JAKARTA – Revisi Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mulai bergulir di DPR. Dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang tersebut, DPR sudah menggelar rapat dengar pendapat guna menjaring masukan. Draf RKUHAP pun sudah tersebar di publik dan memuat sejumlah perubahan dibandingkan KUHAP lama yang dibuat pada tahun 1981.
Apa saja poin-poin perubahan yang diatur dalam revisi KUHAP?
Hal paling baru terkait adanya pengaturan mekanisme soal keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan draf RKUHP, ketentuan mengenai restorative justice berada pada Bab IV yang mengatur soal mekanisme, syarat, serta pengecualian terhadap tindak pidana yang bisa diterapkan keadilan restoratif.
Salah satu poin yang sempat disorot yakni tindak pidana terkait penghinaan martabat presden dan wakil presiden awalnya tidak bisa diselesaikan secara restorative justice. Akan tetapi draf revisi KUHAP diperbaiki dan Komisi III DPR RI akan memastikan bahwa tindak pidana terkait martabat presiden dan wakilnya bisa diselesaikan lewat mekanisme perdamaian di luar pengadilan.
“Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” ungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Senin kemarin.
“Restorative Justice” Habiburokhman pun menegaskan, semua fraksi sudah sepakat bahwa pasal soal penghinaan presiden justru merupakan pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ.
Menurut dia, poin ini dipastikan tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan.
“Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ,” ujar Habiburokhman.
Penyelidikan dan Penyidikan Draf RKUHAP yang tengah dibahas Komisi III DPR, membagi definisi penyidik menjadi tiga jenis dalam Pasal 6 Ayat (1) yaitu penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu.
Bagian penjelasannya menerangkan PPNS adalah PPNS Bea Cukai, Imigrasi, Tera, Perikanan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara
“Penyidik Tertentu” misalnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Kejaksaan dan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya, bagian penyelidikan juga mengalami beberapa perubahan dalam draf revisi KUHAP.
Beberapa di antaranya, Pasal 5 Ayat (1) huruf a menyebut penyelidik berwenang menerima laporan terkait tindak pidana lewat media telekomunikasi atau elektronik. Pada bagian penjelasan, media komunikasi dan atau media elektronik dimaksud adalah media resmi milik aparat penegak hukum.
“Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik,” tulis pasal tersebut.
Pasalnya, dalam KUHAP saat ini hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
Penangkapan dan Penahanan
Poin baru lainnya dalam draf revisi KUHAP mengatur tidak semua penyidik dapat melakukan penangkapan dan penahanan. Hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan. Hal ini dimuat di Pasal 87 dan Pasal 92 draf RKUHAP. Di situ diatur bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri.
Akan tetapi, ada pengecualian terhadap penyidik tertentu dari jaksa, KPK, dan TNI Angkatan Laut (AL).
Terkait penangkapan tersangka juga direvisi. Dalam draf Pasal 90 mencatat penangkapan bisa dilakukan lebih dari satu hari.
“Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) hari,” tulis Pasal 90 Ayat (2).
Dilihat dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah misalnya jarak antara tempat tersangka dengan penyidik memiliki waktu tempuh lebih dari 1 hari. Namun, di Pasal 90 Ayat (1) tetap menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan paling lama satu hari, kecuali ditentukan oleh undang-undang. Hal ini berbeda dari KUHAP yang berlaku sekarang karena dalam Pasal 19 Ayat (1) KUHAP yang berlaku saat ini, hanya mengatur masa penangkapan paling lama satu hari.
Penyidik Bisa Menyadap
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, poin baru lainnya juga mengatur soal kewenangan penyidik yang bisa melakukan beberapa upaya paksa, termasuk penyadapan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf f. “Melakukan upaya paksa,” bunyi pasal tersebut.
Dalam draf yang sama bentuk upaya paksa diatur pada Pasal 84. Di pasal itu upaya paksa yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.
Selain poin baru dalam draf, ada juga beragam usulan soal revisi KUHAP, salah satunya agar advokat memiliki hak imunitas. Usul ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver, usai rapat.
Juniver mengatakan, hak imunitas itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan etiket baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dengan adanya usulan imunitas ini, diharapkan tidak ada kecemasan bagi advokat dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.
“Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan. Hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” ujar dia.
Sidang Tak Disiarkan Langsung
Juniver juga mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur bahwa sidang dapat disiarkan secara langsung hanya atas izin majelis hakim.
“Usul kami yang dimaksud pasal 253 ayat itu, ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” ujar Juniver di Gedung DPR RI.
Juniver menerangkan, usulan tersebut dia sampaikan karena khawatir dapat mempengaruhi keterangan para saksi yang hendak dimintai kesaksiannya.
“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau diliput langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” kata Juniver.
Perkuat Peran Advokat dan CCTV Di Ruangan
Selain itu, dalam RKUHAP yang sedang dibahas ini akan mengakomodir agar advokat bisa mendampingi saksi yang sedang menghadapi proses hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, hal ini merupakan upaya memperkuat peran advokat.
Dengan demikian, advokat tidak lagi hanya bisa mendampingi tersangka saja, tapi juga bisa mendampingi saksi dan korban.
“Lalu, ada penambahan, advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama, advokat itu hanya mendampingi tersangka,” kata Habiburokhman, pada 20 Maret 2025.
Poin lainnya revisi KUHAP akan membahas soal penguatan peran advokat. Misalnya, selama ini advokat hanya bisa mendampingi klien yang diperiksa dengan mencatat dan mendengar.
“Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa,” ujar dia.
Selain itu, revisi KUHAP akan mengatur soal kamera pengawas atau CCTV disiagakan di ruang pemeriksaan dan penahanan. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan selama proses penegakan hukum.
“Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR menargetkan, proses pembahasan RUU KUHAP ini dapat rampung pada tahun ini, sehingga bisa berlaku pada 2026 bersamaan dengan UU KUHP yang baru.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengungkapkan pihaknya akan membahas dan membentuk panitia kerja (panja) pembahasan revisi KUHAP setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun DPR RI juga akan memasuki reses setelah digelar sidang penutupan pada Selasa (25/3/2025) besok.
“Ya, jadi setelah kita reses kita langsung bentuk panitia kerjanya,” ucap Hinca, kemarin.
Hinca menjelaskan, sejak bulan lalu, Komisi III DPR sudah mulai menjaring aspirasi publik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan KUHAP. Bahkan, sudah ada draf RKUHAP yang dibuat DPR dan diserahkan ke pemerintah.
“Kita cepat bergerak dan juga Badan Keahlian DPR juga tim kita diskusi di 8 fraksi diskusi secara maraton lalu menghasilkan draf awal yang dikirimkan ke pemerintah,” ungkapnya.
Nantinya, draf tersebut akan kembali dibahas lebih lanjut saat memasuki masa sidang DPR RI mendatang. (Web Warouw)

