Selasa, 15 Juli 2025

AWASI KETAT JENDERAL..! DPR Sahkan UU BUMN, Erick Thohir Bakal Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara

JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU BUMN menjadi UU tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini, Selasa (4/2/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tampak hadir perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).

“Setuju,” sahut anggota yang mengikuti rapat dan diikuti ketukan palu penanda sah oleh Dasco.

Adapun berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU BUMN menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.

Pada kesempatan itu, Erick Thohir mengatakan, revisi telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga akhirnya telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat satu di Komisi VI, yang menyetujui untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat kedua untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat yang dengan penuh dedikasi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut,” ucap Erick.

Adapun beberapa poin pengaturan di dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi UU adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

2. Pembentukan badan kelola investasi Danantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.

5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan. Halaman Berikutnya

6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, Dewan Komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN. Baca juga: Bahas Isu-isu Aktual ASN, Kemenpan-RB Raker Dengan Komite 1 DPD RI 7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. 9. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan komite lainnya.

10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

Erick Thohir Bakal Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara

Kepada Beegelora.com di Jakarta dilaporkan, menyusul pengesahan Undang-undang tersebut di atas dinfokan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara setelah lembaga tersebut resmi terbentuk.

Hal ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada Pasal 3L disebutkan bahwa organ badan Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Kemudian di Pasal 3M diatur bahwa struktur Dewan Pengawas mencakup penempatan Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.

“Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota,” bunyi Pasal 3M RUU BUMN tersebut.

Pada beleid itu juga diatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas Danantara dilakukan oleh Presiden.

Untuk anggota Dewan Pengawas dari kalangan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden, mereka akan menjalani masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Selain itu, jabatan Dewan Pengawas dapat berakhir jika anggota meninggal dunia, masa jabatan telah selesai, diberhentikan oleh Presiden, atau tidak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN.

Anggota Dewan Pengawas juga dapat diberhentikan dengan beberapa alasan, yakni melakukan pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan, tidak menjalankan tugas dengan baik, melanggar etika dan kepatutan, menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau tidak menjalankan tugas lebih dari enam bulan.

Pada Pasal 30 RUU BUMN dijelaskan bahwa tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) yang diusulkan Badan Pelaksana.

Kemudian, melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

Selain itu, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan badan, memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana, serta menyetujui penunjukan auditor badan.

Adapun pemerintah dan Komisi VI DPR RI sudah menyetujui untuk membawa pembahasan RUU BUMN ke dalam rapat paripurna pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Hal itu berdasarkan keputusan rapat kerja Panja RUU BUMN yang berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) lalu.

Ketua Panja, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) mengatakan, sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2025, tim panja sudah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan draft RUU BUMN. Total DIM yang dibahas sebanyak 2.411.

“Penyampaian laporan hasil Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” jelas Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru