JAKARTA – KPK telah melakukan penggeledahan ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR).
“Ya hari H-nya (pemanggilan) nanti kita sampaikan, seperti biasa,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2024).
Tessa mengatakan masih dalami apakah kasus ini terkait suap, gratifikasi, atau lainnya. Penyidik, katanya, masih akan menganalisa barang bukti usai adanya penggeledahan yang dilakukan.
“Bahwa ada pihak-pihak yang menerima keuntungan itu pasti, tapi nanti kita akan petakan, penyidiknya akan memetakan apakah ada potensi pemberi suap di situ atau nanti akan menjadi sebuah perkara kerugian negara,” tuturnya.
Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
Kepada Bergelira.com di Jakarta dilaporkan penyidikan kasus korupsi CSR di BI saat ini tengah digencarkan KPK. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan ada sejumlah bukti yang disita penyidik KPK dari kegiatan tersebut. Bukti itu mulai dokumen hingga barang elektronik.
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Rudi mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR itu juga bukan hanya di BI. Dia memastikan KPK juga akan mencari barang bukti di tempat lainnya.
“Ada dugaan ya. Ada dugaan selain ke BI ada tempat-tempat lain. Nanti kita akan satu-satu terlihat,” ucapnya.
Karir Perry Warjiyo
Perry Warjiyo merupakan salah satu penjabat penting dalam lembaga keuangan negara saat ini, yakni sebagai Gurbernur Bank Indonesia (BI). Kini, dirinya menjadi sorotan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerjanya di kantor BI terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Perry mulai menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak tahun 2018-2023. Kemudian, kembali terpilih dan melanjutkan tugas menjadi Gubernur BI untuk periode tahun 2023-2028. Posisi tersebut merupakan penunjukan langsung dari Presiden Jokowi.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Perry memang dikenal memiliki jejak karir yang cukup panjang dan berpengalaman di Bank Indonesia sejak tahun 1984, hingga ia berhasil menduduki posisi strategisnya.
Pada tahun 2013-2018, Perry pernah menjadi Deputi Gubernur BI. Sebelumnya, tahun 2009-2013, ia menjabat dua posisi yakni menjadi Asisten Gubernur dalam kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.
Selain berkarir di BI, Perry juga pernah menjadi Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF) sebagai perwakilan dari 13 negara yang merupakan anggota South-East Asia Voting Group 2007-2009.
Beberapa bulan lalu, pada 20 September 2024, melalui kongres ISEI di Solo, Perry juga kembali dipercayai menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dalam periode 2024-2027.
Harta Perry Warjiyo
Karena penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut, harta kekayaan Perry Warjiyo pun ikut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Perry memiliki total harta kekayaan sebesar Rp65.935.705.218 atau Rp65 miliar.
Laporan kekayaannya disampaikan pada 24 Maret 2024 periodik 2023 dengan status jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Harta kekayaannya meliputi berbagai aset, yakni memiliki sebelas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi seperti Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Sleman, dan Jakarta Pusat yang mencapai nilai Rp46,4 miliar dan dua unit mobil mewah seharga Rp1,2 miliar.
Kemudian, dalam daftar kekayaannya tercantum harta lainnya yang menambah nilai total kekayaannya yakni harta bergerak yang senilai Rp1,03 miliar, surat berharga sebesar Rp9,97 miliar, kas atau setara kas mencapai Rp5,18 miliar. Sementara, Perry tidak memiliki catatan beban hutang.
Untuk selengkapnya, berikut adalah rincian harta kekayaan Perry Warjiyo, Gurbernur BI yang tercatat dalam LHKPN dan dirilis oleh KPK.
Tanah dan bangunan: Rp46.480.000.000
Tanah dan bangunan seluas 253 m2/257 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp7.300.000.000
Tanah dan bangunan seluas 250 m2/110 m2 di Kab / Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp1.600.000.000
Tanah seluas 1000 m2 di Kab / Kota Sukoharjo, warisan Rp130.000.000
Tanah seluas 799 m2 di Kab / Kota Sleman, warisan Rp1.200.000.000
Tanah dan bangunan seluas 436 m2/260 m2 di Kab / Kota Sleman, warisan Rp900.000.000
Bangunan seluas 54 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp1.200.000.000
Bangunan seluas 76 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp1.700.000.000
Bangunan seluas 35 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp1.200.000.000
Tanah dan bangunan seluas 700 m2/540 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp24.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 96 m2/96 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp4.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 55 m2/55 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp2.750.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp1.289.010.417
Mobil, Honda CRV tahun 2018, hasil sendiri Rp375.000.000
Mobil, Mercedes Benz S450 tahun 2018, lainnya Rp914.010.417
- Harta bergerak lainnya: Rp1.032.000.000
- Surat berharga: Rp9.974.188.057
- Kas dan setara kas: Rp5.183.723.196
- Harta lainnya: Rp1.976.783.548
- Hutang: Rp. 0
Total harta kekayaan (harta-hutang): Rp65.935.705.218
(Web Warouw)