Sabtu, 12 Juli 2025

SERET SEMUA YANG TERLIBAT NIH…! KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR), Senin (16/12/2024) malam kemarin.

“Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dirinya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.

“Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung,” kata Nawawi.

Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).

Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan CSR di BI dan OJK ini.

Akal-akalan Penyelewengan Dana CSR BI dan OJK 2023

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sedikit petunjuk mengenai modus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), atau tanggung jawab sosial, dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024), seperti dikutip dari akun YouTube KPK.

Asep mengatakan, hasil penyidikan KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.

Asep menyampaikan, modus rasuah dilakukan pelaku dalam kasus ini adalah dengan menyelewengkan dana CSR seharusnya buat membangun fasilitas sosial atau publik, malah masuk ke kantong pribadi.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.

Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Secara terpisah, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik.

“Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” ujar Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Perry menjelaskan, pelaksanaan CSR di BI dilakukan dengan mengedepankan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.

“Oleh karena itu (CSR disalurkan ke) yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan,” ucap Perry. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru