juta pelanggan listrik PLN, terdiri dari 24,6 juta pelanggan listrik 450 Watt, 38 juta pelanggan 900 Watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 Watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 Watt.
“Ini menyasar 97%, diskon 50%, pelanggan bulan Januari- Februari 2025,” ucapnya.
“Ini berkah untuk daya beli masyarakat. Kami siap menjalankan berkah ini. Tentu untuk pelanggan pra bayar kami otomatis menyesuaikan misal 100 ribu untuk kWh tertentu, jadi hanya separuhnya. Untuk pelanggan pasca bayar kami sesuaikan tagihannya untuk Januari-Februari 2025,” jelasnya.
“Kami terima kasih luar biasa kepada pemerintah, untuk insentif kepada pelanggan PLN, bukan hanya PPN dibebaskan untuk pelanggan 99,5% pelanggan dan diskon 50% untuk 97% pelanggan kami,” tandasnya.
Darmawan pun menyebut, bila pelanggan ada aduan terkait hal ini, bisa disampaikan dan dilaporkan pada hotline dengan namor kontak 087771112123.
Ini Daftar Pelanggan Listrik yang Menerima Diskon Tarif 50%
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo membeberkan jumlah pelanggan yang menerima paket stimulus ekonomi melalui diskon tarif listrik 50%. Diantara pelanggan yang mendapatkan diskon mencapai 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT).
Diantaranya: 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 Volt Amphere (VA), kemudian 38 juta pelanggan 900 VA, lalu 14,1 juta pelanggan 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
“Ini menyasar 97% pelanggan, diskon 50% pada bulan Januari-Februari 2025. Ini berkah untuk daya beli masyarakat, kami siap menjalankan berkah ini tentunya untuk pelanggan pra bayar kami, misalnya beli Rp 100 ribu bisa jadi separuhnya,” terang Darmawan Prasodjo, dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan, beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat,
“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani di tempat yang sama, Senin (16/12/2024).
Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.
Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.
Kemudian, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketiga, UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut. (Calvin G. Eben-Haezer)