Jumat, 24 Oktober 2025

ROBOHKAN SEGERA..! TNI AL Ungkap Perintah Prabowo Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran mulai dilakukan pagi ini, Sabtu (18/1).

“Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama, yang saya tangkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar masuk untuk beraktivitas,” kata Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen Harry Indarto di Tanjung Pasir Tangerang.

Harry mengatakan untuk pembongkaran pagar laut hari ini melibatkan Angkatan Laut, bersinergi bersama nelayan dan warga sekitar. Dia menargetkan pencabutan pagar laut sepanjang dua kilometer untuk hari ini.

“Sepertinya tidak mungkin kalau 30 kilometer itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya. Minimal target saya hari ini dua kilometer,” ungkapnya.

Terlihat personel TNI AL dan nelayan bergerak menggunakan sejumlah kapal menuju ke lokasi. Baik kapal milik nelayan maupun kapal milik TNI AL.

Rakyat Mendukung Pembongkaran

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Awi salah seorang nelayan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang mengungkapkan ratusan anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan masyarakat akan turun langsung untuk mencabut pagar laut pada Sabtu (8/1/2025). Ia pun berterima kasih karena mendapatkan respon dan bantuan dari TNI AL.

Bagus, besok (hari ini) bahkan seluruh nelayan siap melakukan kegiatan pencabutan pagar laut khususnya yang ada di Tanjung Pasir, kata Awi, Jumat (17/1/2025).

Pihaknya juga mengatakan pimpinan tertinggi TNI AL (KSAL) akan turun langsung ke lapangan untuk ikut mencabut pagar tersebut.

“Jadi memang ini adalah bagian dari momentum yang pas seperti gayung bersambut keinginan masyarakat sekarang di- back-up oleh TNI AL apalagi oleh KSAL-nya yang mau turun ikut mencabut di daerah Tanjung Pasir. Kami nelayan sangat bersyukur dan berterima kasih atas responnya. Ya kami bersyukurlah karena ada yang membantu,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh warga Tanjung Pasir lainnya bernama Maun. Ia mengaku sangat senang karena pagar laut yang menghalangi aktivitas nelayan itu akhirnya dicabut.

” Seneng banget , sangat senang karena memang itu sangat sangat mengganggu kita para nelayan khususnya,” katanya.

Pihak nelayan mendapat informasi bahwa akan ada 150 pasukan Marinir yang akan diturunkan untuk bersama masyarakat, pada Sabtu (18/1/2025). Maun pun rela membatalkan pesanan sewa perahu untuk memancing demi ikut mencabut pagar laut.

“Iya sebetulnya sudah ada yang mancing Sabtu-Ahad ada yang mancing dari Jakarta ada yang sudah bayar 3 juta rupiah; 2,5 juta rupiah; 2,8 juta rupiah, kami batalkan demi cabut pagar laut. Karena kami dibantu oleh jenderal, kurang lebih 150 pasukan Marinir dari Jakarta,” kata Maun.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat mencabut pagar laut.

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. “Semakin cepat itu semakin baik,” imbuh Pung.

Dengan dicabutnya pagar bambu tersebut, ia berharap nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ia menegaskan bahwa memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Apalagi, pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan berpotensi berdampak buruk pada ekosistem pesisir. Oleh karena itu, Kementerian KKP sebelumnya telah melakukan penerimaan pada Kamis (9/1/2025) untuk meminta pihak yang berwenang memasang pagar laut, segera mengungkap pagar laut sepanjang 30 kilometer dalam waktu 20 hari.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pun mendesak pemerintah segera mengungkap keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Banten. Walhi menilai keberadaan pagar laut itu telah merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan setempat.

“Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna di Tangerang, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, bila penerapan pagar laut sebagai zonasi laut tidak diperbolehkan, karena wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama. Oleh karena itu, meminta pemerintah dapat segera mengungkap pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.

“Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi,” katanya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru