JAKARTA- Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra (SAH) mengatakan, saat ini Dokter Layanan Primer (DLP) diperlukan, guna memperluas layanan kesehatan. Apalagi saat ini lebih dari 80 persen layanan kesehatan berada pada tingkat primer.
“DLP dibutuhkan lantaran persoalan kesehatan sudah menjadi issu dan rekomendasi internasional yang mengisyaratkan layanan primer kesehatan harus ditingkatkan,” kata Sutan, usai RDPU dengan Tim Persiapan Program Studi Dokter Layanan Primer Fakultas Kedokteran Univesitas Indonesia dan Universitas Padjajaran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Belum lagi dalam penilaian DPR, masih kata Sutan, layanan dokter primer dan uji kompetensi dalam UU No 20 Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran sebenarnya sudah selaras dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang – undang lain.
“Justru adanya DLP dan uji kompetensi adalah kebutuhan yang tidak terelakkan guna menghasilkan SDM kesehatan yang berkualitas maupun pelayanan kesehatan yang profesional,” imbuh politisi F-Gerindra itu.
Bahkan, Sutan menegaskan, aturan ini sesungguhnya untuk melindungi masyarakat dengan kualitas layanan dan membantu peningkatan kompetensi dokter itu sendiri.“ Nanti profesi dokter itu bisa dibentuk menjadi tenaga pendidik, DLP, spesialis atau peneliti sesuai minat dan pilihan mereka,” ujar politisi asal dapil Jambi itu.
Sutan berharap, dengan adanya DLP ini nantinya juga menghasilkan dokter-dokter yang profesional. Mengingat, jumlah dokter di Tanah Air juga masih minim. Selain itu, ia berharap, Fakultas Kedokteran di berbagai universitas juga akan meningkat akreditasinya.
“Sasaran akhir dari ini semua adalah bagaimana masyarakat bisa merasakan perluasan layanan kesehatan di tingkat dasar atau primer, yang selama ini belum begitu tercover karena banyaknya kebutuhan,” harap politisi yang akrab dipanggil SAH itu. (Web Warouw)