JAKARTA – KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie. Setelah diperiksa, Ronny mengatakan Harun Masiku baru dicegah oleh KPK pada 13 Januari atau 4 hari setelah diumumkan sebagai tersangka.
“Tanggal 13 Januari 2020, baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kemenkumham untuk dicegah ke luar negeri,” kata Ronny di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Ronny menjelaskan Harun Masiku tercatat ke luar negeri pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pada 7 Januari 2020, Harun Masiku tercatat telah kembali ke Indonesia.
“Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020,” katanya.
Saat Harun bolak-balik dari luar negeri tersebut, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri. Harun sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak pada 8 Januari 2020.
Pengumuman Harun sebagai tersangka disampaikan pada 9 Januari 2020. Artinya, permintaan cegah ke luar negeri baru disampaikan KPK setelah 4 hari berlalu.
“Dan yang perlu kawan-kawan juga ketahui, pada saat itu, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM,” sebutnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.
Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara, dan sudah bebas.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan adapun Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.
Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini.
Hasto Kristiyanto Tak Bisa Mengelak
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 24 Desember 2024. Hasto dijerat oleh kasus suap yang melibatkan DPO KPK Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan enam tersangka. Terbaru adalah Hasto dan Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDIP yang merupakan orang kepercayaan Hasto. Lainnya adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, mantan anggota Bawaslu sebagai penerima suap, kemudian Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Pegang Uang Suap Harun Masiku
KPK Masih Dalami Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Korupsi di DJKA Kemenhub
Mantan penyidik KPK yang dulu menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal mengatakan, nama Hasto sebenarnya sudah muncul dalam pemeriksaan 2020 lalu. Menurut Ronald, hampir 50 persen dari uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga merupakan uang Hasto.
“Seingat saya berdasarkan keterangan salah satu tersangka, dari Rp 1 miliar itu hampir setengahnya dari Hasto,” ujar dia kepada Tempo, Rabu, 25 Desember 2024.
Momen Hasto PDIP Sebut Cagub Sumut Edy Rahmayadi Bukan Pemimpin Karbitan
Ronald hanya sebentar memegang kasus itu karena ia tersingkir bersama 74 pegawai KPK lain dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021 lalu. Ronald mengatakan saat itu Wahyu mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Harun Masiku. Sementara keterangan sebagian uang berasal dari Hasto keluar dari Saeful Bahri yang saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Saeful merupakan mantan kader PDIP sekaligus pengacara dari partai banteng tersebut. Atas perkara ini, Saeful divonis 20 bulan penjara. Kini ia sudah bebas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga mengatakan hal serupa. Setyo menuturkan, berdasarkan penyidikan KPK, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
“Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Tahan Surat Pelantikan
Menurut Setyo, Hasto sempat menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan memintanya mundur setelah pelantikan. “HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut ditolak oleh Riezky,” kata Setyo.
Perintahkan Harun Masiku Melarikan Diri
Ketika KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan, kata Setyo, Hasto memerintahkan Harun Masiku melarikan diri. “Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Setyo mengatakan KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Web Warouw)

